Langkah hukum baru kembali menyeruak di dunia pendidikan tinggi. Sejumlah mahasiswa resmi mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Fokus gugatan diarahkan pada ketentuan yang mengatur status akreditasi program studi dan akreditasi perguruan tinggi. Para pemohon menilai aturan tersebut menyimpan persoalan serius karena berpotensi mengguncang kepastian hukum bagi seluruh sivitas akademika.
Bagi para mahasiswa, akreditasi bukanlah sekadar angka atau peringkat administratif. Status akreditasi menjadi ukuran yang banyak dipakai untuk menilai mutu sebuah program studi, dan sering kali menjadi syarat dalam berbagai proses penting. Mulai dari seleksi beasiswa, pendaftaran pekerjaan, hingga pengakuan ijazah di dalam maupun luar negeri, status akreditasi kerap dijadikan patokan. Karena itu, perubahan pada aturan akreditasi tidak berhenti di tingkat regulasi; konsekuensinya dirasakan langsung oleh mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan maupun lulusan yang telah menyelesaikan studinya.
Inti Permohonan: Menyoal Kepastian Hukum Akreditasi
Dalam permohonannya, para mahasiswa menyoroti kemungkinan berubahnya status akreditasi di tengah masa studi. Situasi ini dinilai menempatkan mahasiswa pada posisi yang tidak pasti. Seorang mahasiswa yang memulai pendidikannya ketika program studi berstatus akreditasi baik dapat menghadapi kondisi yang berbeda saat dirinya menyelesaikan studi, apabila ketentuan baru mengubah cara penilaian. Padahal, proses pembelajaran yang dijalaninya sama sekali tidak berubah.
Para pemohon berargumen bahwa pengaturan akreditasi semestinya menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terikat, termasuk mahasiswa yang tidak memiliki kendali atas proses penilaian tersebut. Ketidakjelasan mengenai kapan status akreditasi ditetapkan, bagaimana masa transisi diberlakukan, dan sejauh mana perubahan aturan dapat berlaku surut dinilai bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang diamanatkan konstitusi. Lewat gugatan ini, mereka meminta MK menegaskan batasan-batasan agar perubahan regulasi tidak menelantarkan hak-hak mahasiswa yang telah berjalan.
Pengakuan Kualifikasi Lulusan Jadi Titik Krusial
Kekhawatiran terbesar yang diangkat dalam gugatan ini berkaitan dengan pengakuan atas kualifikasi para lulusan. Status akreditasi sebuah program studi kerap dijadikan dasar untuk menilai kelayakan ijazah yang dikeluarkan. Jika aturan berubah dan status akreditasi prodi ikut bergeser, maka nilai ijazah yang telah diterbitkan di masa lalu berpotensi dipertanyakan. Kondisi ini menempatkan lulusan pada posisi rentan, terutama di tengah persaingan dunia kerja yang semakin ketat dan selektif.
Dampak ketidakpastian ini tidak hanya dirasakan mahasiswa. Perguruan tinggi yang sedang dalam proses pengajuan atau perpanjangan akreditasi juga harus menghadapi kemungkinan perubahan standar penilaian di tengah perjalanan. Sementara itu, mahasiswa sebagai pihak yang paling terdampak tidak memiliki ruang untuk ikut menentukan arah kebijakan tersebut. Ketimpangan semacam inilah yang menurut para pemohon menjadikan ketentuan yang diuji patut ditinjau ulang oleh MK.
Proses Pengujian di MK dan Langkah Selanjutnya
Dengan diterimanya permohonan ini, MK berwenang menilai apakah pasal-pasal dalam UU Dikti yang berkaitan dengan akreditasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Proses pengujian undang-undang di MK berlangsung melalui rangkaian persidangan yang menghadirkan para pihak, termasuk pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pihak terkait. Para pemohon berharap putusan yang kelak dijatuhkan dapat memberi kejelasan atas persoalan yang selama ini dinilai membiarkan mahasiswa dalam ketidakpastian.
Persoalan akreditasi sejatinya telah lama menjadi perhatian di kalangan akademisi dan praktisi pendidikan. Banyak pihak menilai bahwa akreditasi seharusnya menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan mutu, bukan alat yang justru menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa. Namun, pertarungan hukum ini pada akhirnya akan ditentukan oleh argumentasi konstitusional yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Tidak ada jaminan permohonan akan dikabulkan, tetapi dengan diajukannya gugatan ini, persoalan akreditasi kini mendapat ruang untuk diuji dari sudut pandang konstitusi.
Terlepas dari hasil akhir di MK, langkah para mahasiswa ini telah membuka diskusi yang lebih luas mengenai bagaimana seharusnya regulasi pendidikan tinggi dirancang. Kepastian hukum bagi mahasiswa dan lulusan bukanlah persoalan kecil. Ia menyangkut masa depan ribuan orang yang sedang berjuang menyelesaikan pendidikan, sekaligus kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi nasional. Semua mata kini tertuju pada MK, menanti keputusan yang akan menentukan arah pengaturan akreditasi ke depan.
Comments (0)