Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah landasan hukum pemberian konsesi pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan memicu gelombang desakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Di tengah pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menyebut izin-izin yang telah terbit tetap aman, para pakar hukum tata negara justru menilai putusan tersebut harus dijadikan momentum untuk meninjau ulang seluruh kebijakan pertambangan yang melibatkan entitas keagamaan.
Putusan MK yang dibacakan pada Rabu lalu itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal yang menjadi dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki atau dikelola oleh ormas keagamaan. MK menyatakan bahwa proses pemberian izin tidak boleh bertentangan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan transparan, serta harus melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.
Perubahan Aturan yang Mendasar
Menurut amar putusan yang berlangsung selama hampir tiga jam itu, MK memandang bahwa pemberian konsesi khusus kepada ormas keagamaan tanpa melalui mekanisme lelang yang ketat dan tanpa pertimbangan dampak sosial-ekonomi yang memadai berpotensi menciptakan ketidaksetaraan di depan hukum. Karenanya, MK memerintahkan pemerintah untuk menyusun kembali aturan turunan yang lebih ketat, termasuk batasan luas wilayah dan kewajiban pelaporan yang transparan. Putusan ini dinilai sebagai koreksi fundamental terhadap praktik pemberian hak istimewa yang selama ini dianggap minim pengawasan.
Para pemohon, yang terdiri dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi, dalam permohonannya menekankan bahwa tanah dan kekayaan alam adalah milik seluruh rakyat Indonesia, sehingga pemberian hak pengelolaan kepada entitas keagamaan harus diatur dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun memudarkan fungsi utama organisasi keagamaan sebagai lembaga sosial dan spiritual. MK menguatkan argumen tersebut dengan menegaskan bahwa hak menguasai negara atas sumber daya alam harus diutamakan, dan pemberian izin harus selalu dalam kerangka manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Sikap Pemerintah: Izin Aman, tapi Pengawasan Diperketat
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa semua izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan sebelum putusan MK tetap berlaku dan tidak akan dibatalkan. “Izin-izin yang sudah ada aman, tidak perlu khawatir. Putusan MK tidak berlaku surut,” ujarnya di sela-sela acara peluncuran investasi di Jakarta. Bahlil menambahkan bahwa pemerintah akan menyesuaikan aturan baru sesuai dengan putusan MK, namun ia menjamin bahwa kepastian hukum bagi investor tetap terjaga.
Namun, pernyataan tersebut justru menuai kritik dari kalangan pakar hukum. Mereka menilai bahwa pemerintah tidak bisa sekadar menyatakan izin aman tanpa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penerbitan izin yang telah berjalan. Sebab, jika MK telah menyatakan ada cacat konstitusional dalam aturan yang menjadi dasar pemberian izin, maka semua izin yang terbit dari aturan yang cacat itu seharusnya dipertanyakan legitimasinya.
Desakan Evaluasi Total
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Andi Irfan, misalnya, menegaskan bahwa putusan MK ini sejatinya adalah lampu kuning bagi pemerintah. “Putusan ini tidak hanya tentang aturan ke depan, tapi juga tentang bagaimana negara harus bertanggung jawab terhadap kesalahan masa lalu. Jika aturan lamanya inkonstitusional, maka semua produk hukum yang lahir dari aturan itu harus dievaluasi, termasuk izin tambang yang sudah diterbitkan,” katanya. Ia mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut melakukan audit terhadap izin-izin tersebut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Senada dengan itu, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), menambahkan bahwa pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan sejak awal telah menimbulkan perdebatan publik yang tajam. Banyak kalangan menilai bahwa langkah pemerintah saat itu lebih bermotif politik ketimbang kepentingan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Putusan MK dianggap sebagai momentum untuk mengembalikan marwah pengelolaan tambang sebagai sektor yang profesional dan bebas dari kepentingan sektarian.
Dalam pandangan mereka, evaluasi total tidak harus berarti pencabutan seluruh izin, melainkan peninjauan kembali terhadap syarat-syarat yang telah dipenuhi, dampak lingkungan, serta transparansi keuangan. Apabila ditemukan ketidakpatuhan, pemerintah tidak boleh ragu untuk mencabut izin tersebut. Lebih jauh, pemerintah juga harus membuka ruang partisipasi masyarakat adat dan pemerintah daerah dalam setiap proses pemberian izin tambang, agar tidak ada lagi konflik agraria yang dipicu oleh aktivitas pertambangan ormas keagamaan.
Implikasi Jangka Panjang
Putusan MK ini juga berpotensi mengubah peta investasi pertambangan di Indonesia. Beberapa pengamat ekonomi menilai bahwa kepastian hukum yang lebih kuat justru akan menarik investor serius, karena aturan main menjadi lebih jelas dan tidak diskriminatif. Namun di sisi lain, sejumlah ormas keagamaan yang telah memiliki WIUPK mungkin akan menahan diri dari eksplorasi besar-besaran hingga ada kejelasan regulasi turunan. Hingga berita ini diturunkan, beberapa organisasi keagamaan yang telah menerima izin masih enggan memberikan komentar resmi.
Dengan dinamika yang terus berkembang, publik menanti langkah pemerintah selanjutnya. Apakah akan benar-benar melakukan evaluasi total, atau hanya melakukan penyesuaian terbatas pada aturan di atas kertas? Satu hal yang pasti, putusan MK ini telah membuka kotak pandora yang selama ini menyelimuti praktik pemberian konsesi tambang kepada organisasi keagamaan. Masyarakat berharap agar momentum ini tidak disia-siakan untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih bersih dan adil.
Comments (0)