Aug 26, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Polemik Kewarganegaraan Syekh Al Misry: Mesir Izinkan Warga Negara Ganda

Persoalan status kewarganegaraan Syekh Al Misry kembali menjadi perbincangan hangat di tengah publik Tanah Air. Sosok yang namanya belakangan ramai diperbincangkan itu disebut-sebut menyandang status ...

Polemik Kewarganegaraan Syekh Al Misry: Mesir Izinkan Warga Negara Ganda

Persoalan status kewarganegaraan Syekh Al Misry kembali menjadi perbincangan hangat di tengah publik Tanah Air. Sosok yang namanya belakangan ramai diperbincangkan itu disebut-sebut menyandang status ganda, yakni sebagai warga negara Indonesia sekaligus warga negara Mesir dalam waktu bersamaan. Persoalan ini memicu satu pertanyaan besar: apakah status tersebut sah menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia?

Berdasarkan verifikasi terhadap aturan yang berlaku di kedua negara, akar persoalan ini justru berpangkal pada perbedaan kebijakan kewarganegaraan yang dianut Indonesia dan Mesir. Negara asal Syekh Al Misry tersebut memandang kewarganegaraan ganda dari sudut yang jauh berbeda dengan prinsip yang dipegang Indonesia.

Kronologi Munculnya Polemik

Perbincangan mengenai status kewarganegaraan Syekh Al Misry mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan dokumen kependudukannya di Indonesia. Pertanyaan itu lahir dari dugaan bahwa yang bersangkutan masih memegang paspor Mesir di samping statusnya sebagai penduduk Indonesia.

Menurut penelusuran, dugaan tersebut tidak sepenuhnya tanpa dasar. Faktanya adalah, hingga saat ini tidak ditemukan catatan yang menunjukkan bahwa Syekh Al Misry telah melepas status kewarganegaraan asalnya. Padahal, dalam kasus-kasus serupa, pelepasan status kewarganegaraan asal lazim menjadi salah satu syarat yang diajukan otoritas.

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa ketiadaan pelepasan tersebut bukanlah kelalaian semata. Hukum kewarganegaraan di negara asalnya tidak mewajibkan warganya untuk memilih satu kewarganegaraan. Mesir justru membuka ruang bagi warganya untuk memiliki lebih dari satu status kewarganegaraan secara sah.

Ketentuan Hukum Indonesia soal Kewarganegaraan Ganda

Ketentuan itu berbeda dengan apa yang dianut Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal atau yang dikenal dengan istilah single citizenship. Berdasarkan asas ini, setiap warga negara Indonesia hanya diperkenankan memiliki satu kewarganegaraan.

Pengecualian yang diberikan undang-undang hanya berlaku bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran. Anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan ganda secara terbatas, dan status itu hanya bertahan hingga usia 18 tahun. Setelah itu, yang bersangkutan wajib memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun.

Bagi warga negara dewasa, prinsip kewarganegaraan tunggal berlaku secara ketat. Seseorang yang memperoleh kewarganegaraan asing secara sukarela dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Posisi Hukum Mesir dan Kewajiban WNI

Kebijakan Mesir yang mengizinkan kewarganegaraan ganda menjadi faktor kunci dalam membaca kasus ini. Bagi warga Mesir, memperoleh kewarganegaraan negara lain tidak otomatis menghapus status kewarganegaraan Mesir mereka. Akibatnya, ketika Syekh Al Misry memegang kewarganegaraan Indonesia, status kewarganegaraan Mesirnya tetap melekat di mata hukum negara asalnya.

Kondisi inilah yang kemudian menciptakan situasi yang bertentangan dengan ketentuan Indonesia. Di mata hukum Indonesia, kepemilikan dua kewarganegaraan oleh warga negara dewasa tidak diakui. Namun di mata hukum Mesir, kondisi tersebut sah dan tidak menimbulkan persoalan apa pun.

Para pengamat hukum yang menelaah persoalan ini menilai bahwa ketiadaan pelepasan kewarganegaraan Mesir membuat status Syekh Al Misry rawan dipertanyakan. Sebab, secara teknis, yang bersangkutan dianggap memenuhi unsur kepemilikan dua kewarganegaraan sekaligus, sesuatu yang tidak dikenal dalam sistem hukum kewarganegaraan Indonesia bagi orang dewasa.

Implikasi Hukum dan Langkah ke Depan

Jika dugaan tersebut terbukti, konsekuensinya dapat menjangkau ranah administrasi kependudukan hingga keimigrasian. Status kewarganegaraan yang bermasalah berpotensi memengaruhi keabsahan dokumen perjalanan serta data kependudukan yang bersangkutan.

Di sisi lain, penanganan kasus semacam ini menuntut kehati-hatian. Perbedaan sistem hukum antara dua negara tidak bisa diselesaikan hanya dengan menilai satu sisi. Dibutuhkan koordinasi antara otoritas keimigrasian Indonesia dan perwakilan negara asal untuk memastikan kepastian status hukum yang bersangkutan.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai langkah lanjutan dalam persoalan ini. Publik masih menunggu kejelasan apakah akan ada proses verifikasi ulang terhadap dokumen kewarganegaraan Syekh Al Misry.

Yang jelas, kasus ini membuka kembali diskusi mengenai celah dalam penerapan asas kewarganegaraan tunggal di Indonesia. Ketika hukum suatu negara mengizinkan kewarganegaraan ganda sementara negara lain menolaknya, maka warga yang terikat pada kedua sistem itu berada pada posisi yang rumit secara hukum.

Kesimpulannya, akar polemik ini tidak terletak pada niat melanggar aturan, melainkan pada benturan dua sistem hukum kewarganegaraan yang berbeda. Mesir membolehkan warganya memiliki status ganda, sementara Indonesia tidak. Selama belum ada pelepasan resmi status kewarganegaraan Mesir oleh Syekh Al Misry, persoalan ini berpotensi terus bergulir dan menuntut penyelesaian hukum yang tuntas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User