Sep 16, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

KPK Sita Rp106,3 Miliar dan Jerat Delapan Tersangka Kasus BPN Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik lancung di sektor agraria melalui operasi tangkap tangan (OTT) berskala besar di lingkungan B

KPK Sita Rp106,3 Miliar dan Jerat Delapan Tersangka Kasus BPN Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik lancung di sektor agraria melalui operasi tangkap tangan (OTT) berskala besar di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Dari operasi senyap tersebut, penyidik menyita tumpukan uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah maupun valuta asing, serta menetapkan 8 orang tersangka yang diduga terlibat dalam pusaran suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Kronologi Operasi Senyap dan Aliran Dana Haram

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan investigatif masyarakat mengenai adanya permintaan komitmen fee tak wajar dalam proses perpanjangan dan penerbitan sertifikat HGB milik pengembang swasta di kawasan penyangga ibu kota. Tim penindakan KPK kemudian bergerak melakukan pengintaian maraton di beberapa titik strategis di wilayah Bogor dan Jakarta.

  1. Tahap Pemantauan Intelijen: Tim KPK mengidentifikasi komunikasi intensif antara pihak perantara swasta dan oknum pejabat struktural Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terkait kesepakatan nilai pelicin.
  2. Penyerahan Uang Perdana: Terdeteksi pergerakan penyerahan uang tunai bernilai miliaran rupiah di sebuah lokasi pertemuan tertutup di Bogor.
  3. Penggerebekan Serentak: Satgas KPK melakukan penindakan langsung, menyergap sejumlah pihak di lokasi transaksi, lalu menggeledah beberapa kediaman pribadi dan kantor terkait.
  4. Penyitaan Brankas Raksasa: Tim menemukan safe deposit box dan brankas berisi mata uang rupiah, dolar Singapura, serta dolar Amerika Serikat dengan total akumulasi mencapai Rp106,3 miliar.
"Penyitaan uang tunai bernilai fantastis ini mengonfirmasi adanya praktik rente yang telah mengakar dalam pengurusan perizinan tanah skala komersial. Kami tidak hanya berhenti pada penerima suap, tetapi juga mendalami korporasi penyuap," tegas pimpinan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.

Konstruksi Perkara dan Jerat Hukum Para Tersangka

Delapan orang yang resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK terdiri dari unsur birokrasi pertanahan, broker perizinan, dan eksekutif korporasi swasta. Modus operandi yang dijalankan tergolong sistematis, yakni dengan memperlambat proses administratif legalitas lahan hingga pemohon menyetujui tarif ilegal yang ditetapkan oleh sindikat birokrasi ini.

Penyidik mengelompokkan peran para tersangka ke dalam dua kluster utama:

  • Pihak Penerima (Aparatur Sipil Negara): Dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas penerimaan suap dan gratifikasi.
  • Pihak Pemberi (Swasta/Perantara): Dikenakan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor atas perannya menyediakan dana pelicin demi memuluskan HGB.

Temuan barang bukti tunai Rp106,3 miliar ini menjadi salah satu rekor sitaan terbesar KPK dari operasi tangkap tangan pada sektor pelayanan pertanahan dalam lima tahun terakhir. Lembaga antirasuah memastikan bakal menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mengembalikan kerugian negara serta memulihkan iklim investasi yang sehat dan bebas dari pungutan liar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User