Jakarta — Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi menyandang
Pengumuman resmi ini disampaikan oleh pihak kepolisian pusat setelah serangkaian pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Ditemukan adanya aliran dana mencuriga
Pengumuman resmi ini disampaikan oleh pihak kepolisian pusat setelah serangkaian pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Ditemukan adanya aliran dana mencurigakan yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan narkoba yang melibatkan sang eks kapolres. Status tersangka TPPU ini dikenakan berdasarkan alat bukti yang menunjukkan adanya upaya menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan ilegal.
Dari Narkoba ke Pencucian Uang: Jejak Digital dan Aset yang Diblokir
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika yang menyeret nama AKBP Didik. Namun, tidak berhenti di situ, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak lanjut berupa pencucian uang. Motifnya klasik: mengubah uang haram menjadi seolah-olah berasal dari sumber yang sah."Setelah melakukan analisis transaksi keuangan dan mendalami sejumlah aset, kami menemukan fakta bahwa tersangka diduga membelanjakan dan mengalihkan uang hasil tindak pidana narkotika ke dalam berbagai bentuk investasi dan properti," ujar sumber resmi di lingkungan penyidik.Sejumlah aset telah disita sebagai barang bukti. Proses penelusuran aset (asset tracing) dilakukan untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun dari hasil kejahatan yang lolos. Langkah ini menunjukkan keseriusan institusi dalam membersihkan diri dari oknum yang mengkhianati sumpah jabatan.
Comments (0)