Sep 17, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Sains

Kasus Pemerasan, Eks Wali Kota Madiun Maidi Dituntut 7 Tahun Penjara

SURABAYA, Lurusin.com — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menjadi saksi bisu runtuhnya pilar integritas pejabat publ

Kasus Pemerasan, Eks Wali Kota Madiun Maidi Dituntut 7 Tahun Penjara

SURABAYA, Lurusin.com — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menjadi saksi bisu runtuhnya pilar integritas pejabat publik. Mantan Wali Kota Madiun, Maidi, secara resmi dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya ancaman kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dan denda dengan nilai fantastis mencapai Rp8 miliar atas keterlibatannya dalam skandal pemerasan serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Persidangan yang berlangsung ketat ini membuka tabir praktik koruptif sistematis yang diduga berlangsung selama masa jabatannya. Tim jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah merusak iklim investasi daerah, mencederai kepercayaan masyarakat, serta merugikan keuangan negara demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Kronologi dan Modus Operandi Pemerasan Jabatan

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan, tim investigasi mendapati skema pemerasan yang terstruktur rapi. Terdakwa diduga memanfaatkan wewenang konstitusionalnya untuk menekan berbagai pihak, mulai dari kontraktor proyek hingga pejabat ASN di lingkungan Pemkot Madiun.

Berikut adalah urutan fakta dan alur praktik koruptif yang berhasil dibongkar oleh penuntut umum:

  1. Pemotongan Fee Proyek Infrastruktur (2020–2023): Terdakwa secara konsisten meminta jatah komitmen (commitment fee) sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai kontrak kerja sama pengerjaan sarana publik di Kota Madiun.
  2. Setoran Retribusi Izin Usaha Swasta: Pengusaha lokal maupun investor luar daerah yang ingin memperoleh izin operasi dipaksa menyerahkan sejumlah uang tunai di luar mekanisme resmi retribusi daerah.
  3. Tarik Upeti Mutasi Jabatan ASN: Pemerasan internal diduga terjadi dalam proses rotasi dan promosi jabatan di tingkatan dinas, di mana ASN diwajibkan menyetor uang pelicin agar posisinya aman.
  4. Penampungan Rekening Pihak Ketiga: Uang hasil gratifikasi dan pemerasan ditampung melalui sejumlah rekening penampung atas nama orang terdekat terdakwa guna menyamarkan jejak transaksi keuangan.

Rincian Tuntutan Hukum dan Sanksi Finansial Rp8 Miliar

Dalam berkas tuntutan setebal ratusan halaman yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, Maidi dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui tindak pemerasan yang meresahkan pelaku usaha serta jajaran ASN," ujar JPU saat membacakan pertimbangan memberatkan di persidangan.

Adapun rincian sanksi pidana dan kewajiban finansial yang dibebankan kepada terdakwa meliputi poin-poin penting berikut:

  • Hukuman Pokok: Pidana penjara selama 7 tahun dan 2 bulan dikurangi masa penahanan sementara.
  • Denda Korupsi: Denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
  • Uang Pengganti Kerugian: Pembebanan uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar. Jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
  • Pencabutan Hak Politik: Usulan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dampak Tata Kelola dan Langkah Pembelaan Terdakwa

Skandal yang menjerat eks orang nomor satu di Kota Madiun ini memicu gelombang desakan evaluasi total terhadap sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Beberapa aktivis antikorupsi di Jawa Timur menilai tuntutan 7 tahun 2 bulan penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara Rp8 miliar ini harus menjadi acuan tegas agar memberikan efek jera bagi kepala daerah lainnya.

Di sisi lain, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyusun berkas pembelaan (pledoi). Kuasa hukum terdakwa menyatakan bakal membeberkan bukti-bukti pembanding dalam sidang berikutnya guna mematahkan tuduhan pemerasan dan aliran dana gratifikasi yang dialamatkan kepada kliennya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User