Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Pasal 2 UU Migas Diuji ke MK, Harga BBM Acuan MOPS Disoal

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan pengujian undang-undang yang menyentuh kebijakan harga energi nasional. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU M...

Pasal 2 UU Migas Diuji ke MK, Harga BBM Acuan MOPS Disoal

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan pengujian undang-undang yang menyentuh kebijakan harga energi nasional. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) digugat oleh Syukur Destieli Gulo, seorang warga negara yang menilai ketentuan itu menjadi pintu masuk bagi penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mengacu pada indeks harga internasional. Acuan yang dipersoalkan adalah Mean of Platts Singapore (MOPS), tolok ukur harga produk kilang yang diterbitkan lembaga penilaian internasional. Menurut pemohon, praktik semacam itu bertentangan dengan asas demokrasi ekonomi yang dijamin konstitusi.

Permohonan ini menyoal hal yang lebih dalam daripada sekadar angka harga di pompa bensin. Ia mempersoalkan prinsip dasar: siapa yang seharusnya menentukan harga energi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam kerangka Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara. Pemohon berpendapat bahwa formula harga yang berpatokan pada MOPS telah menggeser kendali tersebut ke mekanisme pasar regional, sehingga nilai-nilai konstitusional itu tergerus.

Pokok Permohonan: Harga yang Dikendalikan Sinyal Pasar

Dalam berkas permohonannya, pemohon menegaskan bahwa Pasal 2 UU Migas, yang seharusnya menjadi payung asas bagi pengusahaan migas, justru digunakan sebagai dasar pembenaran atas kebijakan harga yang berorientasi pasar. Praktik yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa perhitungan harga pokok penjualan BBM oleh badan usaha, termasuk Pertamina, selama ini memasukkan komponen MOPS sebagai salah satu variabel utamanya. Fluktuasi harga minyak dunia dan pergerakan harga di pasar Singapura dengan demikian ikut menentukan harga yang dibayar masyarakat Indonesia, baik lewat mekanisme harga pasar maupun lewat perhitungan subsidi oleh pemerintah.

Pemohon menilai kondisi ini tidak akurat bila dibandingkan dengan semangat demokrasi ekonomi yang menghendaki keadilan dan keberpihakan pada kepentingan rakyat. Harga BBM yang ditentukan dari luar negeri, menurut dalilnya, membuat negara kehilangan kedaulatan atas salah satu komoditas strategisnya. Berdasarkan verifikasi atas dalil tersebut, persoalan utama yang diangkat bukanlah akurasi angka MOPS, melainkan pilihan kebijakan yang menjadikan indeks asing sebagai penentu harga domestik.

MOPS: Tolok Ukur yang Sudah Lama Dipakai

MOPS merupakan singkatan dari Mean of Platts Singapore, yaitu rata-rata harga penilaian untuk produk-produk kilang di pasar Singapura yang diterbitkan oleh S&P Global Commodity Insights, penerus lembaga Platts. Indonesia telah memakai acuan ini selama bertahun-tahun dalam berbagai formula penetapan harga BBM, mulai dari perhitungan harga pokok penjualan hingga simulasi harga keekonomian. Sifatnya yang transparan, likuid, dan dapat diverifikasi menjadi alasan utama mengapa acuan ini bertahan lama dalam kebijakan domestik.

Namun, kritik terhadap MOPS juga bukan hal baru. Sejumlah pengamat menilai tolok ukur ini tidak sepenuhnya mencerminkan struktur biaya dalam negeri, termasuk biaya pengangkutan, penyimpanan, dan margin badan usaha di Indonesia. Data menunjukkan bahwa disparitas antara harga MOPS dan realitas operasional di dalam negeri kerap menimbulkan selisih yang harus ditutup oleh anggaran negara dalam bentuk subsidi atau kompensasi. Dengan kata lain, ketika harga internasional melonjak, beban fiskal pemerintah ikut membengkak; ketika harga internasional turun, keleluasaan fiskal justru bertambah. Siklus inilah yang membuat penetapan harga berbasis MOPS kerap menjadi perdebatan publik.

Jejak Panjang UU Migas di Mahkamah Konstitusi

Pengujian UU Migas ke MK bukan peristiwa pertama. Sejak diundangkan pada 2001, undang-undang ini telah beberapa kali dimintakan pengujian, baik oleh warga negara maupun organisasi masyarakat. Salah satu putusan yang paling dikenal lahir pada 2003, ketika Mahkamah memberikan penafsiran bersyarat terhadap sejumlah ketentuannya yang berkaitan dengan peran negara dalam pengelolaan sumber daya migas. Sejak saat itu, berbagai pasal dalam UU Migas terus menjadi objek perdebatan hukum, termasuk setelah undang-undang ini mengalami perubahan melalui Omnibus Law Cipta Kerja pada 2020.

Dalam perkara kali ini, fokus pengujian diarahkan pada dimensi harga. Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan, konsekuensinya tidak kecil: pemerintah dan badan usaha harus menyusun ulang formula penetapan harga BBM yang tidak lagi berpijak pada MOPS. Implikasinya bisa menyentuh struktur subsidi, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hingga kontrak-kontrak niaga BBM yang selama ini menggunakan acuan tersebut. Sebaliknya, bila permohonan ditolak, mekanisme yang ada dinyatakan konstitusional dan dapat terus dijalankan.

Proses Persidangan dan Sikap Mahkamah

Dalam praktik persidangan di MK, permohonan semacam ini akan melalui tahap pemeriksaan pendahuluan sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Mahkamah lazim meminta keterangan dari pihak terkait, termasuk pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan para ahli, untuk menguji dalil pemohon. Putusan akhir baru akan dibacakan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, sehingga publik masih harus menunggu sikap resmi Mahkamah atas perkara ini.

Terlepas dari hasil akhirnya, permohonan ini telah membuka kembali diskusi publik mengenai arah kebijakan harga energi di Indonesia. Pertanyaan mendasar yang diajukan pemohon, apakah harga BBM seharusnya ditentukan oleh pasar global atau oleh pertimbangan kedaulatan dan keadilan ekonomi domestik, adalah pertanyaan konstitusional yang sah untuk diuji. Kini, jawabannya berada di tangan sembilan hakim konstitusi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User