Sep 18, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Sains

Polres Cianjur Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Pacet

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur membekuk seorang pria berinisial MD (45), warga Kecamatan Pacet, Kabupate

Polres Cianjur Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Pacet

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur membekuk seorang pria berinisial MD (45), warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pria paruh baya tersebut ditangkap atas dugaan aksi kejahatan seksual berulang terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Kasus kekerasan seksual dalam lingkup domestik ini terungkap setelah korban memberanikan diri bersuara. Berdasarkan penyelidikan awal pihak kepolisian, perbuatan bejat pelaku telah berlangsung secara berulang selama kurang lebih satu tahun, memanfaatkan situasi rumah yang sepi usai sang istri berangkat menjadi pekerja migran di luar negeri.

Kronologi Kejahatan Seksual Berulang Selama Setahun

Berdasarkan hasil investigasi dan laporan kepolisian, rentetan aksi kekerasan seksual ini terstruktur dalam linimasa berikut:

  1. September 2025: Istri pelaku resmi berangkat ke luar negeri untuk mencari nafkah. Tidak lama setelah keberangkatan tersebut, pelaku melancarkan aksi pertamanya saat korban sedang tidur di kamar rumah mereka di kawasan Pacet. Korban sempat memberontak dan mencoba melawan, namun kalah secara fisik hingga pemerkosaan terjadi.
  2. Sepanjang 2025–2026: Aksi pemerkosaan terus berulang di bawah tekanan dan ancaman fisik maupun psikis dari pelaku. Pelaku mengeksploitasi dominasinya sebagai kepala keluarga tunggal di dalam rumah.
  3. Awal September 2026: Korban akhirnya mengumpulkan keberanian untuk menghubungi ibu kandungnya di luar negeri guna menceritakan penderitaan yang ia alami.
  4. September 2026: Didampingi kerabat dan tetangga, korban mencari perlindungan ke kediaman kakeknya sebelum akhirnya resmi melapor ke Satreskrim Polres Cianjur.
"Korban yang sedang tidur awalnya mendapatkan pelecehan seksual oleh pelaku. Korban sempat memberontak, tapi karena kalah tenaga, akhirnya pelaku memperkosa korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi.

Upaya Korban Memutus Rantai Kekerasan

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa proses pengungkapan kasus ini menghadapi tantangan emosional yang berat. Saat korban pertama kali mengadu kepada ibunya via komunikasi jarak jauh, pihak keluarga sempat dilanda keraguan akibat manipulasi situasi domestik yang telah berlangsung lama.

Tak menyerah mencari keselamatan, korban kemudian menceritakan aksi keji sang ayah kepada tetangga dekatnya. Menyadari gentingnya situasi serta adanya ancaman keselamatan terhadap anak di bawah umur, tetangga bersama pihak keluarga besar segera mengevakuasi korban ke rumah sang kakek untuk mendapatkan perlindungan aman.

Dari titik perlindungan keluarga inilah, laporan resmi dilayangkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur. Tim kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan MD tanpa perlawanan guna mencegah potensi intervensi lebih lanjut terhadap korban.

Proses Hukum dan Penanganan Korban

Saat ini, tersangka MD telah ditahan di Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum secara intensif. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual, yang memuat pemberatan hukuman sepertiga masa kurungan mengingat status pelaku sebagai orang tua kandung korban.

Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Cianjur bersama dinas sosial dan lembaga pendampingan anak daerah setempat telah menginisiasi program pemulihan trauma (*trauma healing*) serta pendampingan psikologis berkelanjutan guna memulihkan kondisi mental korban pascaperistiwa tragis tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User