Pengendara Motor Mabuk Tanpa Helm Terjaring Razia di Priok

Jakarta, Lurusin.com — Seorang pengendara sepeda motor diamankan petugas gabungan saat patroli malam di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (28/6) malam. Pria tersebut kedapatan menge

Jul 08, 2026 - 05:20
0 0
Pengendara Motor Mabuk Tanpa Helm Terjaring Razia di Priok

Jakarta, Lurusin.com — Seorang pengendara sepeda motor diamankan petugas gabungan saat patroli malam di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (28/6) malam. Pria tersebut kedapatan mengendarai motor dalam kondisi mabuk, tidak mengenakan helm, dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan.

Patroli yang digelar di Jalan Danau Sunter Barat itu melibatkan personel Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan potensi gangguan keamanan di malam hari, khususnya di akhir pekan yang kerap diwarnai aksi kebut-kebutan dan pengemudi mabuk. Sasaran patroli malam itu difokuskan pada pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Saat petugas menghentikan laju motor yang dikendarai pria tersebut, tercium bau alkohol yang menyengat. Ketika dimintai keterangan, pengendara mengaku baru saja menenggak minuman keras.

“Dia bilang habis minum-minum sama temannya. Kondisinya memang terlihat tidak stabil,” ujar seorang petugas di lokasi.

Selain tidak mengenakan helm, pengendara juga gagal memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini menambah parah pelanggaran yang dilakukannya. Petugas kemudian mengamankan motor dan pengendaranya ke posko terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Komandan patroli menjelaskan bahwa razia ini sengaja menyasar pengendara yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di akhir pekan karena banyak warga yang mengabaikan keselamatan dengan mengemudi dalam pengaruh alkohol,” tegasnya.
Pihaknya mencatat bahwa pelanggaran semacam ini masih sering terjadi di wilayah Jakarta Utara, terutama di jalan-jalan protokol dan kawasan hiburan malam.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menggunakan helm standar dan membawa kelengkapan surat kendaraan. Mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Hingga berita ini diturunkan, pengendara masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Utara. Barang bukti berupa sepeda motor turut diamankan. Pengendara terancam jeratan pasal terkait pelanggaran lalu lintas dan kemungkinan tindak pidana ringan akibat berkendara dalam keadaan mabuk. Polisi juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelanggar bisa berupa tilang, denda, atau bahkan kurungan penjara. Pengendara kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diharapkan menjadi pelajaran bagi pengendara lain.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Peneliti Data. Peneliti dan analis data untuk verifikasi.

Comments (0)

User