Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Perpres Ojol Segera Terbit, Tarif Penumpang Diatur Kemenhub, Kurir Komdigi

Jakarta — Jalan menuju regulasi ojek online akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui serangkaian pembahasan yang panjang, pemerintah dan parlemen sepakat membawa perlindungan pekerja transpo...

Perpres Ojol Segera Terbit, Tarif Penumpang Diatur Kemenhub, Kurir Komdigi

Jakarta — Jalan menuju regulasi ojek online akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui serangkaian pembahasan yang panjang, pemerintah dan parlemen sepakat membawa perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi ke dalam satu payung hukum. Kepastian ini disambut baik oleh kalangan pengemudi yang selama ini bekerja tanpa perlindungan regulasi yang memadai.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa proses finalisasi berjalan lancar dan tidak ada lagi perbedaan pandangan yang berarti antara legislatif dan eksekutif. Pernyataan itu sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang dalam beberapa pekan terakhir, ketika banyak pihak khawatir pembahasan peraturan kembali tertunda karena rumitnya persoalan yang diatur.

Pembagian Kewenangan Antardua Kementerian

Kebutuhan akan regulasi ini bukan tanpa alasan. Jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai jutaan orang, dan sebagian besar menjadikan pekerjaan ini sebagai sumber penghasilan utama. Tanpa kejelasan aturan, posisi tawar pengemudi terhadap perusahaan aplikasi cenderung lemah, terutama dalam hal penentuan tarif dan kebijakan insentif.

Tarif Penumpang di Bawah Kendali Kemenhub

Pengaturan tarif layanan angkutan penumpang ojek online akan berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Penempatan kewenangan ini dinilai tepat karena kementerian tersebut selama ini memegang peran sentral dalam penetapan tarif angkutan umum di berbagai moda. Skema tarif yang disusun diharapkan memberi kepastian pendapatan bagi pengemudi, tetapi tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat pengguna jasa.

Kementerian Perhubungan dinilai memiliki pengalaman panjang dalam mengawal tarif angkutan umum pada berbagai moda, sehingga penyerahan kewenangan ini dianggap langkah yang paling rasional. Nantinya, pemerintah pusat akan menetapkan formula tarif yang menjadi acuan, sementara sejumlah komponen dapat disesuaikan dengan kondisi daerah.

Selain soal tarif, Kemenhub juga akan mengawal aspek keselamatan berkendara dan kelayakan kendaraan yang dipakai untuk mengangkut penumpang. Ketentuan ini sejalan dengan semangat undang-undang lalu lintas yang menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan angkutan orang.

Layanan Antar Makanan dan Barang Ditangani Komdigi

Berbeda dengan angkutan penumpang, layanan pengantaran makanan dan barang akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Kewenangan ini mencakup seluruh aktivitas kurir yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung ekonomi digital nasional. Pertumbuhan layanan pesan-antar makanan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir membuat pemerintah menilai sektor ini memerlukan pengaturan khusus.

Melalui kewenangan ini, Komdigi diharapkan merancang ketentuan yang menjamin keadilan bagi pengemudi dan mitra usaha, sekaligus menjaga iklim persaingan yang sehat antarmitra aplikasi. Pengaturan yang proporsional juga diperlukan agar kualitas layanan yang diterima konsumen tidak menurun di tengah proses penyesuaian.

Harapan Perlindungan bagi Pengemudi

Terbitnya Perpres ini dinilai menjadi titik balik bagi kesejahteraan pengemudi ojek online. Selama bertahun-tahun, status hukum pengemudi berada di wilayah abu-abu karena tidak tercakup secara tegas dalam regulasi transportasi konvensional. Dengan hadirnya peraturan presiden, pengemudi diharapkan memperoleh jaminan yang lebih jelas, mulai dari kepastian tarif hingga akses perlindungan sosial.

Hal ini penting mengingat banyak pengemudi yang mengandalkan pendapatan harian dari pekerjaan ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kepastian tarif dan jaminan sosial akan memberikan rasa aman yang selama ini sulit mereka rasakan.

Berbagai organisasi pengemudi telah lama menyuarakan aspirasi mereka, termasuk tuntutan agar pengemudi dilibatkan dalam penentuan tarif serta transparansi skema bagi hasil dengan perusahaan aplikasi. Peraturan ini memang tidak serta-merta menjawab seluruh tuntutan tersebut, tetapi setidaknya menyediakan payung hukum yang selama ini tidak dimiliki para pekerja.

Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan bahwa keberhasilan peraturan ini tidak hanya ditentukan oleh isi dokumen. Implementasi di lapangan dan kesiapan institusi pengawas menjadi faktor penentu. Karena itu, penguatan kapasitas pengawasan di tingkat kementerian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penerbitan peraturan ini.

Tahapan Implementasi yang Perlu Dikawal

Setelah peraturan ditandatangani, tahapan berikutnya adalah penyusunan aturan turunan dan penyesuaian sistem di masing-masing platform aplikasi. Masa transisi menjadi keniscayaan agar perusahaan aplikasi dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat pengguna.

Pemerintah diharapkan tetap membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan selama masa transisi berlangsung. Evaluasi berkala juga penting dilakukan agar regulasi yang diterbitkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan, bukan sekadar dokumen formal tanpa implementasi yang nyata.

Dalam jangka pendek, sosialisasi kepada pengemudi dan masyarakat perlu dilakukan secara masif agar tidak muncul kebingungan di lapangan. Sosialisasi yang baik akan memudahkan seluruh pihak memahami hak dan kewajiban baru yang diatur dalam peraturan presiden ini.

Publik kini menanti langkah konkret berikutnya. Apabila seluruh proses berjalan sesuai rencana, industri ojek online di Indonesia akan memasuki era baru dengan landasan hukum yang lebih kokoh. Perubahan ini telah lama dinantikan jutaan pengemudi di berbagai penjuru negeri yang menggantungkan penghidupan dari sektor transportasi berbasis aplikasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User