Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, secara resmi mendesak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Songkhla untuk segera memberikan pendampingan hukum intensif terhadap lima nelayan tradisional asal Aceh yang saat ini ditahan oleh otoritas keamanan laut Kerajaan Thailand.
Para nelayan tersebut dilaporkan tertangkap akibat dugaan pelanggaran batas teritorial laut saat melaut di perairan Selat Malaka menuju Laut Andaman. Haji Uma menegaskan bahwa kehadiran perwakilan diplomatik negara di luar negeri sangat krusial guna menjamin pemenuhan hak-hak dasar serta keselamatan para warga negara Indonesia (WNI) yang tengah berhadapan dengan proses hukum di negara tetangga.
"Negara harus hadir sejak awal pemeriksaan. Kami meminta KJRI Songkhla segera menerjunkan tim advokasi untuk mendampingi lima nelayan Aceh ini, memastikan kondisi kesehatan mereka baik, serta mengupayakan jalur diplomasi agar mereka dapat segera dipulangkan ke Tanah Air," tegas Sudirman Haji Uma dalam keterangan resminya.
Kronologi dan Desakan Penanganan Kasus
Berdasarkan penelusuran dan laporan keluarga nelayan yang dihimpun tim advokasi DPD RI, insiden penangkapan ini bermula dari keterbatasan navigasi kapal nelayan tradisional berukuran kecil (boat) yang kerap hanyut terbawa arus kencang perbatasan:
- Keberangkatan Melaut: Lima nelayan asal pesisir Aceh bertolak mencari ikan di wilayah perairan Indonesia menggunakan kapal motor tradisional dengan peralatan navigasi terbatas.
- Hanyut Melewati Batas Teritorial: Akibat cuaca buruk dan arus laut yang kuat di perairan lepas, kapal mengalami deviasi rute hingga tanpa sengaja memasuki perairan yurisdiksi Thailand.
- Penangkapan oleh Otoritas Thailand: Patroli Angkatan Laut Kerajaan Thailand mencegat dan mengamankan kapal beserta kelima awaknya atas tuduhan illegal fishing dan pelanggaran tapal batas.
- Penahanan dan Penyerahan Berkas: Para nelayan dibawa ke pangkalan militer di wilayah selatan Thailand untuk menjalani proses investigasi sebelum diajukan ke pengadilan setempat.
Kerentanan Nelayan Tradisional di Wilayah Perbatasan
Kasus tertangkapnya nelayan Aceh di perairan Thailand bukan pertama kali terjadi. Selama beberapa tahun terakhir, puluhan nelayan tradisional telah berulang kali dievakuasi dan dipulangkan berkat koordinasi antara Pemerintah Aceh, DPD RI, dan Kementerian Luar Negeri RI. Ketiadaan perangkat Global Positioning System (GPS) modern dan Vessel Monitoring System (VMS) pada kapal nelayan skala kecil menjadi faktor pemicu utama pelanggaran batas wilayah laut.
Senator Haji Uma menekankan sejumlah langkah darurat yang harus segera diambil oleh KJRI Songkhla dan pemangku kebijakan terkait:
- Akses Konsuler Cepat: Memberikan akses komunikasi antara pihak keluarga di Aceh dengan para nelayan yang ditahan.
- Penyediaan Penerjemah dan Kuasa Hukum: Menyiapkan penerjemah resmi bahasa Indonesia/Aceh ke bahasa Thai serta penasihat hukum kompeten selama proses persidangan.
- Upaya Pengampunan (Amnesti Kerajaan): Mengupayakan permohonan ampunan dari Raja Thailand apabila kasus telah masuk ke ranah vonis peradilan.
Pihak DPD RI memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini secara langsung dan berkoordinasi intensif dengan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri demi menjamin kepulangan para nelayan ke pelukan keluarga di Aceh.
Comments (0)