Kemenhub Pungut Pajak Pejalan Kaki: Hasil Verifikasi Forensik

Klaim yang BeredarBerdasarkan verifikasi terhadap konten yang beredar di ruang publik, muncul klaim bahwa Kementerian Perhubungan bakal menerapkan pemungutan pajak bagi pejalan kaki. Narasi tersebut m...

Jul 23, 2026 - 08:54
0 0
Kemenhub Pungut Pajak Pejalan Kaki: Hasil Verifikasi Forensik

Klaim yang Beredar

Berdasarkan verifikasi terhadap konten yang beredar di ruang publik, muncul klaim bahwa Kementerian Perhubungan bakal menerapkan pemungutan pajak bagi pejalan kaki. Narasi tersebut menyebutkan adanya rencana regulasi yang akan membebani masyarakat dengan pajak baru untuk setiap aktivitas berjalan kaki di ruang publik. Klaim ini menyebar melalui berbagai pesan berantai dan unggahan media sosial tanpa disertai dokumen resmi maupun rujukan regulasi yang dapat diverifikasi. Sumber dari pernyataan tersebut tidak diketahui secara jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang dapat ditelusuri melalui kanal komunikasi resmi pemerintah.

Analisis Fakta dan Data Resmi

Faktanya adalah, kewenangan perpajakan di Indonesia tidak berada di bawah lingkup Kementerian Perhubungan. Data menunjukkan bahwa administrasi perpajakan nasional dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kemenhub memiliki tugas pokok di bidang transportasi, infrastruktur perhubungan, dan regulasi lalu lintas, bukan pemungutan pajak langsung kepada individu.

Sumber resmi dari Kemenhub sendiri tidak pernah mengeluarkan kebijakan, rancangan peraturan, maupun pernyataan pejabat yang mendukung adanya pajak pejalan kaki. Bertentangan dengan narasi yang beredar, tidak terdapat satupun pasal dalam konsolidasi peraturan perpajakan yang mengatur objek pajak berupa aktivitas berjalan kaki. Verifikasi terhadap laman resmi dan rilis kehumasan Kemenhub juga menunjukkan tidak adanya agenda pembahasan terkait pajak tersebut. Bukti yang ada justru menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan dibangun di atas asumsi tanpa dasar hukum.

Kesimpulan Verifikasi

Verifikasi menyeluruh menemukan bahwa klaim tentang rencana Kemenhub memungut pajak pejalan kaki adalah informasi yang menyesatkan. Tidak terdapat landasan regulasi, pernyataan resmi, maupun dokumen kebijakan yang mendukung narasi tersebut. Rating verifikasi untuk klaim ini adalah SALAH. Masyarakat dihimbau untuk selalu mengcrosscek setiap informasi terhadap sumber resmi pemerintah sebelum menyebarkan kembali konten yang berpotensi menimbulkan kepanikan dan kebingungan di tengah publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User