Jampidsus Mundur, Komisi III DPR Segera Bentuk Tim Pengawas

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembentukan tim pengawas khusus akan segera direalisasikan guna mengawal penanganan perkara korupsi kelas kakap pasca-pengunduran diri Jaksa Agun...

Jul 11, 2026 - 17:44
0 0

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembentukan tim pengawas khusus akan segera direalisasikan guna mengawal penanganan perkara korupsi kelas kakap pasca-pengunduran diri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung yang tengah menjadi sorotan tajam. “Kami tidak ingin ada distorsi penegakan hukum di tengah arus besar pemberantasan korupsi. Tim pengawas ini akan memastikan setiap berkas perkara besar tidak terhenti hanya karena transisi kepemimpinan,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senin.

Febrie Adriansyah, yang dikenal sebagai jaksa senior dengan rekam jejak penanganan kasus-kasus sensitif seperti mega-skandal BTS 4G hingga dugaan korupsi di lingkungan BUMN energi, mengajukan pengunduran diri secara mendadak pada Jumat malam lalu. Surat pengunduran diri yang diterima Kejaksaan Agung tidak memberikan alasan eksplisit, namun sumber internal menyebut tekanan psikologis dan perbedaan pandangan dengan pimpinan menjadi pemicu utama. Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers singkat menyatakan menghormati keputusan tersebut dan segera menunjuk pelaksana tugas untuk mencegah kekosongan.

Reaksi Politik dan Sinyal Krisis

Kepergian Febrie memicu gelombang reaksi dari berbagai fraksi. Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP menyebut peristiwa ini sebagai “bom waktu” yang bisa dimanfaatkan oleh para koruptor untuk mengulur proses hukum. Sementara itu, Partai Golkar mendesak agar proses seleksi Jampidsus definitif dilakukan secara transparan dengan melibatkan masukan publik. “Jangan sampai jabatan strategis ini diisi oleh figur yang tidak punya nyali menghadapi mafia korupsi,” tegas perwakilan Golkar.

Pengamat politik dan hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Bivitri Susanti, menilai pengunduran diri seorang Jampidsus adalah sinyal darurat bagi integritas penegakan hukum. “Ini bukan sekadar pergantian pejabat biasa. Jampidsus adalah benteng terakhir kasus-kasus korupsi kakap. Jika dia mundur tanpa penjelasan, maka harus ada audit independen untuk memastikan tidak ada intervensi atau pelemahan sengaja terhadap kasus-kasus yang tengah berjalan,” ujarnya. Bivitri mendorong Komisi III untuk tidak hanya membentuk tim pengawas, tetapi juga memanggil pimpinan Kejaksaan Agung guna memberikan keterangan lengkap di rapat dengar pendapat.

Struktur dan Mandat Tim Pengawas

Habiburokhman menjelaskan bahwa tim pengawas yang akan dibentuk bersifat ad hoc dengan masa kerja enam bulan, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Tim ini terdiri dari unsur pimpinan Komisi III, sejumlah anggota lintas fraksi, serta akan menggandeng lembaga swadaya masyarakat antikorupsi sebagai mitra pemantau eksternal. Mandat utamanya adalah memantau progres penanganan sedikitnya 15 perkara besar yang sempat dipegang langsung oleh Febrie, termasuk potensi pengembangan tersangka baru dan penelusuran aliran dana ke luar negeri.

Kejaksaan Agung sendiri menyambut baik rencana tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan dan akan memberikan akses informasi sepanjang tidak melanggar kerahasiaan penyidikan. “Kejaksaan Agung tidak sedang mencari musuh. Kami punya kepentingan yang sama: mengungkap kebenaran dan menyelamatkan uang negara,” tuturnya. Publik kini menanti realisasi janji Komisi III yang dijadwalkan rampung paling lambat pekan depan, bersamaan dengan dimulainya masa sidang baru DPR.

Sementara itu, desakan agar Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi langsung terus menguat. Media dan koalisi masyarakat sipil telah melayangkan permohonan wawancara eksklusif, namun yang bersangkutan belum memberikan respons. Situasi ini meninggalkan tanda tanya besar tentang dinamika internal di tubuh Adhyaksa yang berpotensi mempengaruhi arah pemberantasan korupsi nasional.

[TAGS]: Jampidsus, Febrie Adriansyah, Komisi III DPR, Habiburokhman, korupsi, pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung, tim pengawas [SOCIAL_TWEET]: Komisi III DPR segera bentuk tim pengawas khusus buntut mundurnya Jampidsus Febrie Adriansyah. 15 perkara kakap jadi fokus pengawalan. Akankah transisi ini aman? Baca detailnya. [SOCIAL_FB]: Mundurnya Jampidsus Febrie Adriansyah memicu kecemasan di kancah pemberantasan korupsi. Komisi III DPR RI ambil langkah cepat: membentuk tim pengawas untuk mengawal 15 perkara kakap. Bagaimana susunan dan mandat tim ini? Serta apa kata pakar hukum soal sinyal darurat di Kejaksaan Agung? Simak selengkapnya. [SOCIAL_TG]: Kejaksaan Agung guncang: Jampidsus mundur tiba-tiba. Komisi III DPR bereaksi, segera bentuk tim pengawas. Baca kronologi dan analisisnya. [SOCIAL_THREADS]: Lagi ramai soal Jampidsus mundur. Komisi III bilang akan ada tim pengawas khusus buat kawal kasus-kasus besar. Semoga ini bukan cuma wacana. Yang penting kasus korupsi jangan sampai mandek.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User