Oct 21, 2026
factcheck

RUU Penyiaran dan Potensi Tumpang Tindih Wewenang KPI

Wacana perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam draf RUU Penyiaran kembali mencuat ke permukaan. Sorotan utama tertuju pada satu klausul yang memberi ruang bagi KPI untuk menangani ...

RUU Penyiaran dan Potensi Tumpang Tindih Wewenang KPI

Wacana perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam draf RUU Penyiaran kembali mencuat ke permukaan. Sorotan utama tertuju pada satu klausul yang memberi ruang bagi KPI untuk menangani penyelesaian sengketa jurnalistik. Ketentuan ini dinilai berbenturan dengan mandat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga penyelesaian sengketa di ranah jurnalistik. Berdasarkan verifikasi terhadap substansi draf dan regulasi yang berlaku, muncul pertanyaan mendasar soal batas wewenang antarlembaga negara.

Klaim: KPI Berwenang Menyelesaikan Sengketa Jurnalistik

Klaim bahwa KPI dapat menjadi forum penyelesaian sengketa jurnalistik bersumber dari rumusan pasal dalam draf RUU Penyiaran yang tengah dibahas. Faktanya adalah UU Pers telah menggariskan mekanisme yang jelas. Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers menyatakan bahwa Dewan Pers berfungsi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, sementara Pasal 15 ayat (2) huruf f menegaskan peran Dewan Pers dalam menangani pengaduan masyarakat atas kasus pemberitaan. Data menunjukkan bahwa selama lebih dari dua dekade, mekanisme ini menjadi rujukan utama penyelesaian sengketa pers di Indonesia.

Klaim: KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Fakta: UU Pers menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga penyelesaian sengketa jurnalistik, bukan KPI.

Verifikasi: Irisan Mandat yang Bertentangan

Berdasarkan verifikasi terhadap kedua regulasi, terdapat irisan mandat yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. KPI selama ini beroperasi di ranah penyiaran dengan fokus pada pengawasan isi siaran, kepatuhan terhadap standar program, dan perlindungan kepentingan publik sebagai audiens. Sementara itu, Dewan Pers beroperasi di ranah pers dengan fokus pada kebebasan pers, profesionalisme wartawan, dan penegakan etika jurnalistik. Menggabungkan dua domain ini dalam satu lembaga berpotensi menciptakan konflik kewenangan.

Bukti historis memperkuat kekhawatiran tersebut. Ketika kewenangan pengawasan isi bersinggungan dengan kebebasan editorial, muncul risiko bahwa keputusan yang diambil lebih bersifat administratif ketimbang berbasis pada pertimbangan profesional jurnalistik. Sumber resmi dari kalangan praktisi pers menyoroti bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik membutuhkan pemahaman mendalam atas proses kerja jurnalistik, bukan sekadar penilaian atas kelayakan siaran. Hal ini bertentangan dengan prinsip yang selama ini dijaga dalam UU Pers.

Dampak: Risiko terhadap Kebebasan Pers

Jika klausul dalam draf RUU Penyiaran diadopsi tanpa penyesuaian, terdapat sejumlah konsekuensi yang perlu dicermati. Pertama, potensi duplikasi mekanisme pengaduan yang dapat membingungkan masyarakat. Kedua, risiko inkonsistensi putusan antara KPI dan Dewan Pers ketika menangani perkara serupa. Ketiga, munculnya kekhawatiran bahwa kekuasaan pengawasan isi dapat digunakan untuk membatasi ruang gerak jurnalistik yang kritis.

Data menunjukkan bahwa negara-negara dengan ekosistem pers yang sehat umumnya memisahkan lembaga pengawas penyiaran dari lembaga penyelesaian sengketa pers. Pemisahan ini bukan tanpa alasan. Faktanya adalah kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi, sehingga setiap kebijakan yang berpotensi membatasinya harus diuji secara ketat terhadap prinsip proporsionalitas.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap substansi draf RUU Penyiaran dan regulasi yang berlaku, klausul yang memberi KPI kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik tidak akurat secara yuridis. Ketentuan tersebut bertentangan dengan mandat UU Pers yang telah menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga penyelesaian sengketa. Verifikasi menunjukkan bahwa pembahasan lebih lanjut perlu mempertimbangkan harmonisasi antarregulasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Sumber resmi menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi di sektor penyiaran harus menghormati prinsip kebebasan pers dan kepastian hukum. Tanpa penyesuaian, klausul ini berpotensi menyesatkan publik mengenai lembaga yang berwenang menangani sengketa jurnalistik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User