Jakarta — Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi menyandang

Pengumuman resmi ini disampaikan oleh pihak kepolisian pusat setelah serangkaian pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Ditemukan adanya aliran dana mencuriga

Jul 09, 2026 - 08:04
0 0
Jakarta — Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi menyandang
Pengumuman resmi ini disampaikan oleh pihak kepolisian pusat setelah serangkaian pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Ditemukan adanya aliran dana mencurigakan yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan narkoba yang melibatkan sang eks kapolres. Status tersangka TPPU ini dikenakan berdasarkan alat bukti yang menunjukkan adanya upaya menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan ilegal.

Dari Narkoba ke Pencucian Uang: Jejak Digital dan Aset yang Diblokir

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika yang menyeret nama AKBP Didik. Namun, tidak berhenti di situ, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak lanjut berupa pencucian uang. Motifnya klasik: mengubah uang haram menjadi seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
"Setelah melakukan analisis transaksi keuangan dan mendalami sejumlah aset, kami menemukan fakta bahwa tersangka diduga membelanjakan dan mengalihkan uang hasil tindak pidana narkotika ke dalam berbagai bentuk investasi dan properti," ujar sumber resmi di lingkungan penyidik.
Sejumlah aset telah disita sebagai barang bukti. Proses penelusuran aset (asset tracing) dilakukan untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun dari hasil kejahatan yang lolos. Langkah ini menunjukkan keseriusan institusi dalam membersihkan diri dari oknum yang mengkhianati sumpah jabatan.

Ancaman Hukuman Berlapis dan Pemberatan

Dengan disandingkannya pasal TPPU, ancaman hukuman bagi AKBP Didik kini menjadi berlipat ganda. Ia tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, tetapi juga Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman maksimal untuk TPPU sendiri adalah pidana penjara 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Belum lagi ditambah dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dari pidana asal narkotikanya. Posisinya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba justru menjadi faktor pemberat yang signifikan. Publik disuguhi ironi pahit: seorang kapolres yang bertugas memberantas peredaran gelap narkoba, kini duduk sebagai terdakwa yang diduga menikmati dan mencuci uang hasil bisnis haram tersebut. Kasus ini menjadi preseden buruk dan ujian integritas bagi institusi Polri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User