Sep 17, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Sains

JAKARTA — Pelapor Kasus Betrand Peto Jalani Asesmen Psikologis LPSK Empat Jam

JAKARTA, Lurusin.com — Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan sosok publik figur muda, Betrand Peto, memasuki babak baru. Wani

JAKARTA — Pelapor Kasus Betrand Peto Jalani Asesmen Psikologis LPSK Empat Jam

JAKARTA, Lurusin.com — Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan sosok publik figur muda, Betrand Peto, memasuki babak baru. Wanita berinisial ANW, yang sebelumnya resmi melayangkan laporan ke pihak Polda Metro Jaya, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjalani proses asesmen psikologis maraton selama empat jam penuh pada pekan ini.

Langkah penjangkauan perlindungan ini diambil guna memastikan keselamatan fisik serta pemulihan kondisi mental korban selama proses hukum berjalan. Berdasarkan penelusuran tim investigasi, kasus ini menyita perhatian publik mengingat posisi terlapor sebagai figur publik yang memiliki basis penggemar besar, sehingga potensi tekanan sosial maupun intimidasi terhadap pelapor menjadi pertimbangan utama permohonan perlindungan.

Jejak Laporan di Polda Metro Jaya dan Permohonan Perlindungan

Kasus ini bermula ketika ANW mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Menyadari kompleksitas perkara yang melibatkan nama besar, pelapor melalui kuasa hukumnya segera mengajukan permohonan perlindungan resmi kepada LPSK. Langkah ini dinilai sangat krusial guna mengantisipasi segala bentuk potensi intervensi atau ancaman yang dapat memengaruhi kesaksian korban di hadapan penyidik.

Juru bicara dan tim penelaah permohonan LPSK mengonfirmasi bahwa ANW hadir memenuhi panggilan pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari prosedur standar operasional (SOP) sebelum keputusan pemberian perlindungan diterbitkan oleh pimpinan lembaga tersebut.

Detail Pemeriksaan: Empat Jam Uji Psikologis dan Evaluasi Ancaman

Proses pemeriksaan yang berlangsung di Gedung LPSK, Jakarta Timur, berjalan ketat dan mendalam. Tim psikolog independen bersama penelaah permohonan melakukan verifikasi atas substansi laporan serta dampak trauma yang dialami pelapor.

Berikut adalah urutan kronologis jalannya proses asesmen yang dijalani ANW:

  1. Registrasi dan Verifikasi Berkas: ANW tiba di kantor LPSK didampingi tim penasihat hukum untuk menyerahkan dokumen pelengkap laporan kepolisian Polda Metro Jaya.
  2. Wawancara Mendalam (In-depth Interview): Tim psikolog melakukan penggalian keterangan secara intuitif dan terstruktur untuk menilai tingkat konsistensi pernyataan korban.
  3. Evaluasi Trauma Klinis: Uji psikologis diarahkan untuk mengukur tingkat kecemasan, depresi, serta indikasi post-traumatic stress disorder (PTSD) akibat dugaan TPKS yang dialami.
  4. Analisis Potensi Ancaman: Petualangan investigatif LPSK juga mencakup pemetaan risiko keamanan fisik dan tekanan di media sosial yang mungkin membahayakan pelapor.

"Asesmen psikologis ini merupakan tahapan krusial untuk mengukur tingkat trauma serta validitas ancaman yang dihadapi pemohon. Keputusan perlindungan penuh akan ditentukan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK setelah seluruh hasil evaluasi medis dan verifikasi lapangan rampung," ujar seorang sumber internal di lingkungan LPSK.

Payung Hukum UU TPKS dan Asas Praduga Tak Bersalah

Penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam undang-undang ini, hak-hak korban—termasuk hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan—ditempatkan sebagai prioritas utama negara. Pasal 26 UU TPKS secara tegas menjamin bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman fisik maupun psikologis sejak awal penanganan perkara.

Meski demikian, proses hukum di Polda Metro Jaya tetap mengedepankan prinsip transparansi dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pihak kepolisian dijadwalkan akan memanggil sejumlah saksi kunci serta mengumpulkan alat bukti digital dan forensik sebelum menentukan status hukum terlapor.

Investigasi Lurusin.com akan terus mengawal perkembangan penyidikan kasus ini, baik dari sisi keadilan bagi pelapor maupun kepastian hukum bagi pihak terlapor.

Wanita berinisial ANW yang melaporkan Betrand Peto atas dugaan TPKS di Polda Metro Jaya telah menjalani asesmen psikologis selama 4 jam di LPSK. Proses ini dilakukan guna mengukur tingkat trauma dan potensi ancaman keselamatan. Baca selengkapnya di website Lurusin.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User