Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

Mobil Tertemper KRL di Jalur Tanah Abang-Karet, Perjalanan Sempat Terganggu

Perjalanan Commuter Line KA 5744B terganggu akibat mobil tertemper di Tanah Abang-Karet. KAI Commuter mengevakuasi mobil dan normalisasi layanan.]]>

Mobil Tertemper KRL di Jalur Tanah Abang-Karet, Perjalanan Sempat Terganggu

Mobil Tertemper KRL di Jalur Tanah Abang-Karet, Perjalanan Sempat Terganggu

Kejadian tidak diinginkan terjadi di jalur kereta rel listrik (KRL) lintas Tanah Abang-Karet pada Rabu (15/11) pagi. sebuah mobil pikap yang melintas di atas perlintasan kereta api di dekat Stasiui Tanah Abang tertabrak KRL yang sedang melaju. Akibatnya, mobil tersebut hancur berantakan dan perjalanan KRL di jalur tersebut sempat terganggu selama beberapa jam.

Menurut keterangan Kepala Humas PT KAI Commuter Line, Eva Chairunisa, kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. "KRL jurusan Tanah Abang-Bogori dengan nomor polisi K 20 02 BZ sedang melaju menuju arah Bogor. Tiba-tiba di perlintasan dekat Stasiun Tanah Abang, KRL tersebut menabrak mobil pikap yang sedang melintasi rel," ujar Eva dalam keterangannya, Rabu (15/11).

Eva menjelaskan bahwa sopir mobil pikup berinisial T (45) nekat melintasi perlintasan kereta api meski palang pintu perlintasan sedang ditutup. "Menurut informasi yang kami dapatkan, palang pintu perlintasan tersebut sedang ditutup karena KRL akan melintasi lokasi tersebut. Namun sopir mobil nekat menerobos palang yang sudah ditutup sehingga menabrak KRL yang sedang melaju," tambahnya.

Kondisi Korban dan Dampak Insiden

Insiden ini mengakibatkan sopir mobil mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. "Sopir mobil mengalami luka di bagian kepala dan tubuh. Tim medis dari petugas KRL dan petugas keamanan segera memberikan pertolongan pertama sebelum dibawa ke rumah sakit," jelas Eva.

Sementara itu, KRL yang menabrak mobil mengalami kerusakan di bagian depan. Kerusakan tersebut cukup signifikan sehingga KRL tersebut tidak dapat melanjutkan operasionalnya dan harus ditarik ke depo untuk diperbaiki. "KRL mengalami kerusakan di bagian depan akibat tabrakan dengan mobil. Untuk mengantisipasi gangguan lebih lanjut, KRL tersebut ditarik ke depo untuk diperbaiki," ujarnya.

Gangguan operasional terjadi di jalur Tanah Abang-Karet selama sekitar tiga jam. Penumpang KRL yang terdampak kejadian ini harus menunggu lebih lama atau beralih moda transportasi lain. "Kami minta maaf atas gangguan ini. Untuk mengantisipasi, kami menyediakan bus cadangan untuk mengangkut penumpang yang terdampak gangguan," tambah Eva.

Tanggapi Keras Tindakan Melintasi Perlintasan Saat Palang Ditutup

Insiden ini kembali menyoroti masalah perilaku nekat beberapa pengendara yang melintasi perlintasan kereta api meski palang pintu sudah ditutup. Menurut Eva, tindakan seperti ini sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kecelakaan serius.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak nekat melintasi perlintasan kereta api saat palang sudah ditutup. Palang pintu perlintasan ditutup untuk keamanan bersama. Melintasi perlintasan saat palang ditutup sama saja dengan menghadapi risiko kecelakaan yang dapat mengancam jiwa," tegas Eva.

PT KAI Commuter Line mengaku akan meningkatkan pengawasan di sejumlah perlintasan yang rawan kecelakaan. "Kami akan meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk memastikan palang pintu perlintasan berfungsi dengan baik dan tidak ada yang nekat menerobos saat palang ditutup," ujarnya.

Respon Pihak Terkait

Kepala Unit Pelaksana Jalan Rel (UPJR) Jakarta Bogor, Tangerang Bekasi (Jabotabek), Ade Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi awal terkait insiden ini. "Kami sedang melakukan investigasi untuk mengetahui secara pasti penyebab kejadian. Sementara itu, jalur KRL Tanah Abang-Karet sudah kembali normal operasionalnya," kata Ade.

Polisi Res Metro Jakarta Pusat yang menangani kasus ini juga sudah mengamankan lokasi kejadian dan sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. "Kami sudah mengamankan lokasi dan sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk sopir KRL dan saksi mata yang melihat kejadian tersebut," ujar Kepala Polsek Tanah Abang, AKP Budi Santoso.

AKP Budi menambahkan bahwa pihaknya akan menyelidiki secara mendalam kasus ini dan akan menjerat pelaku dengan Pasal 359 KUHP tentang perbuatan tidak sengaja menyebabkan cedera ringan hingga cedera berat. "Kami akan menjerat pelaku dengan pasal yang berlaku. Tindakan nekat melintasi perlintasan saat palang ditutup sangat tidak bertanggung jawab dan dapat membahayakan orang lain," pungkasnya.

Insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pengguna jalan untuk lebih waspada dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama di sekitar perlintasan kereta api. Kemanan di perlintasan kereta api menjadi tanggung jawab bersama antara pengendara, pihak pengelola KRL, dan pemerintah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User