Oct 14, 2026
factcheck

Doli Klaim Syarat Pendidikan Gibran di PKPU Selundupan

Anggota Komisi II DPR RI, Doli Kurnia, melontarkan pernyataan yang mencurigakan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menuding ada pasal yan...

Doli Klaim Syarat Pendidikan Gibran di PKPU Selundupan

Anggota Komisi II DPR RI, Doli Kurnia, melontarkan pernyataan yang mencurigakan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menuding ada pasal yang berkaitan dengan syarat pendidikan calon wakil presiden, yang menurutnya diselundupkan ke dalam regulasi tersebut tanpa melalui pembahasan bersama DPR. Pernyataan ini mencuat di tengah polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dan mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Berdasarkan verifikasi, klaim Doli Kurnia menyebutkan bahwa pasal yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR. Ia menilai ada unsur penyelundupan pasal dalam PKPU yang mengatur syarat pendidikan bagi calon wakil presiden. Pernyataan ini disampaikan Doli dalam kapasitasnya sebagai legislator yang mengikuti proses konsultasi antara DPR dan penyelenggara pemilu.

Faktanya adalah, perlu dicermati secara presisi apa yang dimaksud dengan "syarat pendidikan" dalam konteks ini. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan bahwa calon harus memiliki pendidikan minimal setara sekolah menengah atas. Ketentuan ini bukan hal baru dan telah ada sejak lama dalam peraturan perundang-undangan. Data menunjukkan bahwa syarat pendidikan formal bagi calon presiden dan wakil presiden memang tercantum dalam undang-undang, sehingga tidak tepat jika dikatakan sebagai pasal yang tiba-tiba diselundupkan ke dalam PKPU.

Namun, menjadi penting untuk membedakan antara substansi syarat pendidikan yang ada dalam undang-undang dengan mekanisme pencalonan yang diatur dalam PKPU. Klaim Doli Kurnia bahwa tidak ada pembahasan dalam rapat konsultasi perlu diverifikasi lebih lanjut. Rapat konsultasi antara DPR dan KPU memang memiliki mekanisme dan agenda tersendiri. Berdasarkan sumber resmi, KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewenangan untuk menyusun PKPU sebagai turunan dari undang-undang, dengan tetap memperhatikan masukan dari DPR melalui mekanisme konsultasi.

Verifikasi terhadap klaim ini menemukan bahwa pernyataan Doli Kurnia cenderung menyesatkan jika dipahami sebagai tuduhan penyelundupan pasal yang sepenuhnya baru. Pasal terkait syarat pendidikan bukanlah pasal yang diselundupkan, melainkan bagian dari kerangka regulasi yang lebih luas. Yang menjadi perdebatan publik saat itu adalah interpretasi terhadap syarat pendidikan dalam konteks pencalonan Gibran, yang dianggap memiliki jalur pendidikan non-formal atau pengalaman yang tidak sejalan dengan pemahaman umum syarat pendidikan formal.

Sumber resmi menunjukkan bahwa PKPU memang mengatur syarat pencalonan, termasuk ketentuan yang merujuk pada pendidikan. Namun, perdebatan tentang apakah syarat tersebut ditafsirkan secara longgar atau ketat menjadi ranah interpretasi. Klaim bahwa pasal tersebut "diselundupkan" bertentangan dengan proses legislasi yang seharusnya transparan dan dapat diakses publik. Istilah "selundupan" sendiri bersifat konotatif dan tidak didukung bukti bahwa ada pasal yang dimasukkan secara diam-diam tanpa dasar hukum.

Lebih lanjut, verifikasi terhadap pernyataan Doli Kurnia juga perlu mempertimbangkan konteks politik saat itu. Pernyataan ini muncul di tengah dinamika politik menjelang Pemilu 2024, ketika isu pencalonan Gibran menjadi sorotan karena terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat usia calon. Dalam konteks tersebut, pernyataan tentang penyelundupan pasal dapat dilihat sebagai bagian dari manuver politik, bukan semata-mata temuan hukum yang objektif.

Berdasarkan verifikasi, tidak ditemukan bukti kuat bahwa pasal syarat pendidikan dalam PKPU diselundupkan tanpa pembahasan. Sebaliknya, data menunjukkan bahwa syarat pendidikan merupakan bagian dari undang-undang yang telah ada dan diatur lebih lanjut dalam PKPU. Klaim Doli Kurnia bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR memerlukan pembuktian lebih lanjut, karena mekanisme konsultasi memiliki catatan dan dokumen resmi yang dapat diverifikasi.

Kesimpulannya, pernyataan Doli Kurnia mengenai pasal syarat pendidikan Gibran dalam PKPU sebagai "selundupan" tidak didukung bukti yang memadai. Berdasarkan verifikasi, klaim tersebut cenderung menyesatkan karena mencampuradukkan antara substansi syarat pendidikan yang sah dalam undang-undang dengan tuduhan penyelundupan pasal. Fakta menunjukkan bahwa syarat pendidikan adalah ketentuan yang telah ada, dan proses penyusunan PKPU melibatkan mekanisme konsultasi yang dapat ditelusuri. Tidak ada bukti bahwa pasal tersebut dimasukkan secara diam-diam tanpa dasar hukum. Namun, perdebatan tentang interpretasi syarat pendidikan tetap menjadi isu yang perlu dijelaskan secara transparan kepada publik. Verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen rapat konsultasi antara DPR dan KPU diperlukan untuk memastikan apakah klaim tidak dibahasnya pasal tersebut memiliki dasar yang kuat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User