LURUSIN.COM, JAKARTA — Carut-marut distribusi jaring pengaman sosial di ibu kota kembali memicu sorotan tajam parlemen daerah. Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta secara resmi mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membongkar dan mengevaluasi total indikator penetapan desil kemiskinan yang menjadi acuan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan lapangan terkait anomali data penerima manfaat. Sejumlah warga yang masuk kategori miskin ekstrem justru terlempar dari daftar penerima (exclusion error), sementara keluarga dengan status ekonomi mapan kerap terdata menerima kucuran dana APBD (inclusion error).
Temuan Lapangan: Ketimpangan Parameter dan Jeritan Warga
Dalam investigasi pengawasan anggaran kesejahteraan sosial, Komisi C menemukan indikator pemeringkatan desil yang digunakan Dinas Sosial dan Pusdatin Jamsos sering kali tidak sinkron dengan kondisi riil ekonomi warga di tingkat RT/RW. Kriteria kepemilikan aset, daya listrik rumah tangga, hingga riwayat perpajakan kendaraan bermotor dinilai masih rancu dan kerap memakan korban salah sasaran.
"Parameter penetapan desil tidak boleh hanya terpaku pada angka statistik kering atau algoritma sistem pusat. Verifikasi faktual di lapangan harus menjadi penentu utama agar hak warga miskin tidak terampas," tegas pimpinan Komisi C dalam agenda evaluasi bersama eksekutif.
Kronologi Evaluasi dan Tuntutan Pembenahan Data
DPRD DKI Jakarta menggarisbawahi urgensi pemutakhiran data secara transparan melalui tahapan audit komprehensif berikut:
- Audit Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Dewan meminta Dinas Sosial membedah ulang data pemeringkatan Desil 1 hingga Desil 4 yang menjadi basis penerima bantuan.
- Verifikasi Faktual Terpadu Lapangan: Petugas pendata diwajibkan turun langsung melakukan validasi silang bersama perangkat RT, RW, dan kelurahan setempat guna menghindari manipulasi data.
- Penyelarasan Basis Data P3KE: Integrasi Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan sistem perpajakan daerah harus diverifikasi ulang secara berkala.
- Restrukturisasi Kebijakan Bansos 2026: Menjadikan hasil evaluasi desil sebagai syarat mutlak pencairan program bantuan seperti KJP Plus, KJMU, hingga Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Implikasi Anggaran Triliunan Rupiah
Alokasi anggaran bantuan sosial DKI Jakarta menelan porsi triliunan rupiah setiap tahun anggaran. Ketidakakuratan penentuan klaster desil tidak hanya melukai rasa keadilan sosial masyarakat miskin, tetapi juga berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran daerah yang sangat masif.
- KJP Plus dan KJMU: Banyak pelajar dan mahasiswa berprestasi dari keluarga prasejahtera terancam putus bantuan akibat lonjakan desil sepihak.
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Lansia rentan tanpa penghasilan kerap tereliminasi dari sistem pendataan digital.
- Bantuan Pangan Bersubsidi: Distribusi kuota sembako murah rentan dinikmati kelompok ekonomi mampu jika parameter desil tidak dikalibrasi ulang.
Komisi C menegaskan akan terus mengawal proses restrukturisasi sistem data ini hingga Pemprov DKI Jakarta menyajikan formulasi penetapan desil yang lebih transparan, humanis, dan akuntabel demi melindungi hak dasar warga ibu kota.
Comments (0)