Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Praperadilan Hari Ketiga: Ahli Nilai Penggeledahan Febrie Tidak Sah

Sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kembali bergulir pada hari ketiga. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan ...

Praperadilan Hari Ketiga: Ahli Nilai Penggeledahan Febrie Tidak Sah

Sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kembali bergulir pada hari ketiga. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan keterangan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum pemohon. Ruang sidang memanas ketika sang ahli menyampaikan pandangan hukumnya soal prosedur penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang menjerat eks pejabat Kejaksaan Agung tersebut.

Febrie mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah barang miliknya. Langkah ini merupakan salah satu upaya yang tersedia bagi tersangka untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah berjalan sesuai ketentuan. Dalam persidangan hari ketiga, ahli yang dihadirkan pemohon menyampaikan kesimpulan tegas: penggeledahan yang dilakukan aparat tidak memenuhi syarat sah sehingga seluruh hasil sitaan seharusnya batal demi hukum.

Inti Pandangan Ahli

Menurut keterangan ahli, proses penggeledahan dalam perkara pidana tidak bisa dilakukan serampangan. Hukum acara pidana telah mengatur secara rinci tata caranya, termasuk kewajiban penyidik memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri setempat sebelum melaksanakan penggeledahan. Apabila tahapan administratif ini terlewat atau dilanggar, tindakan penggeledahan tersebut kehilangan dasar legalitasnya.

Lebih lanjut, ahli menegaskan bahwa penyitaan yang lahir dari penggeledahan yang cacat prosedur ikut terkena dampak hukumnya. Seluruh barang yang disita dalam rangkaian tindakan tidak sah itu tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah di persidangan. Berdasarkan verifikasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), konsekuensi dari pelanggaran tersebut adalah batalnya tindakan hukum yang bersangkutan.

Dasar Hukum yang Menjadi Pijakan

Faktanya adalah, pengaturan mengenai penggeledahan termuat dalam Pasal 33 KUHAP. Ketentuan itu menegaskan bahwa penyidik wajib memiliki surat izin dari ketua pengadilan negeri untuk melakukan penggeledahan rumah, dengan pengecualian yang hanya diberikan pada keadaan mendesak secara limitatif. Sementara itu, penyitaan diatur dalam Pasal 38 KUHAP yang juga mensyaratkan izin serupa dari ketua pengadilan negeri, kecuali dalam keadaan tertentu yang bersifat mendesak.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memperluas objek praperadilan. Sebelum putusan tersebut, praperadilan hanya mencakup penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan sebagaimana diatur Pasal 77 KUHAP. Setelah putusan MK itu, keabsahan penggeledahan dan penyitaan juga dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Dengan demikian, upaya hukum yang ditempuh Febrie memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Konsekuensi Batalnya Sitaan

Apabila majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan ini, dampaknya tidak kecil. Seluruh barang bukti yang disita dalam penggeledahan yang dinyatakan tidak sah tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar penuntutan. Berkas perkara yang sedang dibangun penyidik berpotensi kehilangan sebagian besar alat bukti penting, sehingga proses penyidikan lanjutan ikut terancam.

Penanganan perkara ini menjadi ujian bagi kepatuhan aparat terhadap hukum acara. Di satu sisi, aparat dituntut bekerja cepat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Di sisi lain, kecepatan tersebut tidak boleh mengorbankan prosedur yang digariskan undang-undang. Data menunjukkan bahwa banyak perkara yang gagal di pengadilan justru karena cacat prosedur pada tahap penyidikan, bukan karena lemahnya substansi perkara.

Hingga berita ini diturunkan, sidang lanjutan masih akan berjalan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan praperadilan setelah seluruh rangkaian persidangan dinyatakan lengkap. Baik pemohon maupun termohon sama-sama menanti hasil akhir dengan sikap waspada, mengingat putusan ini akan menentukan arah perkara selanjutnya.

Nasib Perkara di Tengah Proses Hukum

Perlu ditegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek prosedural, bukan menilai bersalah atau tidaknya seseorang. Putusan praperadilan tidak menyentuh substansi perkara pokok. Namun, apabila penggeledahan dan penyitaan dinyatakan tidak sah, penyidik tidak otomatis kehilangan kesempatan menempuh jalur lain. Penyidik masih berpeluang melakukan penggeledahan ulang dengan prosedur yang benar selama dasar hukumnya masih tersedia.

Kendati demikian, sitaan yang telah batal demi hukum tetap menyisakan persoalan. Barang-barang yang sempat disita harus dikembalikan kepada pemohon sesuai ketentuan. Jalan perkara pun berpotensi berlarut karena penyidik harus menata ulang pembuktian dari awal. Semua itu menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum acara bukan sekadar formalitas, melainkan penentu sah atau tidaknya seluruh rangkaian penegakan hukum.

Sidang hari ketiga ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Klaim bahwa aparat telah bekerja sesuai prosedur harus dibuktikan di hadapan majelis hakim, bukan sekadar diucapkan. Hasil akhir persidangan akan menjadi cermin apakah prinsip due process of law benar-benar dijunjung dalam penanganan perkara ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User