Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 tidak serta-merta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden terpilih. Namun, verifikasi terhadap substansi putusan menunjukkan adanya celah hukum yang secara teoritis membuka ruang bagi proses pemakzulan di kemudian hari. Berdasarkan penelusuran dokumen resmi dan pernyataan para pakar hukum tata negara, situasi ini menciptakan dinamika politik yang kompleks: secara legal-formal tidak ada diskualifikasi, tetapi secara politik-hukum tersedia instrumen konstitusional yang dapat digunakan.
Klaim dan Sumber Klaim
Klaim yang beredar di ruang publik menyatakan bahwa MK telah "membebaskan" Gibran dari segala tuduhan pelanggaran etik maupun hukum dalam pencalonannya. Sumber klaim ini berasal dari interpretasi sebagian media dan pernyataan tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2. Narasi yang dibangun adalah bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi mekanisme hukum yang dapat menyentuh status Gibran sebagai wakil presiden terpilih.
Namun, klaim tersebut bertentangan dengan pembacaan utuh terhadap pertimbangan hukum MK. Faktanya adalah MK tidak memeriksa pokok perkara terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran. MK hanya menolak permohonan pemohon yang meminta diskualifikasi sebagai bagian dari sengketa hasil pemilu. Dengan kata lain, tidak ada pembebasan substantif — yang ada adalah penolakan terhadap permohonan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil tertentu.
Verifikasi terhadap Ruang Pemakzulan
Berdasarkan verifikasi terhadap Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Prosesnya melalui DPR yang mengajukan usul, lalu diperiksa oleh MK, dan diputuskan dalam sidang paripurna MPR.
Data menunjukkan bahwa frasa "perbuatan tercela" dalam Pasal 7A memiliki tafsir yang luas dan belum pernah diuji secara komprehensif dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Beberapa ahli hukum tata negara menilai bahwa pelanggaran etik berat dalam proses pencalonan — termasuk dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang — secara teoretis dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Namun, ini memerlukan pembuktian politik yang sangat tinggi di parlemen.
Bukti kunci yang perlu dicatat: MK dalam putusannya tidak secara eksplisit menyatakan bahwa proses pencalonan Gibran bersih dari pelanggaran etik. MK hanya menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Perbedaan antara "tidak beralasan menurut hukum" dan "terbukti bersih" adalah perbedaan yang signifikan secara yuridis.
Implikasi Politik dan Stabilitas Pemerintahan
Dari sisi politik hukum, upaya pemakzulan terhadap Gibran dinilai realistis dan rasional. Argumentasinya: jika DPR periode berikutnya dikuasai oleh koalisi yang berbeda, dan jika ditemukan bukti baru terkait pelanggaran etik dalam pencalonan, maka mekanisme Pasal 7B dapat diaktifkan. Namun, dari sisi stabilitas politik, langkah ini berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secara signifikan.
Verifikasi terhadap konfigurasi politik saat ini menunjukkan bahwa koalisi pendukung pemerintah memiliki mayoritas kursi di DPR. Data menunjukkan bahwa tanpa dukungan mayoritas parlemen, usulan pemakzulan tidak akan pernah mencapai tahap pemeriksaan di MK. Faktanya adalah instrumen pemakzulan lebih bersifat politis daripada yuridis murni.
Kesimpulannya, klaim bahwa MK telah sepenuhnya menutup ruang pemakzulan bagi Gibran adalah menyesatkan. MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran, tetapi juga tidak memberikan legitimasi mutlak terhadap proses pencalonannya. Ruang pemakzulan secara konstitusional tetap terbuka, meskipun secara politik sangat sulit direalisasikan. Rating: SEBAGIAN BENAR — ada kebenaran bahwa Gibran tidak didiskualifikasi, tetapi tidak akurat jika dikatakan ruang pemakzulan tertutup sepenuhnya.
Comments (0)