Peradi Profesional Serahkan Tujuh Rekomendasi Krusial RUU HPI
Jakarta – Organisasi advokat Peradi Profesional di bawah kepemimpinan Harris Arthur Hedar secara resmi menyampaikan tujuh rekomendasi strategis kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR yang tengah membaha...
Jakarta – Organisasi advokat Peradi Profesional di bawah kepemimpinan Harris Arthur Hedar secara resmi menyampaikan tujuh rekomendasi strategis kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan kepastian hukum dalam hubungan keperdataan lintas negara, terutama di tengah percepatan transformasi digital yang kian mengaburkan batas-batas yurisdiksi tradisional.
Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan kajian mendalam tim pakar Peradi Profesional dan diharapkan mampu menjadi landasan kokoh bagi penyusunan norma hukum perdata internasional yang adaptif terhadap dinamika global. Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh lagi tertinggal dalam mengantisipasi kompleksitas sengketa lintas batas yang kini semakin sering melibatkan entitas digital dan transaksi tanpa kehadiran fisik para pihak.
Mengapa RUU HPI Mendesak Disahkan
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki kodifikasi hukum perdata internasional yang komprehensif. Akibatnya, penentuan hukum yang berlaku (choice of law), pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing, serta penentuan yurisdiksi dalam perkara yang mengandung unsur asing seringkali masih bergantung pada doktrin dan yurisprudensi yang tidak seragam. Ketidakpastian ini menjadi hambatan serius bagi investor, pelaku usaha digital, dan warga negara Indonesia yang terlibat dalam hubungan hukum lintas negara.
Era digital memperparah problematika tersebut. Platform e-commerce, kontrak pintar berbasis blockchain, dan transaksi data pribadi melintasi berbagai yurisdiksi hanya dalam hitungan detik. Tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi Indonesia rentan terhadap sengketa hukum yang merugikan, baik dari sisi komersial maupun perlindungan hak-hak subjek data.
Pokok-Pokok Rekomendasi
Berikut adalah tujuh rekomendasi yang disodorkan oleh Peradi Profesional kepada Pansus DPR:
Pertama, pengaturan tegas mengenai yurisdiksi dalam sengketa transaksi elektronik lintas negara. Rekomendasi ini mengusulkan agar RUU HPI mengadopsi prinsip targeted activity, di mana pengadilan Indonesia berwenang mengadili jika kegiatan digital yang disengketakan secara substansial diarahkan ke wilayah Indonesia, meskipun penyedia platform berkedudukan di luar negeri.
Kedua, perlindungan hukum perdata bagi subjek data pribadi dalam konteks hubungan internasional. Peradi Profesional mendorong agar RUU HPI mengakui hak gugat perdata warga negara Indonesia terhadap pengendali data asing yang melanggar privasi, dengan tetap menghormati prinsip kedaulatan negara lain.
Ketiga, mekanisme pengakuan dan eksekusi putusan pengadilan asing yang lebih progresif, khususnya untuk perkara perdata yang berkaitan dengan kontrak elektronik dan e-commerce. Usulan ini menekankan pentingnya prinsip resiprositas yang dinamis, tidak hanya berpatokan pada perjanjian bilateral formal, tetapi juga pada praktik pengakuan putusan secara de facto oleh negara asal.
Keempat, harmonisasi dengan instrumen internasional, seperti Konvensi Den Haag tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Asing dalam Perkara Perdata atau Komersial (HCCH 2019). Peradi Profesional menilai bahwa sinkronisasi dengan standar global akan memperkuat posisi Indonesia dalam forum hukum internasional.
Kelima, pengakuan dan pengaturan khusus mengenai penyelesaian sengketa secara elektronik (online dispute resolution/ODR) dalam kontrak komersial internasional. Rekomendasi ini menekankan perlunya RUU HPI memberi landasan hukum bagi putusan arbitrase atau mediasi yang dilakukan secara virtual, sehingga tidak mudah dibatalkan hanya karena alasan prosedural terkait lokasi fisik.
Keenam, ketentuan yang mengakomodasi kontrak pintar (smart contract) dan teknologi distributed ledger. Pasal-pasal RUU HPI diminta mampu menentukan hukum yang berlaku dan yurisdiksi yang berwenang ketika kontrak dijalankan otomatis melalui kode di blockchain tanpa campur tangan manusia, sebuah tantangan hukum yang belum terantisipasi oleh sebagian besar peraturan konvensional.
Ketujuh, penguatan kerja sama otoritas perlindungan konsumen lintas negara. Rekomendasi ini menyarankan pembentukan kerangka hukum bagi pertukaran informasi dan penanganan bersama keluhan konsumen oleh otoritas Indonesia dengan lembaga sejenis di luar negeri, guna melindungi konsumen Indonesia dari praktik curang pelaku usaha asing yang beroperasi secara digital.
Komitmen DPR dan Langkah Selanjutnya
Pansus DPR menyambut positif masukan tersebut dan berjanji akan mengkaji secara mendalam setiap butir rekomendasi untuk diintegrasikan ke dalam naskah akademik dan draf RUU. Beberapa fraksi di DPR, menurut informasi yang dihimpun, memberikan perhatian khusus pada usulan terkait smart contract dan perlindungan data pribadi dalam ranah perdata internasional, karena kedua isu tersebut dianggap paling relevan dengan perkembangan teknologi terkini.
Peradi Profesional sendiri menyatakan akan terus mengawal proses legislasi ini dan bersedia memberikan masukan tambahan jika diperlukan. Harris Arthur Hedar menutup pertemuan dengan Pansus dengan pernyataan tegas: "RUU HPI bukan sekadar kebutuhan akademik, melainkan perisai hukum bagi seluruh warga negara di tengah arus globalisasi digital yang tak terbendung." Pembahasan RUU ini diharapkan dapat rampung sebelum masa sidang DPR berakhir, sehingga Indonesia segera memiliki kepastian hukum perdata internasional yang modern dan adaptif.
Baca juga:
Comments (0)