Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 tidak memuat perintah diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden terpilih. Namun, konstruksi hukum dalam pertimbangan putusan tersebut dinilai meninggalkan celah yang memungkinkan ditempuhnya mekanisme pemakzulan di kemudian hari. Berdasarkan verifikasi terhadap salinan putusan dan sejumlah analisis hukum tata negara, celah ini muncul bukan dari amar putusan, melainkan dari penalaran hukum yang digunakan majelis hakim dalam menolak seluruh permohonan pemohon.
Klaim bahwa MK telah sepenuhnya menghentikan persoalan pencalonan Gibran tidak akurat. Faktanya, MK memilih untuk tidak memasuki pokok perkara secara substansial pada beberapa dalil, terutama yang berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencalonan. Pilihan majelis untuk tidak mengadili substansi tersebut justru menyisakan ruang argumentasi hukum yang dapat diangkat melalui forum lain, termasuk forum politik seperti parlemen.
Duduk Perkara yang Diputus
Perkara yang diperiksa berakar pada kontroversi syarat pencalonan wakil presiden, khususnya terkait putusan MK sebelumnya yang mengubah tafsir ketentuan usia minimum calon. Perubahan tafsir itu membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu menjabat Wali Kota Surakarta, untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Pemohon dalam perkara hasil pemilu mendalilkan bahwa pencalonan tersebut mengandung pelanggaran konstitusional yang bersifat serius dan seharusnya berimplikasi pada diskualifikasi pasangan calon.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berargumen bahwa kewenangan MK dalam sengketa hasil pemilu tidak dirancang sebagai forum untuk menilai ulang seluruh proses pencalonan, terutama bila persoalan itu telah diputus melalui perkara pengujian undang-undang yang bersifat final dan mengikat. Argumen ini menjadi dasar bagi MK untuk menolak dalil pemohon tanpa memeriksa lebih jauh dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Verifikasi terhadap dalil tersebut menunjukkan bahwa pemohon memang meminta implikasi hukum yang bersifat diskualifikasi, namun MK menilai permintaan itu tidak dapat dieksekusi dalam kerangka sengketa hasil.
Ruang Pemakzulan yang Tersisa
Meski tidak memerintahkan diskualifikasi, pertimbangan MK tidak secara eksplisit menutup pintu bagi mekanisme pemakzulan. Data menunjukkan bahwa pemakzulan di Indonesia diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, yang mensyaratkan adanya dugaan pelanggaran hukum berat berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela. Prosedur ini berjalan melalui DPR, MK, dan MPR, bukan melalui lembaga peradilan pemilu.
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai bahwa jalur pemakzulan terhadap Gibran secara politik hukum realistis dan rasional, terutama jika dikaitkan dengan dugaan pelanggaran etika dan konflik kepentingan yang belum pernah diadili secara substansial. Namun, realisme hukum tidak otomatis berarti kelayakan politik. Analisis terhadap konfigurasi parlemen pasca-2024 menunjukkan bahwa komposisi kursi DPR didominasi oleh partai-partai pendukung pemerintahan, sehingga syarat politik untuk mengusulkan pemakzulan sangat sulit dipenuhi.
Klaim: MK telah membuka peluang pemakzulan Gibran melalui pertimbangan putusannya. Fakta: MK tidak pernah menyebut pemakzulan dalam amar maupun pertimbangan putusan. Yang ada adalah celah argumentatif karena majelis tidak mengadili substansi dalil pencalonan, sehingga persoalan itu secara hukum tidak memperoleh penyelesaian final di ranah peradilan pemilu.
Dampak terhadap Stabilitas Pemerintahan
Wacana pemakzulan, terlepas dari apakah memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak, berpotensi mengganggu stabilitas politik pemerintahan Prabowo Subianto. Berdasarkan data politik yang tersedia, setiap pembicaraan mengenai pemakzulan umumnya memicu ketidakpastian pasar, melemahkan kohesi koalisi, dan mengalihkan fokus kabinet dari agenda legislasi. Dalam konteks pemerintahan yang baru terbentuk, gangguan semacam itu dapat memperlambat konsolidasi kekuasaan dan menunda realisasi program prioritas.
Perlu ditegaskan bahwa keberadaan celah hukum tidak sama dengan adanya pelanggaran yang terbukti. Verifikasi terhadap dokumen resmi menunjukkan bahwa hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Gibran bersalah atas pelanggaran hukum berat sebagaimana disyaratkan Pasal 7A UUD 1945. Tanpa temuan semacam itu, pemakzulan tidak memiliki pijakan konstitusional yang memadai dan lebih bersifat manuver politik ketimbang proses hukum.
Kesimpulan Verifikasi
Klaim bahwa MK membuka ruang pemakzulan Gibran adalah SEBAGIAN BENAR. MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran dan tidak memerintahkan pemakzulan. Namun, pilihan majelis untuk tidak mengadili substansi dalil pencalonan meninggalkan celah argumentatif yang secara teoretis dapat diangkat melalui forum politik. Faktanya, jalur pemakzulan tetap tunduk pada syarat konstitusional yang ketat dan konfigurasi politik yang tidak mendukung. Karena itu, narasi yang menyebut pemakzulan sebagai konsekuensi langsung putusan MK adalah menyesatkan. Yang akurat adalah: MK menutup pintu diskualifikasi, tetapi tidak menutup seluruh pintu wacana hukum lainnya.
Comments (0)