Sep 14, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

Dishub Kota Bogor Bekukan Izin Operasional 1.025 Angkot Tua

Langkah tegas diambil Pemerintah Kota Bogor dalam menata ulang sistem transportasi publik. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor secara resmi membekukan iz

Dishub Kota Bogor Bekukan Izin Operasional 1.025 Angkot Tua

Langkah tegas diambil Pemerintah Kota Bogor dalam menata ulang sistem transportasi publik. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor secara resmi membekukan izin trayek milik 1.025 unit angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia operasional 20 tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari operasi penertiban berkelanjutan demi menjamin keselamatan penumpang, menekan tingkat emisi gas buang, serta mengurai benang kusut kemacetan di Kota Hujan.

Kronologi dan Tahapan Penertiban Armada Usang

Penertiban armada tua ini tidak terjadi secara instan, melainkan melalui serangkaian audit lapangan dan validasi dokumen perizinan trayek yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Dishub mencatat ribuan unit kendaraan tidak lagi layak jalan dan melanggar regulasi batas usia kendaraan angkutan umum.

  1. Tahap Audit Administrasi: Petugas memverifikasi masa berlaku uji berkala (KIR) serta Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT) seluruh koperasi dan badan hukum angkot di Kota Bogor.
  2. Pemberitahuan Resmi: Pemilik armada dan badan hukum pengelola menerima surat peringatan terkait status armada yang telah memasuki batas usia maksimal 20 tahun.
  3. Eksekusi Pembekuan Izin: Sebanyak 1.025 izin trayek resmi dibekukan dalam sistem basis data Dishub, mencabut legalitas operasionalnya di jalan raya.
  4. Operasi Gabungan Lapangan: Tim gabungan Dishub bersama kepolisian menggelar razia penyisiran untuk menindak kendaraan yang tetap nekat beroperasi secara ilegal.
"Pembekuan izin trayek ini merupakan mandat regulasi daerah. Angkot yang usianya melebihi dua dekade memiliki risiko teknis tinggi dan tidak lagi memenuhi standar kelaikan jalan. Kami tidak menoleransi armada bodong atau usang yang membahayakan publik," tegas perwakilan pengawas operasional Dishub Kota Bogor.

Dampak Penataan Transportasi dan Skema Konversi

Langkah pembersihan 1.025 angkot tua ini mempercepat program reduksi kendaraan umum di pusat kota. Pemkot Bogor terus mendorong transformasi transportasi massal melalui skema konversi, di mana beberapa unit angkot digantikan oleh satu unit bus modern ramah disabilitas seperti Biskita Trans Pakuan.

Investigasi di sejumlah koridor utama menunjukkan bahwa keberadaan angkot tua kerap memicu kemacetan parah akibat perilaku mengetam sembarangan serta mogok mendadak di badan jalan. Selain masalah mekanis, emisi gas buang pekat dari mesin-mesin uzur tersebut menjadi salah satu penyumbang polusi udara tertinggi di kawasan perkotaan.

Fokus Pengawasan dan Penindakan di Lapangan

Guna memastikan armada yang dibekukan tidak kembali beroperasi secara kucing-kucingan, Dishub memetakan sejumlah titik pengawasan ketat:

  • Kawasan Terminal dan Sub-Terminal: Pintu masuk Terminal Baranangsiang, Bubulak, dan Ciawi dijaga ketat untuk menyaring kendaraan tanpa izin aktif.
  • Pusat Titik Temu Komuter: Area sekitar Stasiun Bogor dan Jalan Kapten Muslihat menjadi zona prioritas sterilisasi angkot ilegal.
  • Sanksi Kandang Paksa: Angkot yang tertangkap tangan tetap beroperasi pasca-pembekuan izin akan langsung dikandangkan dan dikenai sanksi tilang pidana ringan.

Pemerintah Kota Bogor menegaskan bahwa penertiban ini bukan upaya mematikan mata pencaharian para pengemudi, melainkan perlindungan hak konsumen atas transportasi publik yang aman, nyaman, dan manusiawi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User