Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengujian Pasal persyaratan calon anggota legislatif dalam Undang-Undang Pemilu. Pemohon menilai ketiadaan uji kompetensi objektif membuat kualitas legislator tidak terjamin.
Sebuah gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon, yang identitasnya tercatat dalam berkas perkara, mempersoalkan tidak adanya mekanisme uji kompetensi dalam proses pencalonan anggota legislatif (caleg). Mereka berpendapat bahwa syarat-syarat administratif yang ada saat ini, seperti batas usia, pendidikan minimal, dan status warga negara, belum cukup untuk menyaring figur yang benar-benar mumpuni secara keilmuan, keterampilan, dan integritas.
Dalam permohonannya, pemohon meminta agar MK memberikan tafsir konstitusional terhadap pasal-pasal tersebut. Poin utama yang disorot adalah ketiadaan instrumen penilaian kompetensi objektif—misalnya tes tertulis, penilaian rekam jejak, atau sertifikasi khusus—sebagai bagian dari syarat pencalonan. Menurut pemohon, tanpa uji kompetensi, proses politik cenderung didominasi oleh popularitas dan logistik, bukan kapasitas substantif. Hal ini diklaim merugikan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan wakil yang berkualitas dan pemerintahan yang baik.
Ketiadaan Uji Kompetensi Dituding Jadi Celah Serius
Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 240 dan pasal-pasal terkait dalam UU Pemilu hanya mengatur syarat-syarat umum tanpa mewajibkan adanya pengukuran kemampuan caleg. Akibatnya, figur yang minim pemahaman legislasi, penganggaran, atau pengawasan dapat dengan mudah mendaftar dan terpilih. “Norma yang ada bersifat sebatas formalitas belaka,” demikian inti argumen yang termaktub dalam permohonan. Pemohon berpendapat bahwa negara harus hadir menjamin standar kompetensi minimal, sebagaimana profesi lain memerlukan sertifikasi.
Dengan tidak adanya parameter objektif, partai politik selaku pencalon memiliki keleluasaan hampir mutlak menentukan daftar calon. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan prosedural. Pemohon juga mengaitkannya dengan sejumlah persoalan parlemen, seperti rendahnya produktivitas legislasi, maraknya kebijakan kontroversial, dan lemahnya pengawasan terhadap eksekutif. Ketiadaan uji kompetensi disebut sebagai salah satu akar masalah.
Penegasan MK: Legal Standing Harus Diperkuat
Dalam sidang pendahuluan, Majelis Hakim Konstitusi memberi catatan penting. Berdasarkan pemeriksaan awal, MK meminta pemohon untuk memperkuat argumentasi kedudukan hukum (legal standing). Hakim menyoroti bahwa hubungan sebab-akibat antara pasal yang digugat dan kerugian konstitusional yang dialami pemohon belum terurai secara terang. Pemohon diharuskan untuk merinci bagaimana berlakunya pasal tersebut secara langsung merugikan hak-hak spesifik mereka. Tanpa itu, permohonan berpotensi tidak diterima.
MK juga mengingatkan agar pemohon mempertajam landasan konstitusional yang dijadikan batu uji, khususnya pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dianggap terlanggar. Di antaranya Pasal 22E tentang asas pemilu langsung dan adil, serta Pasal 28D tentang hak atas pengakuan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hakim memberi kesempatan kepada pemohon untuk merevisi dan melengkapi permohonan dalam jangka waktu tertentu sesuai hukum acara.
Dampak Potensial dan Sorotan Ahli
Jika MK kelak mengabulkan permohonan ini, dampaknya bisa signifikan terhadap tata kelola pemilu. Partai politik tidak lagi bisa secara bebas menempatkan nama tanpa melewati proses uji kompetensi yang terstandarisasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga berpotensi harus merancang instrumen penilaian baru, semisal tes potensi legislatif atau portofolio kebijakan. Namun, wacana ini juga menuai pro-kontra. Sejumlah pengamat mengingatkan bahwa kedaulatan partai dan mekanisme internal harus dihormati, sementara di sisi lain kebutuhan penguatan kapasitas parlemen tetap mendesak.
Gagasan menambahkan uji kompetensi caleg sebenarnya bukan hal baru. Diskusi mengenai “fit and proper test” bagi calon legislator telah muncul di beragam forum, namun belum pernah menjadi norma hukum. Permohonan ke MK kali ini menjadi jalan untuk memaksa perubahan melalui tafsir konstitusional. Publik kini menanti proses lebih lanjut, terutama substansi perbaikan yang akan diajukan pemohon dalam sidang perbaikan. Perkara ini diperkirakan akan menjadi perdebatan penting antara kepentingan demokrasi prosedural dan tuntutan kualitas representasi.
Comments (0)