Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur resmi menonaktifkan seorang dosen berinisial H menyusul dugaan pelecehan verbal terhadap mahasiswi dalam kegiatan perkuliahan. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan internal yang dilakukan pihak kampus. Penonaktifan ini menandai langkah awal dari serangkaian proses hukum dan etik yang kini berjalan di institusi tersebut.
Berdasarkan verifikasi sejumlah dokumen dan keterangan resmi, kasus ini mencuat setelah korban melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang di lingkungan universitas. Laporan itu kemudian memicu pemeriksaan tertutup yang melibatkan tim pengawas internal sertaUnit Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus. Dalam pemeriksaan itu, dosen yang bersangkutan disebut mengakui telah melontarkan ujaran bernuansa seksual kepada mahasiswi saat perkuliahan berlangsung.
Kronologi dan Pengakuan Dosen
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di ruang kelas pada jam perkuliahan aktif. Pelapor mengaku mendapatkan perlakuan verbal yang bersifat melecehkan, yang membuatnya merasa tidak aman dan terganggu selama mengikuti mata kuliah tersebut. Setelah kejadian itu, korban melaporkan masalahnya kepada unit layanan pengaduan kampus, yang lalu menindaklanjuti dengan memanggil dosen terkait untuk dimintai klarifikasi.
Klaim: Dosen H mengakui dugaan pelecehan verbal kepada mahasiswi saat kuliah.
Fakta: Pengakuan tersebut muncul dalam proses pemeriksaan internal kampus dan menjadi dasar bagi kebijakan penonaktifan sementara yang diberlakukan oleh pihak universitas.
Pihak kampus menegaskan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara dan tidak menghentikan proses investigasi yang sedang berjalan. Langkah tersebut diambil untuk menjaga netralitas pemeriksaan sekaligus melindungi korban dari kemungkinan intimidasi atau tekanan selama proses hukum berlangsung. Data menunjukkan bahwa kebijakan semacam ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Respons Institusi dan Prosedur yang Dijalankan
Dari sisi kelembagaan, UPN Veteran Jatim menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku. Tim PPKS kampus disebut telah menerima laporan korban dan menjalankan tahapan pemeriksaan awal, termasuk meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, proses ini mencakup pengumpulan bukti, wawancara saksi, serta pendampingan psikologis bagi korban.
Sumber resmi di lingkungan kampus menyatakan bahwa keputusan penonaktifan diambil setelah adanya pengakuan dari pihak yang dilaporkan, sehingga tidak diperlukan waktu lama untuk menetapkan status sementara terhadap yang bersangkutan. Meski demikian, pihak universitas belum merinci sanksi lanjutan apa yang akan dijatuhkan, karena masih menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim pengawas internal dan kemungkinan proses hukum di luar kampus.
Kerangka Hukum dan Perlindungan Korban
Kasus ini menyentuh sejumlah instrumen hukum yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur bahwa pelecehan verbal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur tertentu. Selain itu, peraturan kampus mewajibkan setiap laporan kekerasan seksual ditangani dengan prinsip menghormati hak korban, menjamin kerahasiaan identitas, serta memberikan pendampingan selama proses berlangsung.
Pengamat pendidikan menilai bahwa penanganan kasus seperti ini menjadi ujian bagi komitmen institusi dalam menegakkan lingkungan akademik yang bebas dari kekerasan. Faktanya, sejumlah perguruan tinggi di Indonesia masih menghadapi tantangan serupa, terutama dalam hal keberanian korban untuk melapor dan kecepatan institusi dalam merespons laporan tersebut. Data dari berbagai lembaga pemantau menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di kampus sering kali tidak terlaporkan karena kekhawatiran terhadap stigma dan dampak akademik yang mungkin dialami korban.
Kesimpulan Verifikasi
Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen dan pernyataan resmi yang tersedia, klaim bahwa dosen UPN Veteran Jatim berinisial H dinonaktifkan usai mengakui dugaan pelecehan verbal kepada mahasiswi adalah BENAR. Penonaktifan tersebut telah diumumkan secara resmi oleh pihak kampus, dan proses pemeriksaan lanjutan masih berjalan untuk menentukan sanksi akhir. Masyarakat diimbau menunggu hasil investigasi menyeluruh dan tidak menyimpulkan secara prematur, mengingat kasus ini masih dalam proses hukum serta etik yang berjenjang.
Comments (0)