Aug 27, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Hoaks: Prabowo Wajibkan Perempuan Hamil Bayar Pajak

Beredar narasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan perempuan hamil membayar pajak. Narasi tersebut beredar di berbagai kanal digital dan grup percakapan,...

Hoaks: Prabowo Wajibkan Perempuan Hamil Bayar Pajak

Beredar narasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan perempuan hamil membayar pajak. Narasi tersebut beredar di berbagai kanal digital dan grup percakapan, kemudian memicu perdebatan serta keresahan di masyarakat. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan terhadap dokumen kebijakan resmi, portal pemerintah, dan pemberitaan dari media kredibel, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Rincian Klaim

Klaim yang beredar menyatakan bahwa pemerintah, melalui keputusan Presiden Prabowo, memberlakukan kewajiban pajak khusus bagi perempuan yang sedang hamil. Narasi ini umumnya disampaikan tanpa menyertakan nomor undang-undang, nomor peraturan pemerintah, tanggal penerbitan, atau kutipan resmi dari pejabat berwenang. Ketidakhadiran elemen verifikatif semacam ini merupakan ciri khas dari informasi yang menyesatkan dan tidak akurat.

Perlu dicermati bahwa pajak penghasilan pada dasarnya dikenakan terhadap subjek pajak yang memperoleh penghasilan, bukan terhadap kondisi fisik atau biologis seseorang. Dengan demikian, klaim yang menghubungkan status kehamilan dengan timbulnya kewajiban pajak bertentangan dengan prinsip dasar sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Kehamilan adalah kondisi yang tidak memiliki kaitan apa pun dengan status wajib pajak dalam kerangka hukum perpajakan nasional.

Proses Verifikasi

Untuk menguji kebenaran klaim tersebut, tim melakukan penelusuran ke sejumlah sumber resmi, antara lain portal Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, serta kanal komunikasi publik pemerintah lainnya. Penelusuran juga dilakukan terhadap pemberitaan dari berbagai portal berita yang kredibel dan telah terverifikasi. Hasilnya, tidak ditemukan satupun regulasi, siaran pers, atau pernyataan resmi yang mengatur kewajiban pajak bagi perempuan hamil.

Selain itu, tidak ditemukan pemberitaan dari media arus utama yang mengonfirmasi keberadaan kebijakan tersebut. Jika sebuah kebijakan sebesar itu benar-benar diterbitkan, maka ia akan menjadi sorotan luas dan diberitakan secara masif oleh media nasional dalam waktu singkat. Faktanya adalah tidak ada satupun pemberitaan kredibel yang memuat kebijakan dimaksud, baik dalam bentuk berita langsung, liputan konferensi pers, maupun laporan investigasi.

Penelusuran juga dilakukan terhadap rekam jejak pernyataan resmi Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan. Tidak ditemukan pernyataan yang menyinggung rencana pengenaan pajak terhadap perempuan hamil. Narasi yang beredar tidak memiliki jejak digital pada sumber resmi maupun media yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga indikasi hoaks sangat kuat.

Fakta yang Terkonfirmasi

Data menunjukkan bahwa sistem perpajakan nasional diatur melalui undang-undang, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta ketentuan pelaksanaannya. Dalam kerangka hukum tersebut, tidak dikenal kategori wajib pajak berdasarkan status kehamilan. Kewajiban perpajakan timbul karena adanya penghasilan yang diterima atau diperoleh, bukan karena kondisi biologis tertentu.

Kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah umumnya diumumkan melalui kanal resmi, disertai dokumen hukum yang dapat diakses publik, dan diberitakan oleh media. Ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi dalam kasus klaim ini. Tidak ada dokumen hukum, tidak ada pengumuman resmi, dan tidak ada pemberitaan kredibel. Hal ini menegaskan bahwa klaim tersebut tidak akurat dan menyesatkan.

Masyarakat perlu mewaspadai pola penyebaran hoaks yang mengaitkan tokoh publik dengan kebijakan kontroversial tanpa dasar. Informasi semacam ini kerap disebarkan untuk memicu keresahan dan memperkeruh suasana. Langkah yang tepat adalah memverifikasi setiap informasi melalui sumber resmi seperti situs pemerintah, kanal resmi lembaga negara, dan media yang terverifikasi.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi menyeluruh terhadap sumber resmi dan pemberitaan kredibel, klaim bahwa Presiden Prabowo mewajibkan perempuan hamil membayar pajak adalah hoaks. Tidak ditemukan regulasi, pernyataan resmi, maupun pemberitaan yang mendukung klaim tersebut. Narasi ini bertentangan dengan fakta yang terkonfirmasi mengenai sistem perpajakan nasional.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan selalu memeriksa kebenarannya melalui sumber resmi sebelum membagikannya kepada orang lain. Dengan demikian, penyebaran hoaks dapat ditekan dan ruang digital tetap sehat serta dapat dipertanggungjawabkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User