YOGYAKARTA, Lurusin.com — Gelombang kritik terhadap tata kelola dan komunikasi publik lembaga negara kian menguat dari Yogyakarta. Gabungan masyarakat sipil yang menamakan diri Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Selamatkan Indonesia (KPH AKSI) melayangkan surat keberatan resmi kepada empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Langkah advokasi ini dipicu oleh pernyataan kontroversial yang dilontarkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Surat keberatan tersebut diantarkan langsung ke Kantor Sekretariat DPD RI DIY di Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta. Aksi ini menjadi sinyal peringatan serius dari akar rumput terhadap arah kebijakan serta akuntabilitas institusi yang memegang mandat anggaran strategis negara.
Kronologi dan Poin Keberatan Masyarakat Sipil
Investigasi dan pemantauan publik mencatat bahwa pernyataan Kepala BGN dinilai berpotensi mengaburkan prinsip transparansi serta memicu polemik etik dalam pengelolaan program prioritas nasional. Koalisi menilai respons publik dari pejabat tinggi semestinya mencerminkan akuntabilitas berbasis data, bukan pembelaan yang kontraproduktif.
- Penyampaian Pernyataan Publik yang Kontroversial: Pernyataan Kepala BGN di ruang publik menuai sorotan tajam karena dianggap menepis kritik konstruktif masyarakat sipil mengenai pengawasan program gizi berskala masif.
- Konsolidasi Gerakan Koalisi: KPH AKSI menghimpun berbagai elemen pegiat hak asasi manusia, pemerhati kebijakan publik, dan aktivis antikorupsi di DIY guna merumuskan telaah kritis atas implikasi pernyataan tersebut.
- Penyerahan Surat Resmi: Koalisi secara kolektif mendatangi Kantor DPD RI DIY untuk menyerahkan dokumen aspirasi dan menuntut adanya langkah pengawasan nyata dari para senator.
"Pejabat publik yang mengelola mandat besar tidak boleh bersikap defensif apalagi mengabaikan prinsip akuntabilitas dan perlindungan hak-hak masyarakat. Kami mendesak DPD RI sebagai representasi daerah bersuara tegas," tegas salah satu perwakilan koalisi di Yogyakarta.
Desakan Interpelasi dan Pengawasan Ketat DPD RI
Dalam surat yang ditujukan kepada empat senator DIY—GKR Hemas, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega Prameswari, Ahmad Syauqi Soeratno, dan Hilmy Muhammad—KPH AKSI menekankan pentingnya fungsi pengawasan parlemen daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
KPH AKSI menggarisbawahi sejumlah poin tuntutan strategis:
- Evaluasi Komunikasi Publik BGN: Mendorong evaluasi total atas gaya kepemimpinan dan pola komunikasi Kepala BGN agar lebih transparan dan berbasis keterbukaan informasi.
- Mitigasi Risiko Korupsi Anggaran: Mengingat besarnya alokasi fiskal yang dikelola Badan Gizi Nasional, DPD RI diminta mengawal sistem pengadaan agar terhindar dari potensi rente dan kebocoran dana.
- Pemanggilan Formal di Senayan: Meminta anggota komite terkait di DPD RI memanggil pihak BGN untuk memberikan klarifikasi resmi di hadapan publik dan wakil daerah.
Hingga laporan ini disusun, Sekretariat DPD RI DIY telah menerima berkas aspirasi tersebut untuk diteruskan langsung kepada para senator di Senayan. Langkah ini menegaskan peran Yogyakarta sebagai episentrum kontrol sipil yang terus mengawal integritas jalannya roda pemerintahan.
Comments (0)