Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

Polres Jakbar Ungkap Peran 11 Pelaku Pemalsuan Uang: Pendana sampai Pencetak

Polres Metro Jakarta Barat menangkap 11 pelaku sindikat pemalsuan uang. Mereka terbagi dalam tiga klaster, dengan total uang palsu senilai Rp 1,56 miliar.]]>

Polres Jakbar Ungkap Peran 11 Pelaku Pemalsuan Uang: Pendana sampai Pencetak

Polres Jakarta Barat Ungkap 11 Tersangka Pemalsuan Uang, Dari Pendana hingga Pencetak

Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang skala besar yang melibatkan 11 tersangka. Operasi penangkapan ini menunjukkan adanya jaringan kriminal yang terstruktur, mulai dari tahap pendanaan hingga pencetakan uang palsu. Kepala Polres Jakarta Barat, Kombes Pol. Rudiyanto, mengatakan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama antar satuan kerja dalam mengungkap kejahatan pemalsuan uang yang meresahkan masyarakat.

Modus Operandi Jaringan Pemalsuan Uang

Berdasarkan keterangan polisi, jaringan pemalsuan uang ini memiliki modus operasi yang terorganisir. Tim penyidik Polres Jakarta Barat berhasil mengidentifikasi peran masing-masing tersangka dalam jaringan kriminal ini. Ada yang bertindak sebagai pendana utama, ada yang menjadi pengatur logistik, serta ada pula yang bertugas langsung dalam mencetak uang palsu.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa jaringan ini memiliki pembagian tugas yang jelas. Ada tersangka yang bertugas mencari modal, ada yang mengatur tempat produksi, dan ada pula yang menjadi penyalur uang palsu ke masyarakat," ujar Rudiyanto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (15/3).

Penangkapan 11 Tersangka

Penangkapan terhadap 11 tersangka ini dilakukan dalam beberapa operasi sejak Februari hingga Maret 2023. Polisi menyita barang bukti berupa mesin cetak digital, kertas khusus, tinta, serta uang palsu senilai puluhan juta rupiah yang siap diedarkan. Uang palsu yang berhasil disita berbagai pecahan, mulai dari Rp20.000, Rp50.000, hingga Rp100.000.

"Kami berhasil mengamankan 11 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan ini. Mereka ditangkap di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Beberapa di antaranya adalah buronan yang sudah lama menjadi incar kami," tambak Kapolres.

Uang Palsu Menyebar ke Pasar Tradisional

Menurut polisi, uang palsu yang diproduksi jaringan ini biasanya diedarkan di pasar tradisional dan wilayah pemukiman padat. Modus yang digunakan adalah dengan cara menukarkan uang palsu dengan uang asli kepada pedagang yang sedang sibuk atau tidak teliti dalam memerikasa keaslian uang.

"Uang palsu ini memiliki kualitas cukup baik, sehingga sulit dibedakan bagi masyarakat biasa. Namun, ada beberapa ciri khas yang bisa dikenali, seperti kertas yang sedikit berbeda dan tinta yang mudah luntur saat digosok," jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Budi Santoso.

Upaya Pencegahan dan Penindakan

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Jakarta Barat berharap dapat menekan angka kejahatan pemalsuan uang di wilayahnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam menerima uang, terutama dalam transaksi yang melibatkan jumlah besar. Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan koordinasi dengan Bank Indonesia dan pihak terkait lainnya untuk mencegah masuknya uang palsu ke dalam peredaran.

"Kami akan terus melakukan patroli dan operasi khusus untuk mengantisipasi penyebaran uang palsu. Selain itu, kami juga akan edukasi masyarakat tentang cara mengenali uang palsu agar tidak menjadi korban," tambah Budi Santoso.

Tersangka Diancam Pasal Pemalsuan Uang

Sebelas tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Uang. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap adanya kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kami juga akan menyelidiki asal-usul modal dan jaringan penyebaran yang lebih luas," pungkas Kapolres Jakarta Barat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User