Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat di ruang publik. Namun, berdasarkan penelusuran terbaru, jalur yang ditempuh tidak harus melalui mekanisme hak angket DPR. Seorang legislator dari Fraksi Partai Golkar menyatakan bahwa Komisi II DPR cukup memanggil penyelenggara pemilu untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Pernyataan ini menjadi penting karena selama ini publik menduga bahwa upaya pemakzulan terhadap wakil presiden harus dimulai dengan hak angket. Faktanya, menurut sumber resmi di parlemen, mekanisme tersebut tidak bersifat wajib. Komisi II memiliki kewenangan untuk memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran administratif dalam pencalonan Gibran.
Klaim yang Beredar di Publik
Klaim yang berkembang menyebutkan bahwa pemakzulan Gibran hanya bisa dilakukan melalui hak angket DPR. Klaim ini menyesatkan karena mencampuradukkan dua mekanisme berbeda, yakni fungsi pengawasan dan proses pemberhentian presiden/wakil presiden. Berdasarkan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah. Sementara itu, pemakzulan diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang mensyaratkan adanya pelanggaran hukum berat.
Data menunjukkan bahwa KPU telah menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Pada saat itu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon sudah dibacakan. Putusan tersebut menuai kontroversi karena dinilai membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu berusia 36 tahun, untuk maju mendampingi Prabowo Subianto. Berdasarkan verifikasi, KPU kemudian menerima pendaftaran Gibran setelah berkoordinasi dengan DPR.
Mekanisme yang Ditawarkan Golkar
Legislator Golkar tersebut menjelaskan bahwa Komisi II tidak perlu menggelar hak angket. Cukup dengan memanggil KPU dan Bawaslu, DPR bisa mendapatkan keterangan resmi mengenai kronologi pencalonan Gibran. Langkah ini dinilai lebih efisien dan sesuai dengan fungsi pengawasan yang melekat pada komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan pemilu.
Berdasarkan sumber resmi, pemanggilan penyelenggara pemilu dapat dilakukan melalui rapat kerja atau rapat dengar pendapat. Jika ditemukan bukti pelanggaran kode etik atau administratif, hasilnya bisa menjadi dasar bagi DPR untuk merekomendasikan tindak lanjut. Namun, perlu dicatat bahwa rekomendasi tersebut tidak otomatis berujung pada pemakzulan. Proses pemakzulan tetap memerlukan dugaan pelanggaran hukum berat, seperti korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya.
Klaim: Pemakzulan Gibran harus melalui hak angket DPR. Fakta: Hak angket bukan prasyarat mutlak. Komisi II dapat memanggil KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan.
Verifikasi terhadap pernyataan legislator Golkar ini menemukan bahwa secara prosedural, tidak ada aturan yang mewajibkan hak angket sebelum pemakzulan. Faktanya, Pasal 7B UUD 1945 hanya mengatur bahwa DPR dapat mengajukan usul pemberhentian presiden/wakil presiden kepada MPR setelah melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Proses ini tidak memerlukan hak angket terlebih dahulu.
Konteks Politik dan Hukum
Wacana pemakzulan Gibran sendiri masih menjadi perdebatan. Sejumlah pihak menilai bahwa dasar hukumnya lemah karena tidak ada bukti pelanggaran berat. Sumber resmi dari internal DPR menyebutkan bahwa hingga kini belum ada usulan resmi pemakzulan yang diajukan oleh fraksi mana pun. Pernyataan legislator Golkar lebih merupakan respons terhadap dorongan publik agar DPR mengusut dugaan pelanggaran dalam pencalonan Gibran.
Data menunjukkan bahwa KPU telah dua kali dipanggil Komisi II untuk membahas polemik pencalonan Gibran. Pada rapat tersebut, KPU menjelaskan bahwa keputusan menerima pendaftaran Gibran telah sesuai dengan putusan MK. Bawaslu juga menyatakan tidak menemukan pelanggaran administratif yang signifikan. Berdasarkan verifikasi, tidak ada temuan yang cukup untuk mengategorikan pencalonan Gibran sebagai pelanggaran hukum berat.
Dengan demikian, klaim bahwa pemakzulan Gibran memerlukan hak angket adalah tidak akurat. Mekanisme yang lebih tepat adalah melalui fungsi pengawasan Komisi II dengan memanggil penyelenggara pemilu. Kesimpulannya, pernyataan legislator Golkar tersebut sebagian benar karena hak angket memang bukan satu-satunya jalan, tetapi klaim pemakzulan itu sendiri masih memerlukan dasar hukum yang kuat dan bukti pelanggaran berat. Hingga saat ini, tidak ada bukti resmi yang mendukung adanya pelanggaran hukum berat dalam pencalonan Gibran.
Comments (0)