Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik di DKI Jakarta pada Rabu, 8 Juli 202
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik di DKI Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya sebagai bagian dari upaya memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama.
Pengumuman Resmi TMC Polda Metro Jaya
TMC Polda Metro Jaya mengunggah informasi layanan SIM keliling tersebut pada Rabu pagi dengan menyertakan jadwal dan ketentuan standar. Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis atau masih dalam tenggang waktu kurang dari satu tahun. Tidak ada layanan pembuatan SIM baru pada gerai keliling. Petugas juga menekankan bahwa setiap pemohon harus hadir langsung karena proses verifikasi biometrik seperti foto wajah dan sidik jari tidak dapat diwakilkan.
Sebaran Lokasi dan Waktu Operasional
Lima titik layanan SIM keliling yang dijadwalkan beroperasi pada hari itu tersebar di berbagai kawasan strategis untuk menjangkau pemukiman dan pusat aktivitas warga. Layanan dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB, mengikuti pola operasional harian yang lazim diterapkan sejak masa pascapandemi. Masyarakat diimbau untuk tiba paling lambat tiga puluh menit sebelum waktu penutupan guna mengantisipasi antrean administrasi. Untuk detail nama jalan atau titik pastinya, akun @TMCPoldaMetro menjadi rujukan utama yang dapat dipantau secara langsung sebelum keberangkatan.
Rincian Biaya Perpanjangan
Biaya perpanjangan SIM keliling mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif resmi perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C adalah Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk ongkos surat keterangan sehat dari dokter atau klinik terdekat yang umumnya dikenakan sekitar Rp 20.000 hingga Rp 50.000. Selain itu, pemohon wajib menyertakan biaya asuransi Jasa Raharja yang dipungut bersamaan dengan pembayaran perpanjangan. Nominal pasti akan tercetak pada kuitansi resmi yang dikeluarkan petugas di setiap unit mobil keliling.
Prosedur dan Dokumen yang Wajib Dibawa
Berikut urutan langkah yang perlu disiapkan oleh pemohon sebelum mendatangi lokasi SIM keliling:
- Mempersiapkan dokumen asli dan fotokopi: Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) dan SIM yang akan diperpanjang. Fotokopi cukup satu lembar untuk setiap dokumen.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau klinik berizin. Surat ini wajib memuat hasil pemeriksaan fisik dasar seperti tekanan darah dan ketajaman penglihatan.
- Mendatangi gerai mobil SIM keliling, mengambil formulir permohonan yang disediakan petugas, lalu mengisi data diri sesuai E-KTP.
- Menyerahkan seluruh berkas kepada petugas pendaftaran untuk verifikasi data kependudukan secara digital.
- Melakukan pembayaran PNBP melalui sistem perbankan yang terintegrasi di dalam mobil pelayanan. Pemohon akan menerima bukti pembayaran resmi saat itu juga.
- Melanjutkan ke proses perekaman biometrik – foto wajah, tanda tangan digital, dan sidik jari – yang hasilnya langsung tercetak pada SIM baru.
- Menerima SIM yang telah selesai dicetak dalam waktu sekitar lima sampai sepuluh menit setelah perekaman.
Petugas tidak memproses permohonan dengan SIM yang telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun; dalam kondisi tersebut, pemohon diwajibkan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru melalui ujian teori dan praktik di Satpas atau gerai SIM reguler.
Syarat Khusus dan Antisipasi
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa pengguna jasa harus membawa alat tulis pribadi dan uang pas untuk menghindari kendala transaksi. Layanan hanya menerima pembayaran tunai menggunakan mata uang rupiah dalam pecahan yang sesuai dengan total biaya. Apabila terjadi hujan atau kondisi darurat lain, jadwal dan titik lokasi dapat berubah sewaktu-waktu sehingga pemantauan kanal @TMCPoldaMetro menjadi sangat disarankan. Layanan SIM keliling ini merupakan bentuk desentralisasi pelayanan publik yang diharapkan mampu mengurangi kepadatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama sekaligus mendekatkan akses bagi warga di permukiman padat.
Comments (0)