Jakarta — Rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) dilaporkan memasuki tahap akhir. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tengah menuntaskan finalisasi rancangan aturan yang telah lama dinantikan para pengemudi aplikasi transportasi daring. Salah satu poin kunci dalam pembahasan adalah pembagian kewenangan antar kementerian terhadap layanan ojol, yang mencakup angkutan penumpang serta pengantaran makanan dan barang.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pembagian tugas dalam Perpres Ojol akan memisahkan kewenangan dua kementerian. Layanan angkutan penumpang akan berada di bawah pengaturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sementara layanan pengantaran makanan dan barang menjadi ranah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penegasan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memberikan pengaturan yang lebih jelas dan terarah bagi setiap segmen layanan ojek online.
Dasar Pembagian Kewenangan
Berdasarkan verifikasi terhadap arah pembahasan, pemisahan kewenangan tersebut didasari oleh perbedaan karakteristik layanan. Angkutan penumpang terkait langsung dengan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga berada dalam domain Kemenhub. Sementara itu, layanan pengantaran makanan dan barang lebih dekat dengan aktivitas ekonomi digital yang menjadi perhatian Komdigi.
Skema ini dinilai memberikan kejelasan hukum bagi aplikator, pengemudi, dan pengguna. Dengan adanya satu pintu pengaturan untuk masing-masing jenis layanan, potensi tumpang tindih regulasi dapat ditekan. Pembagian tugas ini juga diharapkan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan pengemudi, seperti kejelasan tarif, skema kemitraan, hingga jaminan keselamatan dan kesejahteraan.
Tarif Penumpang di Tangan Kemenhub
Dalam kerangka tersebut, Kemenhub akan memegang kendali atas penentuan tarif layanan angkutan penumpang. Kewenangan ini mencakup penetapan batas bawah dan batas atas tarif, yang selama ini menjadi salah satu isu paling sensitif dalam ekosistem ojek online. Pengaturan tarif yang jelas diharapkan mampu melindungi pengemudi dari praktik penurunan tarif yang merugikan, sekaligus menjaga keterjangkauan layanan bagi masyarakat.
Keberadaan aturan tarif yang dituangkan dalam Perpres akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan kebijakan sebelumnya. Dengan demikian, penetapan tarif tidak lagi bergantung pada kesepakatan sepihak aplikator, melainkan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan regulator. Hal ini sejalan dengan semangat perlindungan terhadap mitra pengemudi yang selama ini menjadi tuntutan utama berbagai organisasi ojol.
Komdigi Mengatur Layanan Antar Makanan dan Barang
Di sisi lain, layanan pengantaran makanan dan barang akan diatur oleh Komdigi. Segmen ini merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia dengan volume transaksi yang sangat besar setiap harinya. Pengaturan oleh Komdigi dinilai relevan karena layanan tersebut berjalan di atas platform digital yang berada dalam ekosistem yang diawasi kementerian tersebut.
Dengan kewenangan ini, Komdigi diharapkan dapat mengatur aspek kemitraan antara aplikator dan mitra pengemudi pada segmen antar makanan dan barang, termasuk mekanisme bagi hasil serta perlindungan bagi para pekerja. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekonomi digital yang adil dan berkelanjutan.
Finalisasi DPR dan Pemerintah
Proses finalisasi Perpres Ojol saat ini berlangsung antara DPR dan pemerintah. Keterlibatan DPR dalam pembahasan menandakan bahwa aspirasi para pemangku kepentingan, termasuk organisasi pengemudi, turut menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan. Pembahasan yang berjalan intensif ini diharapkan segera menghasilkan naskah final yang siap ditandatangani Presiden.
Penerbitan Perpres ini merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi yang disuarakan pengemudi ojek online dalam beberapa tahun terakhir. Mereka menuntut perlindungan hukum yang lebih pasti, baik dari sisi tarif, jaminan keselamatan, maupun status kemitraan dengan aplikator. Kehadiran aturan setingkat Perpres juga memberikan landasan yang lebih kokoh bagi pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Harapan Para Pengemudi
Organisasi pengemudi ojek online menyambut positif rencana penerbitan Perpres ini. Mereka berharap aturan yang terbit nantinya benar-benar menjawab persoalan di lapangan, bukan sekadar formalitas regulasi. Poin pembagian tugas antara Kemenhub dan Komdigi dinilai sebagai langkah maju, meskipun detail teknis masih perlu dicermati bersama.
Pengemudi juga berharap ada ketentuan yang mengatur kesejahteraan, seperti skema insentif yang transparan, perlindungan asuransi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses. Semua harapan tersebut kini bergantung pada naskah final Perpres yang sedang diselesaikan oleh DPR dan pemerintah.
Penutup
Berdasarkan perkembangan yang ada, Perpres Ojol segera terbit dengan pembagian tugas yang jelas: Kemenhub mengatur tarif layanan penumpang, sedangkan Komdigi mengatur layanan pengantaran makanan dan barang. Finalisasi antara DPR dan pemerintah menjadi penanda bahwa aturan ini memasuki babak penyelesaian. Masyarakat, terutama para pengemudi, kini menantikan kepastian isi aturan serta jadwal resmi penerbitannya.
Comments (0)