Sep 18, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

PN Jaktim: Kubu Roy Suryo Ajukan Keberatan Dakwaan Ijazah Jokowi

Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak memanas sesaat sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap Roy Suryo. Sidang

PN Jaktim: Kubu Roy Suryo Ajukan Keberatan Dakwaan Ijazah Jokowi

Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak memanas sesaat sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap Roy Suryo. Sidang perdana terkait polemik keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo tersebut diwarnai interupsi tajam dari tim penasihat hukum terdakwa yang menyoal keabsahan prosedur administrasi berkas perkara.

Kubu Roy Suryo secara tegas melayangkan nota keberatan formil di hadapan majelis hakim sebelum dakwaan resmi dibacakan. Langkah ini diambil menyusul adanya perubahan materiil mendadak pada naskah surat dakwaan yang diserahkan jaksa penuntut umum sesaat sebelum sidang dimulai.

Kronologi Ketegangan di Meja Hijau

Berdasarkan pantauan langsung di ruang sidang, rangkaian persidangan tidak berjalan mulus sesuai jadwal awal. Ketegangan prosedural berlangsung melalui urutan peristiwa berikut:

  1. Pukul 09.30 WIB: Majelis Hakim membuka persidangan secara resmi dan memeriksa identitas terdakwa Roy Suryo di kursi pesakitan.
  2. Pukul 09.45 WIB: Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berkas perbaikan surat dakwaan kepada Majelis Hakim dan tim penasihat hukum.
  3. Pukul 09.50 WIB: Kuasa hukum terdakwa langsung melayangkan interupsi, menolak pembacaan dakwaan karena perubahan naskah dinilai melanggar tenggat waktu prosedur hukum acara pidana.
  4. Pukul 10.15 WIB: Majelis Hakim menskors sidang selama 30 menit guna meneliti substansi keberatan berkas perubahan tersebut.
"Kami memprotes keras adanya perbaikan surat dakwaan yang diserahkan secara mendadak di ruang sidang. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hak terdakwa untuk mempelajari dakwaan secara utuh telah tercederai oleh langkah sepihak jaksa," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Roy Suryo di persidangan.

Dugaan Cacat Prosedural Berkas Perkara

Tim kuasa hukum menyoroti ketentuan Pasal 144 KUHAP, yang mengatur bahwa perubahan surat dakwaan hanya dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum sidang perdana dimulai. Penyerahan draf baru di hari persidangan dianggap sebagai bentuk kelalaian penuntutan yang berpotensi membatalkan dakwaan demi hukum (null and void).

Investigasi atas dokumen perkara mengindikasikan adanya pergeseran pasal sangkaan serta uraian kronologis yang diubah secara signifikan oleh jaksa penuntut. Poin-poin krusial yang dipersoalkan kubu pembela mencakup:

  • Perubahan Konstruksi Delik: Adanya penambahan unsur pasal terkait penyebaran informasi bohong yang sebelumnya tidak dirinci secara spesifik pada tahap pelimpahan awal.
  • Ketiadaan Akses Salinan Tepat Waktu: Terdakwa tidak diberikan waktu memadai untuk menganalisis poin dakwaan hasil revisi bersama penasihat hukum.
  • Validitas Uji Forensik: Kubu terdakwa mendesak transparansi dokumen pembanding yang dijadikan dasar materi dakwaan terkait ijazah yang dipersengketakan.

Pihak Jaksa Penuntut Umum berdalih bahwa berkas yang diserahkan hanyalah perbaikan redaksional (renvoi) guna memperjelas uraian waktu dan tempat kejadian perkara (locus dan tempus delicti). Namun, perdebatan substansial ini memaksa majelis hakim untuk mengambil sikap tegas guna menjamin asas peradilan yang adil, cepat, dan berkepastian hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User