Polisi Jelaskan Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri Sebelum Penahanan

Jakarta, Lurusin.com – Proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, memasuki babak baru. Keduanya tela

Jul 08, 2026 - 00:10
0 0
Polisi Jelaskan Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri Sebelum Penahanan
Jakarta, Lurusin.com – Proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, memasuki babak baru. Keduanya telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Langkah medis yang ditempuh penyidik ini sempat memicu tanda tanya publik. Menjawab hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa prosedur itu bukanlah perlakuan istimewa, melainkan standar operasional prosedur yang wajib dijalankan kepada setiap tersangka yang akan ditahan. "Kami ingin meluruskan kepada masyarakat sekalian bahwa terhadap orang yang akan dilakukan penahanan, kewajiban dari penyidik adalah melakukan pemeriksaan fisik dan psikis kepada tersangka yang akan dilakukan penahanan," tegas Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya kepada media kami, Senin (22/6/2026).

Kewajiban Hukum untuk Menjamin Keamanan Tahanan

Lebih lanjut, perwira menengah kepolisian itu menjelaskan alasan di balik keharusan medical check-up tersebut. Selain untuk mendeteksi riwayat penyakit bawaan atau penyakit kronis yang diderita tersangka, pemeriksaan ini juga krusial untuk mencegah potensi penularan di dalam sel. Ini merupakan prosedur baku untuk memastikan keamanan dan kesehatan seluruh penghuni rumah tahanan. "Apakah yang bersangkutan memiliki penyakit bawaan atau memiliki penyakit menular? Karena ini kan akan bergabung dengan tahanan lain," lanjutnya. Dengan adanya rekam medis awal, pihak kepolisian dan rumah tahanan dapat memberikan penanganan kesehatan yang tepat selama masa penahanan, sekaligus melindungi tahanan lainnya dari risiko kesehatan yang tak terduga.

Fakta Hukum di Balik Kasus Ijazah Palsu

Roy Suryo dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka karena pernyataan mereka di media sosial yang secara tegas menyebutkan bahwa ijazah Joko Widodo adalah palsu. Keduanya dijerat dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran berita bohong. Pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan menandakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Dengan demikian, tanggung jawab penahanan kini beralih dari penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum. Pihak kejaksaan kini memiliki wewenang penuh untuk melakukan penahanan lanjutan selama proses peradilan berlangsung. Dengan klarifikasi ini, polisi berharap publik dapat memahami bahwa pemeriksaan kesehatan di RS Polri adalah bukti komitmen aparat dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prosedur hukum yang berlaku, bukan sekadar formalitas administratif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Pemimpin Redaksi. Memimpin tim redaksi cek fakta dan akurasi.

Comments (0)

User