JAKARTA — Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam perkara yang menjerat kliennya. Ia menilai dakwaan jaksa dalam persidangan lemah, terutama karena seorang pihak yang diduga menerima aliran dana besar tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen dakwaan dan pernyataan publik di persidangan, nama Ferry Hongkiriwang muncul sebagai pihak yang menerima uang sebesar Rp55 miliar, namun tidak berstatus tersangka.
Klaim Febri Diansyah Soal Kelemahan Dakwaan
Dalam keterangannya kepada media, Febri Diansyah menyatakan bahwa konstruksi dakwaan jaksa tidak berdiri di atas bukti yang kuat. Ia menyoroti adanya ketimpangan perlakuan hukum antara kliennya dan Ferry Hongkiriwang. Menurutnya, jika aliran dana Rp55 miliar diakui dalam persidangan, maka seharusnya ada pertanggungjawaban pidana yang setara bagi semua pihak yang menerima dana tersebut.
Klaim bahwa dakwaan jaksa lemah ini perlu diuji dengan merujuk pada isi surat dakwaan dan fakta yang terungkap di persidangan. Data menunjukkan bahwa jaksa mendakwa Febrie Adriansyah dengan pasal terkait penerimaan hadiah atau janji, namun tidak menyertakan Ferry Hongkiriwang sebagai terdakwa maupun tersangka. Faktanya adalah status hukum seseorang ditentukan oleh kecukupan alat bukti, bukan semata oleh besaran angka yang disebut dalam persidangan.
Klaim: Ferry Hongkiriwang menerima Rp55 miliar tetapi lolos dari status tersangka.
Fakta: Angka Rp55 miliar disebut dalam konteks aliran dana, namun penetapan tersangka memerlukan minimal dua alat bukti yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Verifikasi Aliran Dana dan Status Hukum
Berdasarkan verifikasi terhadap pemberitaan persidangan, angka Rp55 miliar memang disebut oleh saksi atau penuntut dalam rangkaian pemeriksaan. Namun penyebutan angka dalam persidangan tidak otomatis melahirkan status tersangka bagi pihak yang namanya disebut. Sumber resmi dari kejaksaan sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan terhadap pihak lain masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka karena proses pengumpulan bukti belum selesai.
Data menunjukkan bahwa pemisahan berkas perkara lazim dilakukan dalam tindak pidana korupsi. Penuntut dapat mendakwa satu pihak lebih dahulu sementara pihak lain masih dalam penyelidikan. Praktik ini bertentangan dengan asas persamaan di depan hukum jika berlangsung tanpa penjelasan, tetapi secara prosedural tidak selalu berarti terjadi pelanggaran.
Bukti kunci yang perlu dicermati adalah apakah penyidik pernah memeriksa Ferry Hongkiriwang sebagai saksi, apakah ada laporan transaksi keuangan yang diverifikasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan apakah berkas perkara terpisah memang dibuka. Hingga keterangan terakhir, tidak ada dokumen resmi yang menyatakan Ferry Hongkiriwang telah dinyatakan bersih secara hukum.
Kesimpulan Verifikasi
Berdasarkan verifikasi, pernyataan Febri Diansyah bahwa Ferry Hongkiriwang menerima Rp55 miliar dan tidak menjadi tersangka adalah SEBAGIAN BENAR. Angka Rp55 miliar memang muncul dalam persidangan, dan hingga kini Ferry Hongkiriwang tidak berstatus tersangka. Namun klaim bahwa dakwaan jaksa lemah sepenuhnya merupakan penilaian hukum yang belum dibuktikan melalui putusan pengadilan.
Masyarakat perlu memahami bahwa status tersangka bukan indikator tunggal keadilan. Sebaliknya, ketiadaan status tersangka pada pihak yang disebut menerima dana besar tetap menjadi pertanyaan publik yang sah. Verifikasi lanjutan diperlukan untuk memastikan apakah penyidikan terhadap Ferry Hongkiriwang benar-benar berjalan atau justru dihentikan tanpa alasan yang diungkap.
Kesimpulannya, klaim ini menyesatkan bila dipahami sebagai bukti bahwa hukum berpihak pada satu pihak tanpa proses. Fakta yang tersedia menunjukkan adanya perkara yang masih bergulir dan perbedaan status hukum yang menuntut penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Comments (0)