Oct 10, 2026
factcheck

Kewajiban Upah Pekerja Tetap Berlaku Saat Sengketa PHK Belum Inkrah

Mahkamah Agung melalui sejumlah putusan terkini menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat menghentikan pembayaran upah kepada pekerja hanya karena sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berjalan ...

Kewajiban Upah Pekerja Tetap Berlaku Saat Sengketa PHK Belum Inkrah

Mahkamah Agung melalui sejumlah putusan terkini menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat menghentikan pembayaran upah kepada pekerja hanya karena sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berjalan di meja hijau. Kewajiban pengusaha untuk memenuhi hak finansial buruh tetap melekat sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang membenarkan penghentian hubungan kerja tersebut.

Prinsip ini menjadi fondasi perlindungan normatif bagi pekerja yang sering kali berada di posisi lemah ketika menghadapi sengketa dengan pemberi kerja. Secara hukum, hubungan kerja dianggap belum berakhir sepanjang belum ada putusan pengadilan yang final dan mengikat. Implikasinya, segala kewajiban turunan — termasuk upah, tunjangan, dan hak normatif lainnya — tetap harus dipenuhi pengusaha.

Dasar Hukum dan Konstruksi Norma

Berdasarkan verifikasi terhadap Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang melakukan PHK sepihak tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ketentuan ini kemudian diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 yang menegaskan bahwa larangan PHK tanpa penetapan tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan hak berserikat pekerja.

Data menunjukkan bahwa norma tersebut menciptakan konsekuensi logis: selama proses hukum belum tuntas, status pekerja sebagai karyawan aktif secara yuridis belum tercabut. Faktanya adalah, banyak perusahaan mengasumsikan bahwa begitu surat PHK diterbitkan, kewajiban upah otomatis berhenti. Asumsi ini bertentangan dengan konstruksi hukum ketenagakerjaan yang menempatkan putusan inkrah sebagai titik henti hubungan kerja.

Sumber resmi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penangguhan upah tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif maupun perdata. Pekerja berhak menuntut pembayaran secara penuh, termasuk upah yang tertunda selama proses persidangan berlangsung.

Praktik di Lapangan dan Penyimpangan

Meski aturan sudah jelas, praktik di lapangan masih menunjukkan penyimpangan. Sejumlah kasus memperlihatkan pengusaha menghentikan gaji pekerja dengan dalih efisiensi atau force majeure, padahal sengketa PHK belum diputus inkrah. Klaim bahwa perusahaan "tidak mampu membayar" sering kali tidak disertai bukti audit yang memadai, sehingga verifikasi terhadap dalih tersebut perlu dilakukan secara ketat.

Menyesatkan apabila ada pihak yang menyatakan bahwa pekerja kehilangan hak upah begitu menerima surat PHK. Bukti normatif menunjukkan sebaliknya: hak upah melekat sampai adanya putusan yang memutus hubungan kerja secara sah. Dalam beberapa yurisprudensi, pengadilan bahkan memerintahkan pengusaha membayar upah penuh ditambah denda keterlambatan jika terbukti menghentikan pembayaran tanpa dasar.

Sumber resmi dari Mahkamah Agung mencatat bahwa keberatan atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak serta-merta mengubah status hubungan kerja. Selama kasasi atau peninjauan kembali belum diputus, kewajiban pengusaha untuk membayar upah tetap berjalan. Ini menjadi pengingat bahwa proses hukum berjenjang tidak boleh dijadikan alat menekan pekerja secara ekonomi.

Dampak bagi Pekerja dan Pengusaha

Berdasarkan verifikasi terhadap putusan-putusan PHI di berbagai daerah, pekerja yang upahnya dihentikan selama sengketa sering mengalami kerugian berlapis: kehilangan penghasilan, kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, hingga tekanan psikologis. Data menunjukkan bahwa pemulihan hak setelah putusan inkrah kerap tidak sebanding dengan kerugian yang diderita selama proses berjalan.

Bagi pengusaha, mengabaikan kewajiban ini berisiko sanksi administratif hingga tuntutan perdata. Klaim bahwa penghentian upah dapat mengurangi beban operasional bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Faktanya adalah, perusahaan yang mematuhi kewajiban justru menghindari potensi denda dan sengketa berkepanjangan yang lebih merugikan.

Kesimpulannya, kewajiban membayar upah pekerja selama sengketa PHK belum inkrah bukan sekadar imbauan moral, melainkan perintah hukum yang mengikat. Setiap pengusaha yang menghentikan hak gaji sebelum adanya putusan final berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Pekerja yang mengalami pelanggaran ini dianjurkan menempuh jalur bipartit, mediasi, hingga gugatan ke PHI dengan dukungan bukti pembayaran dan dokumen hubungan kerja.

Sumber resmi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap norma ini adalah bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Verifikasi terhadap setiap klaim penghentian upah harus dilakukan berbasis dokumen, bukan asumsi. Pada akhirnya, kepastian hukum bagi buruh adalah fondasi keadilan hubungan industrial yang tidak dapat ditawar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User