Aug 26, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

MK Ingatkan Pemohon, Uji Aturan Dana Pensiun Bukan Ajang Minta Fatwa

Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan teguran tajam dari majelis hakim terhada...

MK Ingatkan Pemohon, Uji Aturan Dana Pensiun Bukan Ajang Minta Fatwa

Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan teguran tajam dari majelis hakim terhadap pemohon. Majelis menyoroti substansi permohonan yang dinilai melenceng dari ranah kewenangan lembaga tersebut. Dalam persidangan yang digelar pada pekan ini, para hakim konstitusi menekankan bahwa Mahkamah tidak berfungsi sebagai pemberi fatwa atau nasihat hukum, melainkan sebagai pengawal konstitusi yang menguji kesesuaian norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Inti Keberatan Pemohon terhadap UU P2SK

Pemohon membawa persoalan fundamental mengenai jaminan nilai manfaat dana pensiun yang dikelola oleh lembaga pengelola dana pensiun di Indonesia. Dalam dalilnya, pemohon berargumen bahwa kerangka regulasi yang termuat dalam UU P2SK tidak secara eksplisit mewajibkan adanya mekanisme perlindungan terhadap daya beli riil manfaat pensiun. Secara spesifik, pemohon menyoroti ketiadaan ketentuan yang memerintahkan evaluasi secara periodik terhadap dampak inflasi pada nilai manfaat yang akan diterima oleh para pensiunan. Menurut pemohon, kekosongan norma ini berpotensi menggerus nilai riil dana pensiun secara signifikan dalam jangka panjang, terutama ketika tingkat inflasi melampaui tingkat pengembalian investasi yang diperoleh oleh dana pensiun.

Argumentasi ini berangkat dari realitas ekonomi bahwa inflasi secara sistemik mengurangi kapasitas beli dari akumulasi dana pensiun. Tanpa adanya penyesuaian berbasis indeks inflasi, manfaat pensiun yang diterima sepuluh atau dua puluh tahun mendatang tidak akan lagi mencerminkan nilai yang setara saat iuran pertama kali disetorkan. Pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan ulang atau bahkan menyatakan pasal-pasal tertentu dalam UU P2SK inkonstitusional karena tidak memberikan mandat perlindungan nilai riil tersebut. Namun, cara pemohon merumuskan permintaannya kepada MK justru menjadi titik kritis yang memicu respons dari majelis hakim.

Koreksi Majelis Hakim atas Arah Permohonan

Majelis hakim memberikan perhatian khusus pada pendekatan yang digunakan pemohon dalam mengajukan gugatannya. Dalam pandangan para hakim, permohonan yang diajukan lebih menyerupai permintaan petunjuk atau arahan kebijakan—sesuatu yang lazimnya dialamatkan kepada lembaga legislatif maupun otoritas pengawas sektor keuangan. Hakim konstitusi dengan tegas mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki wewenang untuk menyusun atau melengkapi norma baru dalam sebuah undang-undang. Fungsi utama MK adalah menguji konstitusionalitas norma yang sudah ada, bukan merumuskan kewajiban tambahan yang belum diatur oleh pembentuk undang-undang.

Teguran ini disampaikan agar pemohon memahami batas-batas yurisdiksi Mahkamah. Apabila pemohon menginginkan adanya kewajiban evaluasi berkala terhadap inflasi dalam pengelolaan dana pensiun, maka forum yang tepat adalah proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau advokasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator. Menggiring Mahkamah Konstitusi untuk menghasilkan fatwa kebijakan dinilai para hakim sebagai kekeliruan fundamental yang dapat menggagalkan permohonan. Oleh karena itu, majelis memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki dan mempertajam argumentasi hukumnya agar selaras dengan kerangka pengujian konstitusional.

Perlindungan Nilai Riil dan Realitas Regulasi Dana Pensiun

Isu yang diangkat pemohon sejatinya menyentuh perdebatan panjang dalam industri dana pensiun global, yaitu tentang kewajiban fidusia pengelola dana dalam menjaga keberlangsungan manfaat riil. Di beberapa negara maju, regulasi dana pensiun memang mewajibkan adanya inflation-linked adjustment atau penyesuaian manfaat berdasarkan indeks harga konsumen. Namun, di Indonesia, pendekatan regulasi selama ini lebih menitikberatkan pada prinsip kehati-hatian, diversifikasi investasi, dan kecukupan pendanaan (funding adequacy) tanpa secara rigid mengaitkannya dengan kewajiban evaluasi inflasi secara spesifik.

UU P2SK sebagai undang-undang omnibus sektor keuangan telah memperkuat kerangka pengawasan terintegrasi, tetapi tidak mengubah secara fundamental paradigma perlindungan dana pensiun dari sisi nilai riil. Para pengelola dana pensiun tetap diwajibkan untuk menerapkan tata kelola yang baik dan mengelola risiko investasi, termasuk risiko inflasi, sebagai bagian dari kewajiban fidusia mereka. Namun, ketiadaan frasa eksplisit mengenai kewajiban evaluasi periodik terhadap inflasi membuat pemohon berpendapat bahwa undang-undang ini masih mengandung celah hukum yang merugikan hak konstitusional peserta pensiun. Persidangan lanjutan akan menentukan apakah argumen ini dapat dikemas ulang menjadi persoalan konstitusionalitas yang murni, atau tetap dianggap sebagai permohonan kebijakan yang bukan kewenangan MK.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User