Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

Kubu Febrie Minta Hakim Beri Putusan Praperadilan Secara Adil

Tim hukum Febrie Adriansyah minta hakim PN Jaksel putuskan praperadilan secara adil.]]>

Kubu Febrie Minta Hakim Beri Putusan Praperadilan Secara Adil

Kubu Febrie Minta Hakim Beri Putusan Praperadilan Secara Adil

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Febri Diansyah menegaskan klien mereka berhak atas putusan yang adil dan berdasarkan fakta hukum. Sidang yang berlangsung pada Rabu (15/11/2023) ini menjadi penting karena menentukan nasib permohonan praperadilan yang diajukan Febri terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Ketua tim kuasa hukum Febri, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan argumentasi hukum yang kuat untuk mendukung permohonan praperadilan. Menurutnya, penetapan Febri sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Jakarta tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Argumen Kuasa Hukum

Dalam pembelaannya, Hotman Paris menyoroti beberapa aspek penting yang menurutnya menjadi dasar permohonan praperadilan. Pertama, proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Klien kami tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk membela diri, dan hak-haknya sebagai tersangka tidak sepenuhnya dihormati," ujar Hotman saat memberikan pledoi di sidang.

Kedua, tim kuasa hukum menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengumpulan bukti yang dilakukan penyidik. Menurut mereka, beberapa barang bukti kunci yang digunakan untuk menetapkan Febri sebagai tersangka tidak memenuhi syarat validitas hukum. "Beberapa barang bukti yang disita tidak didokumentasikan dengan benar, sehingga keabsahannya menjadi bingung," jelas Hotman.

Ketiga, Febri dinilai telah menjadi korang dari proses penyidikan yang tidak profesional. Tim kuasa hukum mengklam bahwa ada tekanan psikologis yang diberikan kepada Febri selama proses pemeriksaan oleh penyidik. "Klien kami dalam kondisi yang tidak sehat saat diperiksa, sehingga keterangannya tidak bisa dianggap valid," tambah Hotman.

Reaksi Penyidik

Dari sisi penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa penetapan Febri sebagai tersangka telah dilakukan secara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka menyatakan bahwa ada cukup bukti awal untuk menetapkan Febri sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Semua tahap penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Ada cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata JPU saat memberikan tanggapan terhadap argumen kuasa hukum.

Penyidik juga membantai tuduhan bahwa ada tekanan psikologis selama proses pemeriksaan. Mereka menyatakan bahwa semua pemeriksaan telah dilakukan di hadapan kuasa hukum Febri dan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak tersangka.

Persidangan Lanjutan

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal ini diperkirakan akan berlangsung beberapa minggu ke depan. Hakim telah menyatakan bahwa akan mempertimbangkan semua argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum memberikan putusan.

Kubu Febri berharap hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari luar. "Kami percaya bahwa sistem peradilan di Indonesia mampu memberikan keadilan yang sejalan dengan nilai-nilai hukum yang berlaku," ujar Hotman Paris usai sidang.

Sementara itu, Febri Diansyah sendiri tampak tenang menghadapi sidang tersebut. Ia mengaku percaya pada keadilan yang akan diberikan oleh pengadilan. "Saya yakin bahwa akhirnya kebenaran akan terungkap dan saya akan dibebaskan dari tuduhan yang tidak benar ini," kata Febri di luar ruang sidang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang figur publik. Hasil sidang praperadilan ini akan sangat menentukan apakah kasus utama terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Febri Diansyah akan dilanjutkan atau dibatalkan sepenuhnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User