Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak baru dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Kepala negara menegaskan, lahirnya regulasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen negara untuk menghargai nilai dan martabat setiap jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan domestik yang selama ini nyaris tak tersentuh perlindungan hukum.
Pernyataan tersebut memberi sinyal kuat bahwa pekerja rumah tangga (PRT) tidak lagi berada di pinggiran kebijakan. Dengan hadirnya payung hukum khusus, status pekerjaan domestik diangkat ke posisi yang setara dengan sektor formal, lengkap dengan hak dan kewajiban yang diatur secara jelas oleh negara.
Mengapa Pengakuan Ini Penting
Berdasarkan penegasan presiden, pengesahan UU PPRT bukan sekadar penambahan pasal-pasal baru, melainkan pernyataan politik bahwa setiap pekerjaan memiliki derajat yang sama di mata negara. Selama puluhan tahun, pekerja rumah tangga bekerja tanpa kepastian upah, jam kerja, waktu istirahat, hingga jaminan kesehatan. Mereka tersebar di rumah-rumah pribadi, jauh dari jangkauan pengawasan ketenagakerjaan, sehingga sangat rentan terhadap eksploitasi. Data berbagai kajian menunjukkan mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang kerap bekerja tanpa perjanjian tertulis, dengan jam kerja panjang dan upah yang tidak standar.
Pengakuan ini memiliki makna ganda. Di satu sisi, ia mengoreksi pandangan lama yang menganggap kerja domestik bukan pekerjaan produktif. Di sisi lain, ia membuka jalan bagi perbaikan konkret: pekerja rumah tangga kini memiliki dasar hukum untuk menuntut hak, melaporkan pelanggaran, dan mendapatkan perlindungan dari negara.
Perjuangan Lebih dari Dua Dekade
Jalan menuju pengesahan UU PPRT berlangsung panjang dan penuh liku. Organisasi pekerja rumah tangga bersama aliansi masyarakat sipil telah mengadvokasi regulasi ini selama lebih dari dua puluh tahun. Berbagai penolakan sempat muncul, mulai dari anggapan bahwa hubungan kerja domestik cukup diatur kesepakatan antarindividu, hingga kekhawatiran akan beban administratif bagi pemberi kerja.
Perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil ketika DPR mengesahkan rancangan undang-undang ini menjadi hukum positif pada Maret 2025. Dengan begitu, Indonesia melengkapi komitmennya terhadap standar internasional tentang pekerjaan layak bagi pekerja rumah tangga, sejalan dengan instrumen ILO yang telah diratifikasi banyak negara.
Hak-Hak yang Dijamin Undang-Undang
Secara garis besar, UU PPRT menjamin sejumlah hak fundamental bagi pekerja rumah tangga. Regulasi ini mengatur kepastian waktu kerja, hak atas waktu istirahat, dan upah yang layak sesuai ketentuan. Pekerja rumah tangga juga memperoleh hak atas jaminan sosial, baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan, yang sebelumnya nyaris mustahil mereka akses. Ketentuan ini sekaligus menegaskan bahwa hubungan kerja domestik tidak lagi bergantung pada kebaikan hati pemberi kerja semata, melainkan pada hak yang dijamin negara.
Undang-undang ini pun mewajibkan adanya perjanjian kerja sebagai dasar hubungan kerja dengan pemberi kerja. Lebih jauh, larangan terhadap kekerasan, perbudakan, dan perdagangan orang ditegaskan secara eksplisit, disertai mekanisme pengawasan serta jalur pengaduan bagi korban pelanggaran. Ketentuan ini menjawab keluhan lama bahwa pekerja domestik tidak memiliki tempat mengadu ketika haknya dilanggar.
Tantangan Menuju Implementasi
Payung hukum yang kuat tidak otomatis menjamin perlindungan berjalan di lapangan. Sosialisasi menjadi tantangan pertama, mengingat pekerja rumah tangga bekerja secara tersebar dan seringkali terisolasi. Pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum perlu bekerja sama menerjemahkan pasal demi pasal ke dalam praktik sehari-hari. Sosialisasi masif, pelatihan bagi pengawas, hingga penyediaan layanan pengaduan yang mudah diakses menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.
Edukasi kepada pemberi kerja juga tidak kalah penting. Perlindungan pekerja rumah tangga pada akhirnya bergantung pada kesadaran kedua belah pihak untuk mematuhi aturan. Tanpa itu, keberadaan undang-undang berisiko hanya menjadi dokumen, sementara kerentanan pekerja domestik tetap berlanjut.
Harapan ke Depan
Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah berharap tercipta ekosistem kerja domestik yang lebih adil dan bermartabat. Penegasan bahwa negara mengakui nilai setiap pekerjaan diharapkan menjadi fondasi perubahan budaya, baik di tingkat rumah tangga maupun dalam kebijakan publik ke depan.
Kini tanggung jawab beralih ke konsistensi semua pemangku kepentingan dalam menjalankan amanat undang-undang. Jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, pengakuan yang ditegaskan kepala negara akan benar-benar dirasakan oleh jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Comments (0)