Proses pengembalian status warga negara Indonesia bagi para korban adopsi ilegal di masa lampau menghadapi kenyataan yang jauh berbeda dari narasi resmi. Ribuan anak yang pernah menjadi korban praktik pengangkatan anak secara melawan hukum masih menanti kepastian identitas kewarganegaraan mereka, meskipun pihak berwenang telah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dalam hitungan bulan.
Klaim Kecepatan yang Tak Terbukti di Lapangan
Para pemangku kebijakan di tingkat pusat sempat menyampaikan optimisme bahwa pemulihan status kewarganegaraan dapat dituntaskan dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan per kasus. Estimasi ini didasarkan pada asumsi bahwa seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi dan mekanisme birokrasi berjalan tanpa hambatan. Namun, realitas yang dihadapi para korban menunjukkan angka yang sangat berbeda. Waktu tunggu yang dialami sebagian besar pemohon telah melampaui satu tahun, bahkan dalam sejumlah kasus mencapai lebih dari dua tahun tanpa kejelasan progres. Kesenjangan antara klaim efisiensi dan fakta di lapangan ini memunculkan pertanyaan serius tentang kesiapan institusi dalam menangani perkara-perkara yang sesungguhnya memerlukan penanganan luar biasa.
Realitas di Lapangan yang Berbeda Jauh
Berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah kasus yang masih berproses, perjalanan pemulihan status kewarganegaraan dimulai dengan tahapan yang tidak sederhana. Pemohon harus melengkapi bukti-bukti seperti akta kelahiran asli, dokumen pengadilan terkait pembatalan adopsi ilegal, serta surat keterangan dari instansi terkait yang menerbitkan dokumen kewarganegaraan sebelumnya. Kelengkapan berkas ini seringkali menjadi batu sandungan pertama. Banyak korban yang tidak lagi memiliki akses terhadap dokumen-dokumen tersebut, terutama mereka yang proses adopsinya terjadi puluhan tahun silam. Akibatnya, tahap verifikasi awal yang dijadwalkan selesai dalam hitungan minggu justru memakan waktu berbulan-bulan. Belum lagi persoalan koordinasi antara kementerian, lembaga imigrasi, dinas kependudukan dan pencatatan sipil di daerah, serta perwakilan Indonesia di luar negeri bagi korban yang bermukim di negara lain. Rantai birokrasi yang panjang ini beroperasi dengan kecepatan yang sangat tidak merata, menciptakan kemacetan yang berkepanjangan.
Kerumitan Birokrasi dan Minimnya Koordinasi Antarlembaga
Fragmentasi tanggung jawab menjadi penghambat utama dalam percepatan pemulihan status WNI. Persoalan ini melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk aspek keimigrasian, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk administrasi kependudukan, serta Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari sisi perlindungan korban. Setiap institusi memiliki standar operasional prosedur sendiri yang seringkali tidak selaras satu sama lain. Tanpa adanya gugus tugas terpadu yang diberi mandat khusus, proses pemulihan berjalan dalam ritme yang lambat. Surat-menyurat antarkementerian, permintaan klarifikasi ulang, dan ketiadaan batas waktu yang mengikat secara hukum bagi setiap tahapan verifikasi memperpanjang derita para korban yang sesungguhnya bisa dipangkas dengan kebijakan afirmatif yang tegas.
Dampak Berkepanjangan bagi Korban
Keterlambatan pemulihan status kewarganegaraan bukan sekadar persoalan administratif biasa. Bagi para korban, kondisi ini berdampak langsung pada hak-hak dasar mereka sebagai manusia. Tanpa status kewarganegaraan yang sah, mereka kehilangan akses terhadap pendidikan formal, layanan kesehatan, kesempatan kerja yang layak, serta perlindungan hukum. Ironisnya, banyak dari korban adopsi ilegal ini justru tidak mengetahui bahwa status kewarganegaraan mereka bermasalah hingga mereka dewasa dan menghadapi kebutuhan dokumen untuk keperluan penting seperti pendaftaran pernikahan, pembuatan paspor, atau pendaftaran pekerjaan. Mereka tumbuh besar dengan identitas yang mereka anggap sah, namun kemudian mendapati bahwa dokumen yang mereka miliki selama ini cacat secara hukum. Trauma psikologis akibat kehilangan identitas ini menambah beban berat yang mereka tanggung selain trauma akibat praktik adopsi ilegal itu sendiri.
Desakan Percepatan dan Reformasi Kebijakan
Para pendamping hukum dan aktivis perlindungan anak terus mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang lebih berani. Beberapa usulan yang mengemuka antara lain pembentukan satuan tugas khusus yang memiliki kewenangan penuh memutus perkara pemulihan kewarganegaraan tanpa perlu menunggu persetujuan berjenjang, penerapan sistem satu pintu yang memangkas rantai birokrasi tidak perlu, serta penetapan tenggat waktu yang mengikat secara hukum untuk setiap tahapan proses. Selain itu, para pendamping korban juga mengusulkan agar pemerintah menerbitkan kebijakan afirmatif yang memungkinkan pemulihan status dilakukan secara kolektif berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa harus menempuh prosedur administratif yang berulang untuk setiap individu. Kebijakan semacam ini tidak hanya akan mempercepat penyelesaian, tetapi juga memberikan pesan yang jelas bahwa negara hadir melindungi warganya yang menjadi korban. Tanpa reformasi kebijakan yang substansial, klaim pemulihan cepat yang diutarakan sebelumnya hanya akan tinggal menjadi wacana yang tak terealisasi.
Comments (0)