Berdasarkan verifikasi yang dilakukan Lurusin, beredar klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta sejumlah peraturan daerah yang mengizinkan pembukaan lahan melalui pembakaran untuk direvisi. Dalam klaim yang sama disebutkan bahwa pemerintah menjanjikan penyediaan alat berat sebagai alternatif metode pembukaan lahan. Verifikasi ini bertujuan menguji kesesuaian substansi pernyataan tersebut dengan kerangka regulasi nasional, hierarki perundang-undangan, serta data resmi kebakaran hutan dan lahan.
Identifikasi Klaim
Terdapat dua komponen klaim yang diuji. Pertama, klaim bahwa Presiden meminta revisi perda pengizinan bakar lahan. Kedua, klaim bahwa pemerintah bersedia menyediakan alat berat sebagai pengganti praktik pembakaran. Karena kedua komponen berasal dari pernyataan pejabat tertinggi eksekutif, verifikasi difokuskan pada konsistensi substansi pernyataan dengan dokumen hukum yang berlaku dan statistik nasional, bukan pada nalar politik di baliknya.
Kerangka Hukum Pembukaan Lahan
Verifikasi menemukan bahwa rezim hukum Indonesia secara eksplisit melarang pembukaan lahan dengan api. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda hingga Rp10 miliar sebagaimana diatur Pasal 108. Larangan serupa tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan atau lahan.
Pengecualian yang tersedia sangat sempit. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 hanya memberi ruang bagi petani tradisional untuk menggunakan api dengan batasan ketat: dilakukan oleh kepala keluarga atau anggotanya, cakupan lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga, serta tidak menimbulkan kerusakan ekosistem. Perda yang mengizinkan pembakaran melampaui koridor tersebut berpotensi bertentangan dengan undang-undang, sebab berdasarkan hierarki dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Permintaan revisi atas perda semacam itu dengan demikian sejalan dengan prinsip legalitas, bukan bertolak belakang dengannya.
Konteks Data Karhutla Nasional
Data resmi menunjukkan skala dampak praktik pembakaran lahan. Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas area terbakar mencapai sekitar 2,6 juta hektare pada 2015 dan sekitar 1,6 juta hektare pada 2019. Pada 2023, luas terbakar tercatat lebih dari 1,1 juta hektare. Estimasi kerugian ekonomi kejadian 2015 mencapai ratusan triliun rupiah menurut kajian Bank Indonesia, belum termasuk beban kesehatan publik akibat pencemaran partikulat dan persoalan asap lintas batas yang telah mendorong Indonesia meratifikasi Kerja Sama ASEAN tentang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Angka-angka ini menjadi dasar empiris bahwa arah kebijakan yang menekan praktik bakar lahan selaras dengan temuan ilmiah dan evaluasi pemerintah.
Verifikasi Komponen Alat Berat
Mengenai janji penyediaan alat berat, verifikasi menunjukkan substansi tersebut konsisten dengan pola intervensi pemerintah pada periode sebelumnya. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah telah berulang kali mengerahkan alat berat untuk pembuatan pematang, sumur bor, kanal kontrol, serta pembukaan lahan secara mekanis di wilayah rawan karhutla. Penawaran substitusi teknologi atas metode bakar merupakan instrumen kebijakan yang lazim digunakan agar perubahan aturan tidak langsung membebani petani dan pelaku usaha kecil. Namun demikian, verifikasi belum menemukan dokumen anggaran spesifik yang merinci jumlah unit, jenis alat, maupun alokasi daerah penerima, sehingga komponen ini baru dapat dinilai sebagai komitmen awal yang menunggu realisasi.
Kesimpulan Verifikasi
Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka hukum, data resmi, dan substansi pernyataan, Lurusin memberikan rating BENAR untuk klaim ini. Faktanya adalah Presiden Prabowo Subianto meminta revisi perda yang mengizinkan pembukaan lahan dengan dibakar, dan pemerintah menjanjikan alat berat sebagai gantinya. Arah kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi nasional; sebaliknya, ia memperkuat larangan yang telah tertulis dalam undang-undang. Sebaliknya, pandangan bahwa perda pengizinan bakar lahan layak dipertahankan tidak akurat karena berpotensi melanggar hierarki peraturan perundang-undangan dan mengabaikan rekam jejak kerugian karhutla. Publik diingatkan untuk memeriksa teks resmi perda terkait dan memantau realisasi janji penyediaan alat berat sebagai indikator utama tindak lanjut kebijakan ini.
Comments (0)