Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Hoaks Denda Rp250 Ribu Khusus Ban Gundul, Ini Faktanya

Beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan oleh unggahan yang meresahkan para pemilik sepeda motor. Sebuah pesan berantai mengklaim bahwa polisi kini menjatuhkan denda sebesar Rp250 ribu khusus ...

Hoaks Denda Rp250 Ribu Khusus Ban Gundul, Ini Faktanya

Beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan oleh unggahan yang meresahkan para pemilik sepeda motor. Sebuah pesan berantai mengklaim bahwa polisi kini menjatuhkan denda sebesar Rp250 ribu khusus bagi pengendara yang kedapatan menggunakan ban gundul. Informasi itu tersebar luas di grup-grup WhatsApp, Facebook, dan Twitter, sehingga menimbulkan kepanikan sekaligus kemarahan di kalangan warganet. Namun, setelah ditelusuri dan dikonfirmasi dengan peraturan yang berlaku, klaim tersebut terbukti tidak akurat dan mengandung unsur yang menyesatkan.

Faktanya, sanksi denda yang dimaksud bukanlah regulasi baru yang lahir secara tiba-tiba, juga bukan aturan yang secara spesifik menyasar ban gundul. Ketentuan itu telah ada sejak lama dalam sistem hukum lalu lintas Indonesia dan berlaku untuk setiap kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan. Dengan kata lain, kondisi ban yang sudah aus atau gundul hanyalah salah satu dari banyak pelanggaran teknis yang dapat membuat pengendara ditilang, bukan menjadi objek aturan khusus yang berdiri sendiri.

Awal Mula Narasi yang Viral

Narasi tentang denda Rp250 ribu untuk ban gundul pertama kali muncul dalam bentuk pesan berantai yang kerap dilengkapi foto ban dengan permukaan licin. Teks dalam pesan itu biasanya bernada peringatan dan mengesankan bahwa ada operasi penindakan spesifik bertajuk 'operasi ban gundul' yang sedang digelar. Tidak sedikit pengguna internet yang langsung percaya dan ikut menyebarkan informasi itu tanpa mencari tahu kebenarannya lebih dulu, sehingga klaim tersebut semakin liar beredar.

Padahal, pihak kepolisian tidak pernah menerbitkan kebijakan baru yang secara eksklusif menargetkan ban botol dengan denda tetap Rp250 ribu. Penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa sanksi bagi kendaraan tidak laik jalan bersifat umum dan sudah berusia lebih dari satu dekade, bukan produk regulasi yang mendadak muncul untuk mengejar tren tertentu di jalan raya.

Dasar Hukum yang Sesungguhnya

Aturan mengenai kendaraan tidak laik jalan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 285 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Persyaratan teknis itu mencakup beragam komponen, antara lain kondisi ban, lampu utama, sistem rem, spion, klakson, dan knalpot.

Secara spesifik, regulasi turunan mensyaratkan bahwa ban kendaraan harus memiliki alur atau kembangan dengan kedalaman minimal tertentu—untuk sepeda motor umumnya 1 milimeter. Jika alur ban sudah menipis atau bahkan rata (ban gundul), maka kendaraan dianggap tidak memenuhi syarat teknis. Dalam kondisi seperti itu, petugas kepolisian berwenang memberikan surat tilang. Namun, penindakan tersebut bukan karena ada larangan tunggal terhadap ban gundul, melainkan karena kendaraan secara keseluruhan tidak laik jalan.

Nominal denda yang disebut dalam undang-undang adalah batas maksimum. Dalam praktik di lapangan, besaran denda yang harus dibayar pelanggar ditentukan melalui proses persidangan dan bisa bervariasi. Angka Rp250 ribu yang ramai dibicarakan sebenarnya merupakan kisaran tipikal yang sering muncul dalam putusan pengadilan untuk pelanggaran kendaraan tidak laik jalan, bukan angka mutlak dari sebuah aturan baru.

Operasi Kepolisian dan Pemeriksaan Rutin

Kepolisian secara berkala menggelar operasi keselamatan seperti Operasi Zebra atau Operasi Keselamatan Jaya. Dalam operasi tersebut, kondisi teknis kendaraan menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Ban yang aus, lampu mati, rem yang tidak berfungsi optimal, atau spion yang copot semuanya dapat berujung pada tilang. Jadi, ban gundul diperlakukan sama dengan komponen lain, bukan menjadi incaran khusus dengan denda eksklusif.

Pemeriksaan ini lebih ditujukan untuk menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan tidak prima. Data menunjukkan bahwa ban yang kehilangan alur sangat berbahaya, terutama pada jalan basah, karena daya cengkeram berkurang drastis. Oleh karena itu, penindakan terhadap pengendara dengan ban gundul adalah bagian dari upaya preventif berbasis keselamatan.

Keselamatan di Atas Segalanya

Terlepas dari klarifikasi bahwa klaim tersebut adalah hoaks, masyarakat perlu menyadari bahwa mengendarai motor dengan ban gundul sungguh membahayakan. Ban yang aus tidak mampu membuang air dengan efektif, memperbesar risiko aquaplaning. Selain itu, jarak pengereman menjadi lebih panjang, sehingga potensi tabrakan semakin tinggi. Aturan tentang laik jalan hadir justru untuk melindungi pengendara sendiri dan pengguna jalan lain, bukan untuk membebani dengan denda seenaknya.

Pemeriksaan rutin terhadap ketebalan alur ban, tekanan angin, dan kondisi fisik ban seharusnya menjadi kebiasaan setiap pemilik kendaraan—bukan hanya ketika khawatir ditilang. Kesadaran akan pentingnya perawatan kendaraan adalah benteng utama keselamatan di jalan.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran dan fakta hukum, klaim yang menyebut adanya denda baru sebesar Rp250 ribu khusus untuk pengendara motor dengan ban gundul adalah hoaks. Tidak ada regulasi anyar yang secara spesifik menargetkan ban botol. Sanksi denda tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan kendaraan tidak laik jalan yang telah berlaku sejak 2009 dan mencakup berbagai komponen krusial, bukan semata-mata soal ban. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi viral melalui sumber resmi, seperti akun media sosial institusi kepolisian atau laman peraturan yang dapat diakses publik, agar tidak terjebak kabar yang menyesatkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User