Sep 14, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Sains

PPPK Penyuluh Pertanian Protes Kebijakan Pengangkatan PNS yang Dinilai Diskriminatif

Gelombang penolakan dan kekecewaan meluas di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sektor pertanian. Terbitnya Peraturan Pemerintah (P

PPPK Penyuluh Pertanian Protes Kebijakan Pengangkatan PNS yang Dinilai Diskriminatif

Gelombang penolakan dan kekecewaan meluas di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sektor pertanian. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 yang secara khusus membuka pintu alih status bagi dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai sebagai bentuk perlakuan diskriminatif oleh negara terhadap para tenaga fungsional di lapangan.

Para penyuluh pertanian, yang selama ini menjadi garda terdepan penjaga kedaulatan pangan nasional, merasa diabaikan. Pasalnya, regulasi serupa tidak menyentuh jutaan aparatur kontrak teknis lain yang telah mengabdi puluhan tahun dengan beban kerja fisik dan risiko tinggi di pelosok negeri.

Kronologi Polemik Regulasi dan Keresahan Lapangan

Eskalasi kekecewaan tenaga teknis pertanian ini berkembang melalui beberapa fase penting:

  1. Penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2026: Pemerintah resmi mengesahkan regulasi yang memprioritaskan afirmasi pengangkatan dosen berstatus PPPK menjadi PNS secara bertahap guna memperkuat institusi pendidikan tinggi.
  2. Reaksi Cepat Lapangan: Asosiasi dan forum komunikasi penyuluh pertanian daerah, termasuk Ikatan Aparatur Sipil Negara (IANS) PPPK, menggelar konsolidasi nasional untuk merespons ketimpangan kebijakan tersebut.
  3. Pelayangan Surat Terbuka: Perwakilan penyuluh melayangkan nota protes resmi kepada Presiden, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami tidak menentang rekan-rekan dosen mendapatkan haknya. Yang kami gugat adalah asas keadilan. Mengapa profesi penyuluh pertanian yang berhadapan langsung dengan target swasembada pangan justru dipinggirkan tanpa kejelasan masa depan karir?" tegas salah satu koordinator forum penyuluh.

Tiga Tuntutan Kunci Penyuluh Pertanian

Dalam pernyataan sikap resminya, para penyuluh pertanian berstatus PPPK menegaskan tiga tuntutan krusial yang wajib direspons segera oleh pembuat kebijakan:

  • Penerbitan Regulasi Afirmasi Setara: Menuntut pemerintah menerbitkan peraturan presiden atau payung hukum turunan yang mengakomodasi pengangkatan seluruh PPPK penyuluh pertanian menjadi PNS tanpa mekanisme seleksi umum yang memberatkan.
  • Penghapusan Sistem Kontrak Berkala: Mendesak evaluasi total terhadap skema perpanjangan kontrak lima tahunan yang kerap dijadikan alat politisasi di tingkat daerah serta memicu ketidakpastian psikologis pekerja.
  • Penyetaraan Jenjang Karir dan Tunjangan Kinerja: Memberikan jaminan promosi struktural serta hak pensiun yang setara dengan PNS guna mendukung kesejahteraan aparatur di lapangan.

Ancaman Terhadap Stabilitas Program Ketahanan Pangan

Secara investigatif, keresahan aparatur pertanian ini berisiko langsung terhadap target nasional swasembada pangan. Data lapangan menunjukkan rasio penyuluh terhadap luas lahan pertanian masih berada dalam kondisi kritis, di mana satu orang penyuluh kerap membina lebih dari empat desa binaan secara bersamaan.

Jika kekecewaan struktural ini dibiarkan berlarut-larut tanpa respons konkret dari KemenPAN-RB, potensi penurunan produktivitas penyuluhan dan pendampingan petani lokal dipastikan tak terhindarkan. Pemerintah dituntut membuktikan komitmen reformasi birokrasi yang benar-benar berkeadilan, tanpa menciptakan kasta sosial baru di dalam tubuh aparatur sipil negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User