Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Kodam Diponegoro Dinilai Langgar Aturan saat Jual Lahan Carui

Penjualan lahan di Carui oleh Kodam Diponegoro menjadi sorotan setelah beredar keterangan bahwa prosesnya dilakukan tanpa izin Kementerian Pertahanan (Kemhan). Persoalan ini menyangkut aset negara yan...

Kodam Diponegoro Dinilai Langgar Aturan saat Jual Lahan Carui

Penjualan lahan di Carui oleh Kodam Diponegoro menjadi sorotan setelah beredar keterangan bahwa prosesnya dilakukan tanpa izin Kementerian Pertahanan (Kemhan). Persoalan ini menyangkut aset negara yang dikelola institusi TNI, sehingga tata cara pelepasan asetnya semestinya tunduk pada ketentuan yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan. Publik menunggu kejelasan apakah prosedur yang dijalankan telah memenuhi syarat administratif maupun hukum.

Berdasarkan verifikasi atas keterangan yang disampaikan Edy, ketentuan yang berlaku menegaskan bahwa penjualan aset negara yang dikelola TNI ataupun yayasan di bawahnya tidak dapat dilakukan secara sepihak. Setiap langkah pelepasan aset harus melewati mekanisme yang telah diatur, termasuk penetapan keputusan melalui rapat. Ketentuan ini dirancang agar setiap pelepasan aset memperoleh pertimbangan kolektif serta meninggalkan jejak administrasi yang dapat diaudit.

Mekanisme Rapat dalam Pelepasan Aset

Edy memaparkan bahwa dalam aturan penjualan aset negara, keputusan atas pelepasan aset mesti ditetapkan melalui rapat. Artinya, proses jual beli aset tidak dapat dinyatakan sah apabila hanya diputuskan oleh satu pihak tanpa melalui forum pengambilan keputusan yang ditentukan. Rapat tersebut berfungsi sebagai dasar administratif sekaligus bukti bahwa pelepasan aset telah melalui pertimbangan yang semestinya, bukan keputusan mendadak yang sulit dilacak.

Landasan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara

Ketentuan semacam ini sejalan dengan prinsip pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya. Dalam kerangka itu, tanah dan bangunan yang dikuasai TNI merupakan bagian dari BMN yang penggunaannya harus sesuai penetapan, dan pelepasan haknya memerlukan persetujuan sesuai kewenangan. Apabila aset berada di bawah pengelolaan Kemhan, izin tertulis dari Kemhan menjadi prasyarat yang tidak dapat dilewati.

Dalam skala yang lebih luas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, dan akuntabel. Setiap tindakan yang berpotensi mengurangi kekayaan negara, termasuk melalui penjualan aset, semestinya tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan, antara lain kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan berkala.

Yayasan dan Pengelolaan Aset TNI

Dalam praktiknya, sebagian aset yang terkait dengan TNI dikelola oleh yayasan yang berada di bawah naungan institusi. Edy menyampaikan bahwa ketentuan yang sama tetap berlaku bagi aset negara yang dikelola TNI maupun yayasan di bawahnya. Dengan kata lain, keberadaan yayasan tidak otomatis menghapus status aset sebagai milik negara, sehingga proses penjualannya tetap tunduk pada aturan pengelolaan BMN dan tidak bisa dilepaskan dari pengawasan instansi yang berwenang.

Apabila penjualan dilakukan tanpa mengikuti mekanisme tersebut, tindakan itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Konsekuensinya dapat mencakup batalnya proses jual beli secara hukum, potensi kerugian negara, hingga tuntutan administratif terhadap pihak yang bertanggung jawab. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kemhan yang mengonfirmasi atau membantah pemberian izin atas penjualan lahan tersebut, sehingga publik masih menantikan klarifikasi lebih lanjut.

Implikasi dan Langkah Lanjutan

Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya tata kelola aset yang transparan di lingkungan TNI. Data menunjukkan bahwa pengelolaan BMN terus menjadi perhatian aparat pengawas internal maupun eksternal. Keputusan yang diambil dalam rapat, sebagaimana ditegaskan dalam aturan, menjadi benteng terakhir agar pelepasan aset tidak merugikan negara dan tidak menimbulkan tumpang tindih kepemilikan di kemudian hari.

Langkah yang dinantikan publik adalah penegasan dari pihak berwenang mengenai status penjualan lahan Carui, termasuk ada atau tidaknya persetujuan Kemhan serta dokumen rapat yang menjadi dasar keputusan. Tanpa bukti tersebut, pernyataan bahwa penjualan telah sesuai prosedur sulit untuk diterima. Transparansi dokumen menjadi kunci untuk menutup ruang spekulasi dan memastikan akuntabilitas atas aset milik negara.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap keterangan Edy, penjualan aset negara yang dikelola TNI atau yayasan di bawahnya wajib melalui penetapan keputusan dalam rapat sesuai ketentuan yang berlaku. Jika penjualan lahan Carui oleh Kodam Diponegoro tidak dilengkapi izin Kemhan dan tidak melalui mekanisme tersebut, langkah itu dapat dinilai tidak akurat secara prosedural serta berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset negara. Kejelasan penuh atas proses yang sebenarnya terjadi menjadi hak publik yang harus dipenuhi oleh pihak terkait.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User