Sep 03, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Prabowo Pertimbangkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Cegah Brain Drain

Presiden Prabowo Subianto membuka wacana pemberian status kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi para talenta unggul Indonesia. Gagasan ini dilontarkan sebagai bagian dari upaya pemerintah menghen...

Prabowo Pertimbangkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Cegah Brain Drain

Presiden Prabowo Subianto membuka wacana pemberian status kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi para talenta unggul Indonesia. Gagasan ini dilontarkan sebagai bagian dari upaya pemerintah menghentikan kebocoran sumber daya manusia atau brain drain yang dinilai terus menggerus potensi pembangunan nasional.

Dalam pernyataannya, kepala negara menegaskan bahwa bangsa ini tidak bisa selamanya membiarkan putra-putri terbaiknya mengabdi dan berkontribusi bagi negara lain. Karena itu, ruang dwikewarganegaraan mulai dipertimbangkan, meski dengan koridor yang ketat dan tidak berlaku bagi seluruh warga negara.

Menimbang Urgensi di Balik Wacana

Berdasarkan verifikasi atas berbagai data ketenagakerjaan, fenomena brain drain telah lama menjadi perhatian serius di Indonesia. Jumlah warga negara yang menetap dan bekerja di luar negeri terus bertambah dari tahun ke tahun, dengan sebagian besar di antaranya merupakan tenaga profesional, peneliti, akademisi, serta pekerja terampil di sektor teknologi dan kesehatan.

Pergeseran talenta ini berdampak pada dua hal sekaligus. Di satu sisi, negara kehilangan tenaga kerja berkualitas yang seharusnya bisa mendorong inovasi dan produktivitas domestik. Di sisi lain, remitansi dan jejaring global yang dimiliki diaspora menjadi aset yang sulit dimanfaatkan secara optimal selama status kewarganegaraan mereka masih menjadi penghambat untuk kembali berkontribusi.

Klaim bahwa kewarganegaraan ganda dapat menjadi jawaban atas persoalan ini memang memiliki dasar logis. Dengan status ganda, seorang profesional Indonesia tidak perlu memilih antara mempertahankan paspor tanah air atau mengejar peluang karier di luar negeri. Mereka tetap bisa berkarya di mancanegara sekaligus menjaga keterikatan hukum dan emosional dengan Indonesia.

Aturan Hukum yang Menjadi Tantangan

Faktanya adalah, wacana ini berhadapan langsung dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, yang berarti seorang warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan lain secara otomatis kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya.

Pengecualian yang ada selama ini hanya bersifat terbatas dan sementara, seperti bagi anak hasil perkawinan campuran yang diberikan masa tenggang sebelum menentukan pilihan di usia dewasa. Artinya, untuk merealisasikan dwikewarganegaraan terbatas bagi talenta unggul, pemerintah harus melalui proses legislasi yang panjang, mulai dari revisi undang-undang hingga pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.

Pertanyaan besar yang muncul kemudian adalah bagaimana kriteria “talenta unggul” didefinisikan. Tanpa batasan yang jelas, skema ini berisiko menimbulkan ketidakadilan di antara warga negara yang memiliki kapasitas serupa tetapi tidak memenuhi ambang seleksi. Oleh karena itu, verifikasi atas kualifikasi, kontribusi, dan dampak ekonomi dari setiap calon penerima menjadi prasyarat yang tidak bisa ditawar.

Harapan dan Kekhawatiran di Masyarakat

Wacana ini menuai respons beragam. Sebagian kalangan menyambut positif karena menilai langkah tersebut mampu menjembatani kepentingan diaspora dengan kebutuhan pembangunan dalam negeri. Talenta yang selama ini ragu pulang karena harus melepas status kewarganegaraan akan memiliki alasan kuat untuk tetap terlibat aktif, baik melalui investasi, transfer pengetahuan, maupun kolaborasi riset.

Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak akan efektif bila tidak dibarengi dengan perbaikan ekosistem di dalam negeri. Gaji yang kompetitif, jaminan riset, kepastian karier, serta stabilitas institusi merupakan faktor yang sama menentukan bagi seorang profesional untuk bersedia kembali dan menetap di Indonesia.

Kekhawatiran lain menyangkut aspek keamanan dan kejelasan status hukum. Kewarganegaraan bukan sekadar dokumen, melainkan ikatan kewajiban antara individu dan negara, termasuk di dalamnya kewajiban perpajakan, pertahanan, dan loyalitas. Skema ganda terbatas menuntut pengaturan yang sangat rinci agar tidak menimbulkan ambiguitas kewajiban maupun potensi penyalahgunaan.

Hingga saat ini, wacana tersebut masih dalam tahap kajian dan belum ada kepastian mengenai bentuk final kebijakannya. Yang jelas, pembahasan ini menandai pergeseran cara pandang pemerintah dalam menyikapi mobilitas talenta global. Alih-alih memandang perantauan sebagai kehilangan permanen, skema baru ini mencoba mengubahnya menjadi hubungan yang saling menguntungkan.

Keberhasilan kebijakan semacam ini, pada akhirnya, tidak hanya diukur dari jumlah paspor yang dipertahankan, tetapi dari seberapa besar kontribusi nyata yang mampu ditarik pulang oleh negara dari anak-anak bangsanya yang berkarya di seluruh dunia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User