DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Penegasan Resmi dari Badan LegislasiBadan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kepastian hukum terkait masa depan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam keterangan ...

Jul 12, 2026 - 19:29
0 0

Penegasan Resmi dari Badan Legislasi

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kepastian hukum terkait masa depan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam keterangan terbaru, pimpinan Baleg menegaskan bahwa beleid strategis ini masih tercantum di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Penjelasan tersebut sekaligus menjadi respons atas spekulasi publik yang menyebut RUU ini akan dikeluarkan dari daftar prioritas karena minimnya perkembangan pembahasan. Klarifikasi ini mempertegas komitmen parlemen untuk terus mengawal regulasi pemulihan aset hasil tindak pidana.

Keputusan untuk mempertahankan RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026 diambil dengan mempertimbangkan urgensi pemberantasan korupsi. Pimpinan Baleg menyebut bahwa pembahasan akan dipercepat begitu alat kelengkapan dewan yang membidangi hukum menyelesaikan tahap harmonisasi dan sinkronisasi. Dengan penegasan itu, DPR ingin menghilangkan keraguan bahwa lembaga legislatif masih serius menyelesaikan aturan yang telah dinantikan lebih dari satu dekade.

Urgensi Regulasi Pemulihan Aset Pidana

RUU Perampasan Aset dirancang untuk menerapkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture di Indonesia. Konsep ini memungkinkan negara merampas harta kekayaan yang diduga berasal dari korupsi, pencucian uang, dan kejahatan berat lainnya, tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Selama ini, proses pemidanaan pelaku kerap terhambat oleh kendala pembuktian, sementara hasil kejahatan tetap dinikmati atau dialihkan ke pihak ketiga.

Ketiadaan undang-undang khusus menyebabkan aparat penegak hukum hanya mengandalkan instrumen pidana umum dan perdata yang terbatas. Akibatnya, tingkat pengembalian aset negara dari kasus korupsi masih jauh dari optimal. Data Indonesia Corruption Watch menunjukkan bahwa nilai kerugian negara yang berhasil dikembalikan melalui putusan pengadilan hanya sebagian kecil dari potensi kerugian yang timbul. RUU ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita, mengelola, dan melelang aset-aset yang dicurigai hasil kejahatan.

Proses Legislasi dan Target Pengesahan

Prolegnas Prioritas 2026 memuat daftar rancangan undang-undang yang harus diselesaikan DPR bersama pemerintah dalam tahun sidang berjalan. Dengan tetap bertenggernya RUU Perampasan Aset di daftar itu, tahap pembicaraan tingkat pertama antara Baleg, komisi terkait, dan pemerintah bakal dimulai. Baleg telah menginstruksikan agar naskah akademik dan draf awal segera difinalisasi untuk mempercepat pembahasan pasal per pasal.

Pimpinan Baleg menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam proses legislasi ini. Organisasi antikorupsi, akademisi, dan pelaku usaha akan dilibatkan dalam rapat dengar pendapat guna menyempurnakan substansi rancangan. Meski demikian, tantangan tetap ada, seperti penentuan definisi “harta kekayaan yang tidak wajar” serta mekanisme gugatan balik bagi pihak yang merasa dirugikan. Poin-poin krusial inilah yang diprediksi akan memicu debat panjang di parlemen.

Komitmen DPR di Tengah Sorotan

Penegasan bahwa RUU Perampasan Aset masih masuk Prolegnas Prioritas 2026 muncul di tengah kritik bahwa DPR kurang responsif terhadap agenda pemberantasan korupsi. Sejumlah fraksi sebelumnya menyerukan agar pembahasan dimulai tanpa menunggu waktu ideal, mengingat Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti-Korupsi (UNCAC) sejak 2006. Pasal 54 UNCAC mewajibkan negara peserta untuk mengadopsi sistem perampasan aset tanpa pemidanaan.

Dengan memasukkan RUU ini sebagai prioritas tahun depan, DPR hendak membuktikan bahwa lembaganya tidak menunda-nunda kewajiban internasional tersebut. Di sisi lain, kalangan pengusaha tetap mengharapkan jaminan kepastian usaha agar penerapan aturan tidak mengganggu iklim investasi. Baleg berjanji akan merumuskan klausul perlindungan terhadap itikad baik pihak ketiga, sehingga pengusaha yang bertransaksi secara wajar tidak dirugikan.

Keseriusan DPR dalam mengawal RUU Perampasan Aset akan diuji dalam beberapa bulan mendatang. Proses harmonisasi internal serta lobi dengan pemerintah akan menjadi penentu apakah beleid ini akan sampai di meja Presiden sebelum akhir 2026 atau kembali tertunda. Publik kini menunggu realisasi dari sinyal kuat yang telah diberikan Baleg, bukan sekadar daftar panjang di Prolegnas yang kembali gagal tuntas.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User