Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyoroti persoalan status ketenagakerjaan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang meninggalkan tugas. Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan resmi lembaga tersebut, klaim bahwa persoalan ini semata-mata merupakan kasus disiplin individu bertentangan dengan temuan di lapangan. Komnas HAM menilai ada persoalan struktural yang perlu dibenahi, bukan hanya pada level pelaksana.
Lembaga itu merekomendasikan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis, khususnya pada aspek hubungan kerja antara petugas dan penyelenggara layanan. Data menunjukkan bahwa status kepegawaian yang tidak jelas berkontribusi pada tingginya angka petugas yang mengundurkan diri secara mendadak, termasuk mereka yang meninggalkan lokasi kerja tanpa proses serah terima.
Persoalan Status Ketenagakerjaan Petugas
Klaim: Petugas yang kabur murni karena kelalaian pribadi dan tidak berkaitan dengan sistem kerja.
Fakta: Verifikasi Komnas HAM menunjukkan ketidakjelasan status kerja, beban tugas, serta mekanisme pengupahan menjadi faktor yang berulang muncul dalam sejumlah pengaduan.
Berdasarkan verifikasi, persoalan ini tidak dapat direduksi menjadi pelanggaran disiplin. Sumber resmi menyebut bahwa banyak petugas direkrut tanpa perjanjian kerja yang memadai, tanpa kejelasan durasi kontrak, dan tanpa perlindungan sosial yang jelas. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kerja layak yang dijamin dalam instrumen hak asasi manusia.
Komnas HAM menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap hubungan kerja, termasuk pada program yang bersifat layanan publik, tunduk pada norma ketenagakerjaan. Ketika kewajiban itu tidak dipenuhi, risiko pelanggaran hak bukan hanya dialami pekerja, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Rekomendasi Perombakan Skema Distribusi
Selain isu ketenagakerjaan, lembaga itu merekomendasikan perombakan skema distribusi penerima manfaat. Klaim bahwa seluruh sasaran program telah tepat menerima layanan tidak sepenuhnya akurat. Data menunjukkan masih terdapat kelompok yang seharusnya menjadi prioritas, namun belum terjangkau, sementara sebagian penerima lain dinilai tidak termasuk kategori rentan.
Rekomendasi ini menyasar akurasi data penerima. Menurut lembaga tersebut, perbaikan harus mencakup pemutakhiran basis data, verifikasi berlapis, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses warga. Tanpa perbaikan pada tahap distribusi, tujuan program untuk menjangkau kelompok membutuhkan berpotensi tidak tercapai secara optimal.
Dampak pada Keberlanjutan Program
Persoalan petugas yang meninggalkan tugas berdampak langsung pada keberlangsungan layanan di lapangan. Berdasarkan verifikasi, kekosongan posisi menghambat proses pengolahan dan penyaluran makanan pada sejumlah titik layanan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan sistem pendukung sebelum program berjalan dalam skala luas.
Komnas HAM menilai perbaikan tidak cukup dilakukan dengan penambahan personel. Yang dibutuhkan adalah pembenahan tata kelola, mulai dari rekrutmen, kontrak kerja, hingga pengawasan. Bukti menunjukkan bahwa persoalan berulang terjadi karena akar masalah tidak ditangani, sehingga siklus kekosongan petugas berpotensi terus berlanjut.
Kesimpulannya, klaim bahwa persoalan petugas kabur hanya soal disiplin individu adalah misleading. Faktanya, verifikasi menemukan dimensi struktural berupa ketidakjelasan status kerja dan lemahnya skema distribusi penerima manfaat. Rekomendasi perbaikan yang disampaikan lembaga hak asasi manusia menyasar kedua aspek tersebut secara bersamaan. Tanpa pembenahan menyeluruh, program berisiko tidak memenuhi standar hak asasi manusia, baik bagi pekerja maupun bagi warga yang menjadi sasaran layanan.
Comments (0)