Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Kemenhut Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di TWA Tanjung Tampa

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya berhasil mengungkap praktik penambangan liar yang merusak kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa di Nusa Tenggara Barat. Pengungkapan ini me...

Kemenhut Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di TWA Tanjung Tampa

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya berhasil mengungkap praktik penambangan liar yang merusak kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa di Nusa Tenggara Barat. Pengungkapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup di wilayah tersebut, mengingat aktivitas ilegal ini telah berlangsung secara terselubung dan berpotensi menghancurkan ekosistem yang dilindungi. Dari hasil operasi gabungan yang digelar awal pekan ini, petugas mendapati sejumlah pelaku tengah mengeruk material batuan tanpa izin di dalam zona yang semestinya steril dari kegiatan eksploitasi.

Kronologi Terbongkarnya Kegiatan Ilegal

Kasus ini mencuat setelah Kemenhut menerima serangkaian laporan dari warga sekitar yang resah dengan hilir mudik kendaraan pengangkut di jam-jam tidak wajar. Menurut informasi yang dihimpun, truk-truk kecil dan mobil pikap berulang kali terpantau membawa karung-karung mencurigakan yang diduga berisi material batu, melintasi jalur yang tidak lazim dilalui kendaraan komersial. Warga mencurigai muatan tersebut bukan berasal dari lokasi galian resmi, mengingat kawasan TWA Tanjung Tampa bukanlah area pertambangan yang diizinkan.

Menindaklanjuti laporan itu, tim pengamanan hutan Kemenhut bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat melakukan patroli terselubung selama tiga hari berturut-turut. Petugas memetakan jalur pergerakan kendaraan dan akhirnya menemukan titik koordinat lokasi pengambilan material. Pada penggerebekan yang dilakukan saat aktivitas penambangan tengah berlangsung, tim mendapati tiga pelaku sedang mengoperasikan alat sederhana untuk memotong dan mengangkat batu andesit dari sebuah bukit kecil di dalam kawasan konservasi.

Kondisi Lapangan dan Kerusakan Ekosistem

Berdasarkan pemeriksaan di tempat kejadian, area yang dieksploitasi mencakup sekitar 0,8 hektar lahan berbukit yang vegetasi aslinya telah tergerus habis. Lubang-lubang galian tidak beraturan terlihat di sekeliling lokasi, sementara tumpukan karung berisi batu andesit siap angkut ditemukan di bawah naungan terpal. Para pelaku menggunakan linggis, palu besar, dan kampil untuk memecah batuan besar menjadi ukuran yang lebih kecil, kemudian mengemasnya dalam karung bekas pupuk dan pakan ternak.

Kerusakan tidak hanya terjadi pada bentang alam, tetapi juga mengancam habitat satwa endemis yang menghuni TWA Tanjung Tampa. Ahli dari BKSDA mencatat bahwa penggalian tanah dan peledakan ringan yang diduga pernah dilakukan telah memutus jalur migrasi sejumlah satwa, termasuk rusa timor dan burung gosong. Material tanah yang longsor juga mencemari salah satu mata air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat di desa penyangga. "Ini adalah kejahatan ekologis yang dampaknya tidak singkat," tegas seorang penyidik di lapangan.

Tindakan Hukum dan Barang Bukti

Di lokasi kejadian, petugas mengamankan tiga pelaku utama yang seluruhnya merupakan warga luar daerah. Dari tangan mereka, disita barang bukti berupa satu unit mobil pikap, puluhan karung berisi bongkahan batu andesit, linggis, palu godam, serta beberapa jeriken bahan bakar yang diduga digunakan untuk mesin pemecah batu sederhana. Kepolisian Resor Lombok Utara yang turut dalam operasi langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya pasal yang melarang kegiatan pertambangan di kawasan konservasi tanpa izin. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal berlapis dari tindak pidana lingkungan hidup karena pencemaran dan perusakan fungsi ekologis kawasan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. "Kami akan terus memburu aktor di balik jaringan ini. Penambangan liar di kawasan konservasi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang terorganisasi," ujarnya dalam konferensi pers di kantor BKSDA Mataram.

Upaya Pemulihan dan Pengawasan

Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Kemenhut telah menginstruksikan dilakukannya rehabilitasi lahan darurat di bekas lokasi tambang. Bibit pohon endemik seperti bayur, kemiri, dan rasamala akan ditanam pada musim hujan mendatang guna memulihkan tutupan vegetasi. Upaya ini akan melibatkan kelompok tani hutan setempat dengan pendanaan dari dana program pemulihan ekosistem.

Pengungkapan kasus ini juga mendorong Kemenhut untuk memperkuat sistem pengawasan di seluruh kawasan konservasi di NTB. Akan dipasang papan larangan baru, portal pengamanan di akses masuk kawasan, serta patroli rutin yang lebih intensif dengan melibatkan komunitas masyarakat peduli hutan. Masyarakat diminta tetap aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar hutan konservasi.

Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera tidak hanya bagi para pelaku, tetapi juga bagi calon pelaku lain yang berniat memanfaatkan kawasan lindung sebagai lokasi tambang ilegal. Kemenhut berkomitmen untuk menindak tanpa kompromi segala bentuk perusakan aset negara yang menjadi benteng terakhir keanekaragaman hayati Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User