Duduk di kursi terdakwa ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, ruang gerak Oggy kini bergantung pada lembar-lembar berkas duplik yang dibacakan oleh tim penasihat hukumnya. Di hadapan majelis hakim, aroma perdebatan hukum memuncak saat pihak penasihat hukum membeberkan indikasi kekeliruan mendasar yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penuntut umum dinilai telah bertindak ceroboh dengan mengukur perbuatan bisnis pada tahun 2019 menggunakan kacamata regulasi serta standar masa depan yang baru dirancang untuk tahun 2026.
Perkara yang menyita perhatian publik ini berakar dari transaksi jual beli aluminium alloy antara dua korporasi besar, yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU). Dalam dakwaannya, JPU mengonstruksikan transaksi tersebut sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun, penelusuran fakta persidangan justru memperlihatkan adanya lompatan logika hukum yang tajam dari pihak jaksa.
Anakronisme Hukum dan Pelanggaran Asas Legalitas
Dalam berkas tanggapan atas replik (duplik), penasihat hukum menegaskan bahwa tindakan JPU yang menerapkan norma atau standar tahun 2026 pada peristiwa hukum tahun 2019 merupakan sebuah bentuk anakronisme hukum yang fatal. Prinsip dasar hukum pidana Indonesia secara tegas menganut asas lex temporis delicti—di mana suatu perbuatan harus dinilai berdasarkan aturan hukum yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.
"Sangat tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan apabila sebuah tindakan korporasi yang dilakukan pada 2019 dinilai memakai standar acuan tahun 2026. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan kekeliruan hukum yang mendasar dan merusak asas kepastian hukum di Indonesia," ujar penasihat hukum di persidangan.
Penggunaan parameter yang tidak terikat pada rentang waktu kejadian perkara menimbulkan spekulasi bahwa penuntut umum terlalu memaksakan konstruksi pidana. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) yang dihadirkan sebagai ahli juga mengamini bahwa retrospeksi hukum yang kebablasan tidak dapat dijadikan dasar untuk mempidanakan seseorang.
| Parameter Penilaian | Kondisi Transaksi Riil (2019) | Asumsi Penuntut Umum (2026) |
|---|---|---|
| Dasar Regulasi | SOP Operasional & Kontrak Dagang Inalum 2019 | Kerangka Standar Proyeksi Kepatuhan 2026 |
| Sifat Transaksi | Bisnis ke Bisnis (B2B) Murni | Dituding Tindak Pidana Korupsi Terstruktur |
| Kepatuhan Prosedur | Sesuai mekanisme pasar alloy kala itu | Diukur dengan standar tata kelola masa depan |
Risiko Bisnis Komersial atau Tindak Pidana Korupsi?
Persoalan utama dalam perikatan antara PT Inalum dan PT PASU sebenarnya berpusat pada dinamika perdagangan dan perikatan keperdataan murni. Penjualan aluminium alloy yang dilakukan kedua belah pihak merupakan aktivitas komersial B2B (Business to Business) yang sewajarnya tunduk pada hukum privat dan hukum dagang. Ketika terjadi keterlambatan pembayaran atau dinamika pasar, hal tersebut merupakan risiko bisnis yang lazim terjadi dalam rantai pasok industri skala besar.
Namun, pihak penuntut umum dinilai cenderung memaksakan kriminalisasi terhadap risiko bisnis tersebut. Dengan menarik garis kerugian korporasi menjadi kerugian keuangan negara, JPU dianggap mengabaikan doktrin Business Judgment Rule yang melindungi keputusan direksi dan manajemen korporasi sejauh keputusan tersebut diambil dengan iktikad baik.
Menanti Ketegasan Majelis Hakim Tipikor Medan
Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Putusan majelis hakim kelak tidak hanya menentukan nasib terdakwa Oggy, tetapi juga akan menjadi preseden penting bagi dunia iklim investasi dan tata kelola BUMN di Indonesia. Jika perbuatan hukum tahun 2019 dapat dipidanakan berdasarkan standar tahun 2026, maka kepastian hukum bagi para pelaku usaha BUMN berada dalam ancaman serius.
Tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidaknya menyatakan perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging). Publik kini menanti, apakah keadilan substantif dapat ditegakkan di tengah kerancuan penerapan regulasi tersebut.
Pengadilan Tipikor Medan kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi transaksi penjualan aluminium alloy. Tim penasihat hukum Oggy membeberkan bahwa jaksa penuntut umum keliru menerapkan standar tahun 2026 untuk menilai transaksi bisnis yang terjadi pada tahun 2019. Simak selengkapnya di Lurusin.com.
Comments (0)