Sep 15, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

OJK Rilis Aturan Icomex Perketat Pengawasan Perdagangan Komoditas Strategis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membeberkan draf Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas

OJK Rilis Aturan Icomex Perketat Pengawasan Perdagangan Komoditas Strategis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membeberkan draf Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) atau yang dikenal sebagai Indonesian Commodity Exchange (Icomex). Regulasi teranyar ini disiapkan untuk menata ulang arsitektur perdagangan komoditas mineral nasional dari hulu ke hilir, menutup celah manipulasi pasar, serta menegakkan transparansi pembentukan harga acuan domestik.

Langkah regulasi ini menjadi babak baru dalam pengawasan pasar derivatif dan fisik komoditas di Indonesia, menyusul mandat pengalihan pengawasan dari Bappebti ke OJK sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dokumen RPOJK tersebut merinci standar operasional ketat, mulai dari mekanisme perdagangan, tata kelola manajemen risiko, hingga sanksi administratif dan hukum bagi para pelaku industri yang melanggar.

Kronologi dan Desain Tata Kelola Pasar Komoditas

Penyusunan RPOJK Icomex menandai pergeseran paradigma pengawasan komoditas strategis nasional. Berikut adalah tahapan penting dalam proses penataan bursa komoditas strategis oleh regulator:

  1. Mandat UU P2SK: Peralihan fungsi pengawasan produk keuangan turunan dan komoditas strategis secara bertahap dialihkan ke OJK guna mengintegrasikan pengawasan sektor keuangan terpadu.
  2. Perumusan Kerangka Transaksi: OJK menyusun standardisasi tata niaga mineral unggulan seperti nikel, timah, tembaga, dan bauksit agar memiliki bursa fisik yang kredibel di pasar global.
  3. Penerbitan RPOJK Icomex: Draf regulasi final dipublikasikan untuk mengatur izin usaha penyelenggara bursa, lembaga kliring, hingga standarisasi kontrak perdagangan.
"Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis bertujuan membangun tata kelola pasar yang transparan, teratur, wajar, dan efisien demi memperkuat kedaulatan penentuan harga komoditas Indonesia di mata internasional," tulis kutipan dokumen regulasi OJK tersebut.

Mekanisme Perdagangan dan Manajemen Risiko Berlapis

Dalam rancangan tersebut, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara bursa Icomex memiliki modal disetor yang memadai, infrastruktur sistem perdagangan elektronik yang andal, serta sistem pencatatan terpusat yang terintegrasi secara real-time. OJK menetapkan beberapa pilar krusial operasional bursa:

  • Keterbukaan Informasi dan Transparansi Transaksi: Seluruh data volume, antrean penawaran beli/jual (bid-ask), dan harga eksekusi wajib diumumkan secara terbuka guna mencegah praktik insider trading serta manipulasi harga (spoofing).
  • Kewajiban Pengawasan Mutu Fisik: Penyelenggara bursa wajib bekerja sama dengan lembaga penguji independen dan pengelola gudang berlisensi untuk memastikan kualitas fisik mineral sesuai spesifikasi standar kontrak.
  • Mitigasi Risiko Kliring: Transaksi wajib diselesaikan melalui Lembaga Kliring dan Penjaminan demi mencegah potensi gagal serah atau gagal bayar antaranggota bursa.

Ancaman Sanksi Berlapis bagi Pelanggar Aturan

Guna memberikan efek jera terhadap potensi penyimpangan transaksi mineral berharga, RPOJK Icomex memuat instrumen penegakan hukum yang rigid. OJK memiliki kewenangan ekstensif untuk menjatuhkan sanksi bertingkat terhadap direksi, pemegang saham, maupun pelaku pasar yang terbukti melanggar.

Sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, denda administratif hingga miliaran rupiah, pembekuan izin bursa komoditas, hingga larangan permanen beraktivitas di sektor jasa keuangan. Dengan instrumen penegakan hukum yang ketat ini, kehadiran Icomex diharapkan mampu menghapus praktik perdagangan ilegal dan memperkuat daya tawar Indonesia sebagai produsen komoditas strategis dunia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User