Sep 17, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Sains

Jawa Tengah Keluhkan Penjualan Mobil Listrik Belum Berkontribusi pada Pendapatan Daerah

Di tengah deru mesin kendaraan konvensional yang memadati jalur utama hingga pusat Kota Semarang, keberadaan mobil listrik kini makin marak dijumpai. Kenda

Jawa Tengah Keluhkan Penjualan Mobil Listrik Belum Berkontribusi pada Pendapatan Daerah

Di tengah deru mesin kendaraan konvensional yang memadati jalur utama hingga pusat Kota Semarang, keberadaan mobil listrik kini makin marak dijumpai. Kendaraan berteknologi baterai tersebut meluncur nyaris tanpa suara, menyimbolkan eranya transportasi ramah lingkungan. Namun, di balik narasi keberlanjutan dan ambisi transisi energi hijau yang diusung pemerintah pusat, ada jeritan fiskal yang datang dari gedung Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah.

Kehadiran mobil listrik yang digadang-gadang sebagai masa depan industri otomotif nasional ternyata menyimpan dilema fiskal yang cukup pelik bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, akselerasi adopsi kendaraan listrik didorong secara masif melalui berbagai kemudahan regulasi. Di sisi lain, pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor justru berpotensi tergerus akibat skema pembebasan pajak yang berlaku nasional.

Dilema Insentif Hijau dan Keran Kas Daerah yang Mampet

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, M. Masrofi, mengungkapkan kondisi dilematis yang kini dihadapi wilayahnya. Menurutnya, meskipun tren penjualan mobil listrik terus menunjukkan kurva peningkatan di Jawa Tengah, kontribusinya terhadap penerimaan kas daerah masih sangat minim atau bahkan tidak memberikan dampak langsung pada komponen pajak utama.

"Kami tentu mendukung penuh program percepatan kendaraan listrik nasional demi menekan emisi karbon. Namun, tidak bisa dimungkiri bahwa dari sisi penerimaan pajak daerah, kebijakan insentif tarif nol persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) membuat kas daerah tidak mendapatkan bagian dari transaksi tersebut," tegas pihak Bapenda Jawa Tengah.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) memang diberikan insentif pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen. Langkah insentif ini dirancang untuk merangsang minat masyarakat agar beralih dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik. Akan tetapi, efek samping dari regulasi ini menghantam langsung tulang punggung pendapatan provinsi yang selama ini bersumber dari sektor otomotif.

Analisis Perbandingan: Kendaraan Fosil vs Kendaraan Listrik

Untuk memahami dampak fiskal ini secara lebih terukur, berikut adalah tabel perbandingan potensi kontribusi penerimaan daerah antara kendaraan bermotor konvensional dan kendaraan listrik di wilayah Jawa Tengah:

Parameter Fiskal Kendaraan Bermotor Konvensional (ICE) Kendaraan Listrik (EV / KBLBB)
Tarif BBNKB (Penjualan Baru) 10% - 12,5% dari NJKB 0% (Bebas Pajak)
Tarif PKB (Pajak Tahunan) 1,5% - 2% dari NJKB per tahun 0% (Bebas Pajak)
Dampak Kerusakan Jalan Standar (Beban Bobot Mesin) Lebih Tinggi (Beban Bobot Baterai Tambahan)
Kontribusi Langsung ke PAD Sangat Tinggi (Penyumbang Utama) Nol Rupiah

Beban Infrastruktur Jalan Tanpa Imbal Hasil Retribusi

Persoalan tidak berhenti pada mengeringnya sumber pendapatan daerah semata. Mobil listrik pada umumnya memiliki bobot yang jauh lebih berat ketimbang mobil bermesin pembakaran internal dengan kapasitas serupa. Hal ini disebabkan oleh keberadaan paket baterai berkapasitas besar yang terpasang di bagian bawah sasis kendaraan.

Implikasinya, mobil listrik berpotensi memberikan tingkat keausan dan kerusakan jalan yang sama—atau bahkan lebih tinggi—dibandingkan kendaraan konvensional. Padahal, alokasi biaya pemeliharaan dan perbaikan jaringan jalan provinsi selama ini sangat bergantung pada hasil pemungutan PKB dan BBNKB.

"Ini menjadi paradox fiskal daerah. Jalan provinsi tetap tergilas dan aus oleh beban roda mobil listrik yang melintas, tetapi pemerintah daerah tidak memiliki ruang anggaran pemeliharaan dari pajak kendaraan tersebut karena adanya kebijakan pembebasan tarif," ujar pengamat kebijakan publik daerah setempat.

Desakan Pembenahan Formulasi Pajak Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyadari bahwa tren elektrifikasi transportasi tidak bisa dibendung. Oleh sebab itu, Bapenda Jateng mendorong adanya peninjauan ulang atau pencarian skema kompensasi yang adil dari pemerintah pusat. Beberapa usulan alternatif yang mulai mengemuka antara lain:

  • Dana Bagi Hasil (DBH) Khusus Insentif Hijau: Pemerintah pusat memberikan alokasi kompensasi fiskal atas hilangnya potensi PKB dan BBNKB daerah.
  • Retribusi Pengisian Daya (EV Charging Tax): Penerapan pajak atau retribusi daerah pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
  • Revisi Tarifikasi Bertahap: Pemberlakuan tarif PKB kendaraan listrik secara berjenjang sesuai dengan perkembangan populasi mobil listrik di Indonesia.

Tanpa adanya titik temu antara insentif hijau pemerintah pusat dan keberlanjutan anggaran daerah, Pemprov Jateng khawatir kemampuan fiskal daerah untuk membangun dan merawat infrastruktur publik akan kian tergerus di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User